اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّ فِى
اَعْيُنِ اْلاَنَصَارِ شَيْءًا يَعْنِى الضِغَرُ
“Lihatlah ia, sebab pada wanita
Anshar terdapat sesuatu, yakni sipit.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam
Muslim di dalam Shahih-nya (4/142), Sa’id bin Manshur di dalam kitab Sunan-nya
(523), an-Nasa`i (2/73), ath-Thahawi di dalam Syarh al-Ma’ani (2/8),
ad-Daruquthni (hal. 396) dan al-Baihaqi (juz VII hal. 84) dari Abu Hazem dari
Abu Hurairah r.a.:
“Ada seseorang
yang ingin mengawini wanita Anshar. Kemudian ia memberitahukan hal itu kepada
Rasul saw. lalu beliau bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi saw. di
atas). Rangakain kalimat itu milik ath-Thahawi, sedangkan redaksi yang dipakai
oleh Imam Muslim dan Al-Baihaqi adalah:
“(Suatu ketika) saya bersama
Rasul saw. tiba-tiba ada seorang laki-laki yang menghadap beliau memberitahukan
bahwa ia akan menikah dengan salah seorang wanita Anshar. Kemudian beliau
memerintahkan kepadanya, “Lihatlah dahulu wanita itu.” Ia menjawab, “Tidak
Rasul.” Lalu beliau kembali memerintahkan. “Lihatlah dahulu wanita itu…”
اُنْظُرْ اِلَيْهَا فَاِنَّهُ اَحْرٰى
اَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah dulu wanita itu, sebab
akan lebih menjamin kelanggengan kalian
berdua.”
Hadits itu ditakhrij oleh Sa’id bin
Manshur di dalam kitab Sunan-nya (515-518), an-Nasa`i (2/73),
at-Tirmidzi (1/202), ad-Darimi (2/134), Ibnu Majah (1866), ath-Thahawi (2/8),
Ibnu al-Jarud di dalam al-Muntaqa (hal. 313), ad-Daruquthni (hal.395), al-Baihaqi
(7/84), Imam Ahmad (4/144-245/246) dan Ibnu Asakir (17/44/2), dari Bakar bin
Abdullah al-Muzani, dari al-Mugirah bin Syu’bah, bahwa ia meminang seorang
wanita, lalu Rasulullah saw. menyarankan: (Kemudian ia menyebut sabda
Nabi saw. di atas). Imam Ahmad
dan al-Baihaqi menambahkan:
“Kemudian saya mendatangi wanita itu
yang saat itu sedang ditemani oleh kedua orang tuanya” al-Mughirah melanjutkan,
“Lalu saya berkata, “Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintahkan saya untuk melihatnya.” Masih melanjutkan
kisahnya: “Kedua orang tuanya itu masih diam. Lalu wanita itu menampakkan diri
dari balik biliknya dan berkata, “Saya sengaja keluar menemuimu. Jika benar
Rasulullah saw. memerintahkan kepadamu untuk melihatku, maka mengapa engkau
tidak segera melihatku? Tetapi jika beliau tidak memerintahkan hal itu
kepadamu, maka janganlah engkau melihatku” al-Mughirah mengakhiri penuturannya:
“Kemudian saya melihatnya dan akhirnya menikah dengannya. Sejak itu tidak ada
lagi wanita selain dia yang mendampingiku. Padahal sebelumnya saya telah
menikah dengan lebih dari tujuh puluh wanita, tetapi semuanya gagal”
Imam Tirmidzi menilai: “Sanad itu
hasan.”
