بسم الله
الرحمن الرحيم
Pembaharuan
Hukum Islām[1]
Oleh:
Ade Rully Nasrulloh[2]
Bagi umat Islām, fiqh adalah
perwujudan (embodiement) kehendak Allāh terhadap manusia yang berisi
perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah
dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allāh; ia adalah menifestasi
eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan
ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan
pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan
masyarakatnya serta dengan orang yang di luar agama dan negaranya[3].
Pembaruan hukum Islām seringkali
menjadi polemik dalam kehidupan keagamaan, dalam hal bermadzhab dan masalah ijtihadiyah
kontemporer. Perlu diketahui bersama bahwa Allāh swt. telah menginformasikan
14 abad silam dalam al Qur`ān:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي
شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allāh
dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allāh (al Qur`ān)
dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allāh dan hari
kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”[4]
Keterangan di atas
mengindikasikan bahwa pengembalian hukum Islām yang khususnya masuk pada ranah ijtihadiyah
boleh dilakukan dengan mempertimbangkan syarat dan kemashlahatan umat Islām itu
sendiri. Segala sesuatu harus kembali merujuk kepada al Qur`ān dan al Hadīts
yang menjadi pegangan hidup kaum muslimin. Bila kita cermati ayat di atas, ada
perintah untuk orang-orang yang beriman supaya taat kepada Allāh dan Rasul-Nya,
dan kepada ulil amri yang masih sejalan dengan aturan Allāh, selebihnya
terkait berlainan pendapat tetap merujuk al Qur`ān dan al Hadīts dengan syarat
jika benar-benar beriman kepada Allāh dan hari akhir. Dewasa ini banyak yang menggembar-gemborkan
pembaharuan hukum Islām tetapi tidak merujuk kepada keduanya (al Qur`ān dan al
Hadīts ) bisa dipastikan keimananya patut dipertanyakan kembali, karena
semuanya menyangkut persoalan umat dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak.
Terkait orientasi
dan metode pembaharuan hukum Islām, dalam hal ini Yusuf al Qarādhawi membahas tentang
orientasi dan metode pemikiran hukum Islām dalam menjawab persoalan kontemporer
kemudian beliau kemukakan dengan istilah Fiqh Jadid[5],
memiliki beberapa ciri:
a) Fiqh
al Muwazanah (Fiqh
Keseimbangan),
metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya
pertentangan dilematis antara mashlahat dan mafsadat, atau
antara kebaikan dan keburukan. Menurut al Qarādhawi, sebuah kemadaratan kecil
boleh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar, atau
kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang
kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat dipertahankan jika dengan menghilangkannya
akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
b) Fiqh
Waqi’ (Fiqh
Realitas),
metode yang digunakan untuk memahami realitas dan persoalan-persoalan yang
muncul di hadapan umat, sehingga dapat menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
c) Fiqh
al Aulawiyat (Fiqh
Prioritas),
metode untuk menyusun sebuah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang
seharusnya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana
mendahulukan ushūl daripada furu’; mendahulukan ikatan Islām dari
ikatan lainnya; ilmu pengetahuan sebelum beramal; kualitas daripada kuantitas;
agama daripada jiwa; serta mendahulukan tarbiyah sebelum berjihad.
d) Fiqh
al Maqāshid al Syari’at, metode
ini ditujukan bagaimana memahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam
konteks Maqāshid al Syari’at dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan
utama ditetapkannya untuk melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik
dunia maupun akhirat.
e) Fiqh
al Taghyīr (Fiqh
Perubahan), metode
untuk melakukan perubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan
mendorong masyarakat untuk melakukan perubahan.
Kelima orientasi hukum Islām itu sangat luwes, yang
menekankan prinsip kemudahan dan keringanan tersebut, dinilai oleh banyak ahli
sebagai gagasan asli Yusuf al Qarādhawi dalam upayanya melakukan pembaruan
pemikiran hukum, terutama dalam upaya menyikapi perubahan kemajuan zaman
dewasa ini. Beliau menjelaskan bahwa fiqh waqi’ ialah pengetahuan mengenai
realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan[6].
Realitas ini penting dipahami karena, menurut al Qarādhawi, pemahaman atas
realitas akan menjadi pertimbangan tentang bagaimana kita berhubungan dengan
realitas: apakah realitas itu akan kita terima atau kita tolak?