Saya berpendapat: Semua perawi
hadits itu tsiqah, hanya saja Yahya Ibnu Ma’in menyatakan: “Bakar tidak mendengar
langsung dari Mughirah bin Syu’bah”
Saya berpendapat: Tetapi al-Hafizh
Ibnu Hajar di dalam at-Talkish (hal. 291) setelah menyandarkan hadits
itu kepada Ibnu Hibban dan perawi-perawi lain yang telah saya sebutkan,
menandaskan:
“Ad-Daruquthni menyebutkan hadits
itu di dalam kitabnya al-‘Ilal dan menyebutkan perbedaan penilaian yang
terjadi di kalangan ulama. Ia menyatakan bahwa Bakar bin Abdullah al-Muzani
mendengarnya dari al-Mughirah”
Saya berpendapat: Bisa jadi karena
itulah al-Bushairi di dalam kitabnya az-Zawa’id (hal. 118) menegaskan,
“Sanad itu shahih dan semua perawinya tsiqah”
Saya berpendapat: Jika benar ia
tidak mendengar secara langsung dari al-Mughirah, kemungkinan ia mendengar dari
Anas bin Malik, sebab ia banyak meriwayatkan hadits dari Anas bin Malik. Dan
Anas bin Malik sendiri banyak meriwayatkan hadits dari al-Mughirah.
Hadits ini ditakhrij oleh Abdurrazaq
di dalam al-Amali (2/46/1-2), Ibnu Majah (1865), Abu Ya’la di dalam Musnad-nya
(hadits no. 17/0/1), Ibnu Hibban (1236),
Ibnu al-Jarrud, ad-Daruquthni, al-Hakim (2/165), dan adh-Dhiya di dalam al-Mukhtarah
(hadits no. 88/2), serta al-Baihaqi. Semuanya melalui Abdurrazaq dan ia
berkata, “Mu’ammar meriwayatkan kepada saya dari Tsabit, dari Anas yang
menunuturkan:
“Al-Mughirah bin Syu’bah ingin
menikah dan memberitahukannya kepada Rasul saw. Lalu beliau bersabda:
(kemudian perawi menyebutkan sabda Nabi di atas). Ia menambahkan: “al-Mughirah
kemudian melaksanakan perintah itu dan selang tidak lama, menikah dengan wanita
tersebut. Ia juga memberitahukan kesediaan wanita itu ketika akan dilihat”
Al-Hakim menilai:
“Hadits itu shahih, sesuai dengan
kriteria Bukhari dan Muslim”, adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian itu.
Sementara al-Bushairi di dalam az-Zawa’id (118/1) berkata:
“Sanad itu shahih dan semua
pewarinya tsiqah. Ibnu Hibban meriwayatkannya di dalam kitab Shahih-nya.
Abd bin Humaid juga meriwayatkannya di dalam kitab Musnad-nya dari Abdurrazaq
dengan matan yang sama”
Akan tetapi disini ad-Daruquthni
memberikan catatan: “Yang benar adalah dari Tsabit dari Bakar al-Muzani”
Kemudian ia menyebutkan hadits itu
dari al-Mikhlad yang memberitahukan, “Abdurrazaq meriwayatkan hadits itu
kepadaku, ia berkata: “Mu’ammar meriwayatkan hadits itu kepadaku dari Tsabit
dari Bakar al-Muzani, bahwa al-Mughirah bin Syu’bah berkata…” Saya berpendapat,
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits yang senada dengan hadits itu berkata, “al-Hasan
bin Abi Rabi’ memberi riwayat kepadaku dan ia berkata, “Abdurrazaq
memberitahukan kepadaku mengenai hadits itu. Tetapi perawi yang meriwayatkan
hadits itu dari Abdurrazaq yang berasal dari Tsabit dari Anas jumlahnya lebih
banyak, sehingga lebih kuat, kecuali jika kekeliruan itu dilakukan oleh
Abdurrazaq atau gurunya, yakni Mu’ammar. Wallahu a’lam.
Kata yu’dinu berarti agar
cinta kasih di antara kalian berdua lebih langgeng.
Saya berpendapat: Melihat wanita
yang dipinang diperbolehkan, meskipun wanita itu tidak melihat atau menyadari
bahwa dirinya sedang diperhatikan, sebab ada sabda Nabi saw.:
اِذَ خَطَبَ اَحَدُكُمُ امْرَاَةً
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا اِذَا كَانَ اِنَّمَا يَنْظُرُ
اِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ ، وَاِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ
“Jika ada salah seorang di antara
kamu meminang seorang wanita maka tiada dosa baginya untuk melihatnya, jika
maksudnya ingin benar-benar meminangnya, meskipun wanita itu sendiri tidak
mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat)”
Hadits ini ditakhrij oleh ath-Thahawi
dan Imam Ahmad (5/424) dari Zubair bin Mu’awiyah, ia berkata: “Abdullah bin Isa
meriwayatkan hadits kepadaku dari Musa bin Abdullah bin Yazid dari Abu Humaid,
ia benar-benar melihat Rasulullah saw. bersabda: (Kemudian ia
menyebutkan hadits itu secara lengkap).
Saya berpendapat: Sanad itu shahih.
Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi yang dipakai oleh Imam Muslim.
Imam ath-Thabrani juga
meriwayatkannya di dalam al-Ausath dan al-Kabir, seperti yang
disebutkan di dalam al-Majma’ (4/276), ia berkata: “Perawi-perawi yang
dipakai oleh Imam Ahmad adalah perawi shahih”
Ibnu Hajar di dalam at-Talkish
tidak mengomentari hal itu.
Ada sebagian sahabat Nabi saw.
yang telah mempraktekkan hadits itu, yaitu Muhammad bin Maslamah al-Anshari.
Dalam hal ini Sahl bin Abu Khatsamah menceritakan:
“Saya melihat Muhammad bin Maslamah
mengintip Tsaniyah binti Dhahhak dari atas lotengnya dengan mata melotot. Lalu
saya menegurnya: “Tegakah kamu melakukan hal ini, padahal kamu adalah salah
seroang sahabat Rasul?” Kemudian ia menjawab, “Saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda:
اِذَا اَلْقَى فِى الْقَلْبِ امْرِئٍ
خِطْبَةَ امْرَأَةٍ فَلاَ بَأْسَ اَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا
“Jika seseorang berminat meminag
seorang wanita maka tiada dosa baginya untuk melihat wanita itu”
Hadits itu diriwayatkan oleh Sa’id
bin Manshur di dalam kitab Sunan-nya (519), Ibnu Majah (1863),
ath-Thahawi (2/8), al-Baihaqi, ath-Thayalisi (1186) dan Imam Ahmad (4/225) dari
Hajjah bin Arthat dari Muhammad bin Sulaiman Abu Khatsamah.
Saya berpendapat: Sanad ini dha’if
karena ada Hajjaj. Ia seorang mudallis (orang yang membuat kekaburan
pada segi sanad) dan sering meriwayatkan hadits
dengan cara’an’anah. Sedang al-Baihaqi berkata: “Sanadnya
dipertimbangkan di kalangan ulama, masalahnya ada pada Hajjah bin Arthat. Hal
ini cukup jelas”
Al Hafizh al-Bushairi mengomentari hal
itu di dalam kitabnya az-Zawa’id (117/2).
“Saya berpendapat: Bagaimanapun al-Hajjaj tidak meriwayatkan
hadits itu seorang diri. Ibnu Hibban telah meriwayatkan hadits itu di dalam
kitab Shahih-nya, dari Abu Ya’la dari Abu Khatsamah dari Abu Hazim dari
Sahl bin Abi Khatsamah dari pamannya Sulaiman bin Abu Khatsamah yang
menuturkan: “Saya melihat Muhammad bin Salamah… (selanajutnya perawi menuturkan
hadits di atas)”
Seperti itulah naskah yang saya kutip dari az-Zawaid.
Saya tidak mengetahui apakah ada kekurangan dalam kutipan saya atau ada
kekeiruan dalam naskah aslinya, bahwa antara Abu Khatsamah dan Abu Hazim
terputus sanadnya. Sebab Abu Khatsamah yang nama aslinya adalah Zubair bin Harb
wafat tahun 274 H, sedangkan Abu Hazim nama aslinya mungkin Salamah al-Asyja’i,
dan mungkin Salamah bin Dinar al-A’raj (yang terakhir ini nampaknya yang lebih
tepat. Keduanya adalah tabi’i. Yang kedua agak belakangan meninggalnya, yaitu
pada tahun 140 H.