Tulisan di atas cukup untuk menanggapi artikel ke-6,
Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo
Semarang dalam hal metode dan orientasi yang saya ambil dari pendapatnya Yusuf
al Qarādhawi. Selain itu, kita juga mengenal riwayat Rasulullah saw.
ketika mengutus salah satu sahabat beliau ke Yaman, yaitu Mu’adz bin Jabal seraya
berkata:
Dengan
apa engkau memutuskan perkara?, Mu’adz menjawab: dengan kitabullah, Beliau bertanya
lagi: bila engkau tidak mendapatkan di situ?, Mu’adz menjawab: dengan
sunnah Rasulullah saw., Beliau bertanya: bila tidak engkau dapatkan di
situ?, Mu’adz menjawab: aku berijtihad dengan pendapatku, Maka Rasulullah
saw. membenarkannya menurut tertib urutannya.
Hadīts di atas jika
kita gabungkan dengan hadīts Rasul tentang tajdid yang terjadi setiap
seratus tahun sekali, ini menjadi dukungan dalam pembaharuan hukum Islām. Perlu
difahami bersama di zaman sekarang, rujukan utama kita tetap al Qur`ān dan al Hadīts
sebagaimana telah diterangkan di awal tulisan ini. Terkait para ‘ulama yang
berijtihad (dalam hal ini pembaharuan hukum Islām) dengan keilmuannya telah
diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
إِذَا
اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَاِنْ أَخْطَأُ فَلَهُ أَجْرِ
Apabila hakim berijtihad dan
tepat, maka ia mendapat dua pahala dan jika keliru ia mendapat satu pahala.
Hadits di atas menunjukan bahwa
berijtihad menghasilkan ketepatan dan kekeliruan yang menyebabkan mujtahid yang
keliru mendapat satu pahala adalah ijtihadnya bukan kesalahannya[7].
Selanjutnya bisa
diambil kesimpulan bahwa pembaharuan hukum Islām baik di Indonesia yang
sebagian besar memegang madzhab Syafi’ie dan di dunia Islām pada umumnya masih
berlaku dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan kata lain
pintu ijtihad terbuka bagi para ‘alim ‘ulama dalam menentukan hukum Islām.
Sekali lagi saya tegaskan umat Islām harus cerdas dalam segala bidang keilmuan,
tujuannya supaya bisa menjadi Ruh al Mujtama’ yang bisa memberikan warna
terang berbagai persoalan agama dewasa ini. al Attas, seorang pemikir besar
kontemporer mengemukakan bahwa persoalan yang dihadapi umat Islām saat ini
adalah kekeliruan ilmu yang mengakibatkan hilangnya adab dan munculnya peminpim
palsu yang tentunya menghasilkan kebijakan atau produk hukum yang membingungkan[8].
Disamping itu kita
fahami bersama bahwa Islām adalah agama final, tidak seperti agama-agama yang
lain, sebagaimana firman Allāh swt. QS. al Maidah ayat: 3
..الْيَوْمَ
أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْإِسْلَامَ دِينًا..
“..pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..“
Dari keterangan di atas sangat
jelas bahwa Islam adalah agama final, dalam artian tidak berubah karena
bersifat metahistoris, atau melintasi zaman, senantiasa up to date
dan mature (dewasa), selalu sesuai dengan keadaan dan tempat, juga
deevolutif bukan evolutif, selalu merujuk pada kehidupan Rasulullah saw.
dan para sahabatnya di masa silam. Perlu diketahui bersama istilah tajdid
atau pembaruan dalam Islām bukan berarti membuat baru, tetapi pemurnian kepada
awal yang benar walaupun pada zaman modern dalam substansinya. Seringkali ada
segelintir orang yang belum faham akan hal ini, semoga kita semua bisa
mengambil hikmah dari setiap persoalan yang dihadapi umat Islām dewasa ini..
Wal-‘Llahu a’lam
[1]
Komentar terhadap artikel ke-6, Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf
Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
[2]
Thālib di Institut Pemikiran Islām dan Pembangunan Insan, PIMPIN Bandung
[3]
Nirwan Syafrin, dalam artikel berjudul,
Konstruk Epistemologi Islam, Telaah bidang Fiqh dan UÎËl al-Fiqh, lebih
jelasnya lihat di http://insistnet.com/konstruk-epistemologi-islam-telaah-bidang-fiqh-dan-uiel-al-fiqh/
[4] QS. an Nisā [04]
ayat: 59
[5] al Qarādhawi,
Yusuf. 1993. ‘Awâmil al-Sâ’ah wa al-Murûnah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah.
[6] Untuk lebih
jelasnya lihat al Qarādhawi, 1997. Fiqh Waqi’
[7] al Khudhori
Biek, Muhammad, 1982, Terjemah Ushul Fiqh. Raja Murah: Pekalongan. hlm.
232
[8] al-Attas, Syed
M. Naquib. (2011). Islam dan Sekularisme. Bandung: PIMPIN
.jpg)