Kemudian saya melihat hadits itu di
dalam Zawa’id Ibnu HIbban (1225), persis dengan hadits yang saya kutip
dari al-Bushairi, hanya di dalam sanadnya tertulis Abu Khazim (bukan Abu
Hazim), dari Sahl bin Muhammad bin Abu Khatsamah, sebagai ganti dari Suhail bin
Abu Khatsamah. Mengenai Sahl bin Muhammad bin Abu Khatsamah saya tidak
menemukan biografinya, kemungkinan orang itu ada di dalam kitab at-Tsiqat karya
Ibnu Hibban. Silahkan anda periksa.
Tetapi hadits itu memiliki dua jalur
lain lagi:
Pertama: Dari Ibrahim
bin Shimah, dari Yahya bin Sa’id al-Anshari, dari Muhammad bin Sulaiman bin Abu
Khatsamah.
Hadits dengan sanad ini ditakhrij
oleh al-Hakim (3/434). Hadits ini gharib. Sedangkan Ibrahim bin Shirmah tidak
ada hubungannya dengan ke-gharib-an hadits ini.
Sementara itu adz-Dzahabi di dalam
bukunya at-Thalikish menyebutkan: “Saya melihat hadits itu dinilai
dha’if oleh ad-Daruquthni, sedang Abu Hatim mengatakan: “Ibrahim bin Shirmah
adalah syaikh”
Kedua: Dari seorang
penduduk Bahrah yang diperoleh dari Muhammad bin Salamah secara marfu’.
Hadits dengan sanad ini ditakhrij
oleh Imam Ahmad (4/226), ia berkata:
“Waki’ memberi hadits kepadaku dari Tsaur, dari Muhammad bin Salamah”
Saya berpendapat: Semua perawinya
tsiqah kecuali yang tidak disebutkan namanya itu.
Kesimpulannya, dengan sanad-sanad
tersebut, hadits itu memiliki status yang kuat. Wallahu a’lam.
Jabir juga meriwayatkan hadits yang
sama dengan apa yang saya sebutkan dari
Muhammad bin Maslamah.
Judul yang saya pakai untuk
menyebutkan hadits memang banyak dipakai oleh ulama, seperti di dalam al-Fathul-Bari
karya Ibnu Hajar al-Asqalani (9/157) disebutkan:
“Jumhur ulama menyatakan: “Seseorang
yang ingin menikah (meminang seorang wanita) diperbolehkan melihatnya walaupun
tanpa izin darinya.” Sementara itu Imam Malik mengatakan bahwa melihat semacam
itu diperbolehkan dengan syarat ada izin dari pihak wanita. Sedngkan ath-Thahawi
mengutip pendapat dari beberapa tokoh, bahwa melihat wanita yang hendak
dipinang sama sekali tidak diperbolehkan, selama perjanjian belum dilakukan
(akadnya). Sebab dalam kondisi seperti itu, wanita tersebut statusnya adalah
orang lain (ajnabiyyah). Kemudian jumhur ulama menyanggah
pendapat-pendapat lain, dengan mengemukakan hadits-hadits di atas.
Catatan:
Abdurrazaq di dalam kitab al-Amali
(2/46/1) meriwayatkan suatu hadits dengan sanad shahih dari Ibnu Thawus, ia
berkata, “Saya ingin menikah dengan seorang wanita. Lalu ayah saya
mengingatkan: “Pergilah ke sana, lihatlah dahulu wanita itu.” Kemudian saya
sanggupi saran itu. Saya berdandan dengan pakaian terbagus. Saat saya akan
berangkat dan beliau menyaksikan diri saya dalam keadaan seperti itu, beliau melarang,
“Jangan pergi ke sana”
Saya berpendapat: Seseorang yang
ingin menikah dengan seseorang, maka ia diperbolehkan melihat lebih dari muka
dan kedua telapak tangan, karena hadits-hadits itu tidak memberikan batasan
yang jelas. Di samping itu ada hadits yang mendukung pendapat itu, yaitu:
اِذَا خَطَبَ اَحَدُكُمُ لْمَرْاَةً،
فَاِنِ اسْتَطَاعَ اَنْ يَنْظُرَ اِلٰى مَا يَدْعَوْهُ اِلٰى نِكَاحِهَا
فَلْيَفْعَلْ
“Jika salah seorang di antara
kamu meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu melihat apa yang membuatnya
tertarik untuk menikahinya, maka lakukanlah”
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud
(2082), ath-Thahawi, al-Hakim dan Imam Ahmad (3/334, 360), dari Muhammad bin
Ishaq dari Daun bin Hushain dari Waqid bin Abdurrahman bin Sa’ad bin Mu’az dari
Jabir bin Abdillah yang menuturkan Rasulullah saw. pernah bersabda:
(Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi saw. di atas). Kemudian ia
melanjutkan penuturannya:
“Setelah itu saya melamar seorang
gadis dan saya melihat anggota yang membuat saya tertarik kepadanya dan
tertarik untuk menikahinya”
Rangkaian kalimat itu milik Abu
Dawud. Sementara al-Hakim menilai: “Hadits ini shahih Sesuai dengan kriteria
Imam Muslim” Sedang adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian itu.
Saya berpendapat: Ibnu Ishak hanya dipakai oleh Imam Muslim
sebagai pendukung, ia sorang mudallis yang meriwayatkan hadits dengan
cara ‘an’anah. Tetapi ia telah menyebut kalimat yang menyatakan bahwa ia
menerima hadits (tahdits) pada salah satu riawayat Imam Ahmad. Dengan demikian,
sanadnya tetap hasan. Demikian pula yang dikemukakan oleh al-Hafizh di dalam al-Fath.
Ia juga menegaskan di dalam at-Thalkish:
“Imam al-Qatham menilai cacat pada
Waqid bin Abdurrahman. Selanjutnya ia mengatakan: Yang benar adalah Waqid bin
Amr”
Saya berpendapat: Bahwa riwayat yang
disebutkan oleh al-Hakim adalah Waqid bin Amr, demikian pula yang disebutkan
oleh asy-Syafi’i dan Abdurrazaq.
Demikian juga riwayat-riwayat yang
saya sebutkan, kecuali riwayat Abu Dawud dan Imam Ahmad di mana menyebutkan:
“Waqid bin Abdurrahman” Adapun Abdul Wahid bin Ziyad juga menyebutkan nama
“Waqid bin Abduurahman”. Yang banyak adalah Waqid bin Amr. Jika perawi ini,
maka ia adalah seorang tsiqah dan termasuk perawi yang dipakai oleh Imam
Muslim. Sedang Waqid bin Abdurrahman adalah perawi yang majhul. Wallahu a’lam.
Kandungan
Hadits
Hadits ini jelas menunjukkan apa
yang baru saja saya sebutkan. Hal ini diperkuat pula dengan praktik seorang
sahabat terkemuka, Jabir bin Abdillah r.a. juga oleh Muhammad bin Maslamah,
seperti yang telah dijelaskan di atas. Keduanya sudah merupakan hujjah yang
kuat, dan tidak berbahaya jika kita mengamalkannya, meskipun ada yang
berpendapat bahwa yang diperbolehkan hanya melihat muka dan kedua telapak
tangan. Sebab pendapat itu merupakan pembatasan terhadap hadits tanpa ada dalil
yang membatasinya, dan mengabaikan praktik yang dilakukan oleh sahabat. Apabila
hal itu juga didukung oleh tindakan khalifah Umar bin Khaththab, seperti yang
disebutkan oleh al-Hafizh di dalam at-Talkhish’ (hal.291-292).
Catatan:
Abdurrazaq dan Sa’id bin Manshur
meriwayatkan di dalam kitab Sunan-nya (520-521), juga Ibnu Umar serta
Sufyan, dari Amr bin Dinar dari Muhammad bin Ali bin al-Hanafiyah:
“Bahwa Umar bin Khaththab r.a.
memimang puteri Ali r.a. yaitu Ummi Kulsum. Kemudian Ali memberitahukan bahwa
puterinya masih terlalu hijau. Lalu dikatakan kepadanya: “Jika ia menolak,
paksa dia!” Kemudian Ali mengatakan. “Aku akan kirim anak itu kepadamu, jika ia
mau maka ia akan menjadi isterimu” Setelah puterinya di datangkan kepada Umar,
Umar segera membuka betisnya. Lalu si puteri itu berkata: “Seandainya engaku bukan
seorang khalifah, pasti kedua matamu sudah aku tonjok”1
Riwayat ini jelas merupakan
penyangkalan terhadap apa yang dikemukakan sementara ulama yang menyatakan
bahwa yang diperbolehkan hanya melihat muka dan kedua telapak tangan.
Pendapat yang sulit menerima riwayat
itu adalah mazhab Hanafi dan Syafi’i. Ibnu Qayyim di dalam Tahzibus-Sunan
(3/25/26) mengatakan: “Dawud berkata: “Ia boleh melihat seluruh tubuhnya. Dari
Imam Ahmad ada tiga riwayat, yaitu:
a.
Boleh melihat muka dan kedua telapak tangannya
b.
Boleh melihat anggota yang umumnya terlihat,
misalnya leher, kedua betis dan yang lain.
c.
Boleh melihat semua anggota tubuhnya, baik aurat
maupun tidak. Bahkan Dawud menandaskan bahwa boleh melihatnya dalam keadaan
bugil”
Saya berpendapat: Riwayat kedualah yang
nampaknya lebih dekat kepada kebenaran, sesuai dengan makna teks hadits di atas
dan praktik yang dilakukan oleh sahabat.
Catatan:
Ibnu al-Jauzi di dalam Shaidu-al-Khatir
(1/82) menyebutkan riwayat yang hampir sama dengan riwayat Imam Ahmad yang
kedua. Ia berkata: “Imam Ahmad telah menetapkan bahwa seorang laki-laki boleh
melihat calon isterinya pada anggota yang termasuk auratnya. Ia menunjuk anggota
yang melebihi waja (muka)”
Al-Ustadz Ali ath-Thanthawi mengomentari
pendapat itu dengan pernyataannya: “Menurut pendapat yang dikenal dari Imam
Ahmad hal itu tetap tidak diperbolehkan”
Yang jelas bahwa yang dimaksudkan adalah
pendapat Imam Ahmad yang dikenalnya (yang sudah diketahuinya). Atau setidaknya
pendapat yang ada di kalangan pengarang-pengarang pengikut mazhab Hambali. Hal
itu bisa dibuktikan di dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah. Setelah
menyebutkan riwayat pertama (7/4) beliau menandaskan:
“Imam Ahmad berkata, “Ia boleh melihat calon
isterinya itu pada bagian tubuh yang membuatnya tertarik, misalnya tangan, muka
dan lain-lain”. Sementara Abubakar al-Maruzi berkata: Ketika melamar, seseorang
boleh melihat wanita pinangan dalam keadaan sepeti itu adalah karena Nabi saw.
ketika memberi izin hal itu tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan,
menunjukkan bahwa beliau memperbolehkan melihat anggota badan yang umumnya
terlihat. Sebab tidak mungkin seseorang hanya melihat muka saja, tanpa melihat
anggota lain yang juga terlihat. Selanjutnya karena wanita itu berada di tengah
mahramnya, maka laki-kali yang meminang juga diperbolehkan melihat
anggota yang boleh dilihat oleh mahram. Hal itu juga merupakan perintah syara’ ”.
Kemudian ketika saya mempelajari kitab Rudud ala Abathil (Sanggahan terhadap Pendapat-pendapat yang Tidak Benar) karya
Fadhilatusy-Syaikh Muhammad al-Hamid, tiba-tiba saya menemukan pendapatnya
(hal. 43) yang berbunyi:
“Pendapat yang
mengatakan boleh melihat anggota lain selain muka dan kedua telapak tangan,
sama sekali tidak benar”
Hal ini agaknya
kurang tepat. Sebab masalah yang masih dipertentangkan tidak boleh dicap
sebagai suatu kesalahan total hanya karena tidak sesuai dengan pendapatnya,
kecuali jika mampu mendatangkan dalil yang validistasnya bisa dipertentangkan
dan dipertanggungjawabkan, atau setidaknya mampu menyanggah hadits-hadits di
atas. Namun Syaikh Muhammad al-Hamid tidak melakukan salah satu diantara
alternafi yang saya ajukan itu. Bahkan sedikitpun beliau tidak menyinggung
hadits yang mendukung pendapatnya itu. Dia mengatakan bahwa pendapat yang
disanggahnya itu tidak berargumen, padahal kenyataannya tidak demikian, seperti
yang baru saja kita lihat. Hadits-hadits itu dengan makna umumnya sangat
bertentangan dengan apa yang dikemukakan oleh Fadhilatusy-Syaikh. Mengapa
tidak, sebab hadits itu jelas bertentangan dengan hadits Nabi (99): “Anggota
yang membuatnya tertarik kepada wanita pinangannya”, juga sabda beliau (97):
“Meskipun wanita itu tidak mengetahui bahwa dirinya sedang diperhatikan”. Hal
itu didukung pula oleh praktik sahabat yang selalu berlandaskan ajaran Nabi,
diantaranya Muhammad bin Maslamah dan Jabir bin Abdillah. Keduanya pernah
mengintip wanita pinangannya untuk melihat anggota tubuhnya yang membuatnya
lebih tertarik untuk menikahinya. Adakah seseorang yang menyangka bahwa mereka
dengan bersusah payah seperti itu hanya ingin melihat muka dan kedua telapak
tangannya saja? Bukti lainnya adalah tindakan Umar bin Khaththab yang membuka
betis Ummi Kultsum, puteri Ali r.a. Di antara ketiga sahabat terkemuka itu ada
yang menjadi seorang khalifah, yaitu Umar r.a. Mereka jelas, bahwa yang
diperbolehkan melihat anggota lebih dari muka dan kedua telapak tangan. Dan
sepengetahuan saya tidak ada seorang sahabat pun yang menentang mereka. Oleh
karena itu saya tidak habis mengerti, mengapa dia dengan tegas memperbolehkan
menentang pendapat mereka itu.
Meskipun telah ada
hadits-hadits shahih dan berbagai pendapat ulama –kecuali mereka yang tidak
sependapat- masih banyak juga orang yang tidak memperbolehkan puterinya dilihat
oleh laki-laki yang meminangnya, meskipun dengan alasan yang kurang tepat.
Alasan mereka adalah untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Namun
anehnya, mereka justru memperbolehkan puterinya keluar sendirian tanpa memakai
hijab yang sesuai dengan ajaran agama, sedang di sisi lain menolak pinangan
yang akan melihatnya di rumahnya sendiri yang juga disaksikan oleh para
mahramnya, serta dengan pakaian yang masih sesuai dengan ajaran agama.
Ada juga kalangan
orang tua yang tidak berhati-hati dalam menjaga puterinya, dengan alasan
mengikuti tuan-tuan mereka, yaitu orang-orang Eropa. Mereka memperbolehkan
seorang fotografer memotret puterinya dalam keadaan mengenakan gaun yang sama
sekali tidak sesuai dengan ajaran agama. Padahal fotografer itu adalah sama
sekali orang lain (ajnabi), bahkan
kadang-kadang orang non-Muslim. Setelah itu gambarnya diserahkan kepada
beberapa pemuda dengan dalih karena diantara mereka ada yang mau meminangnya.
Akibatnya foto itu masih ada di tangan mereka yang hanya dibuat main-main dan
hanya untuk membangkitkan gairah kelelakian mereka! Sesungguhnya kita adalah
kepunyaan Allah dan kepada-Nya lah kita akan kembali.
Wal-‘Llahu
a’lam.
·
Lebih jelasnya bisa
melihat Nashiruddin al-Albani, Silsilah al Hadits ash Shahihah I, Hadits ke 95-99
____________________
1) Kemudian Umar menikah dengannya dan
menghasilkan dua orang anak, yaitu Zaid dan Ruqayah. Keterangan itu bisa
dilihat lebih jelas di dalam al-Ishabah. Hadits itulah yang
saya gunakan sebagai pendukung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar