Selasa, 17 Maret 2015

Pembaharuan Hukum Islām

بسم الله الرحمن الرحيم
Pembaharuan Hukum Islām[1]
Oleh: Ade Rully Nasrulloh[2]
Bagi umat Islām, fiqh adalah perwujudan (embodiement) kehendak Allāh terhadap manusia yang berisi perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allāh; ia adalah menifestasi eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan masyarakatnya serta dengan orang yang di luar agama dan negaranya[3].
Pembaruan hukum Islām seringkali menjadi polemik dalam kehidupan keagamaan, dalam hal bermadzhab dan masalah ijtihadiyah kontemporer. Perlu diketahui bersama bahwa Allāh swt. telah menginformasikan 14 abad silam dalam al Qur`ān:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allāh dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allāh (al Qur`ān) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allāh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”[4]
Keterangan di atas mengindikasikan bahwa pengembalian hukum Islām yang khususnya masuk pada ranah ijtihadiyah boleh dilakukan dengan mempertimbangkan syarat dan kemashlahatan umat Islām itu sendiri. Segala sesuatu harus kembali merujuk kepada al Qur`ān dan al Hadīts yang menjadi pegangan hidup kaum muslimin. Bila kita cermati ayat di atas, ada perintah untuk orang-orang yang beriman supaya taat kepada Allāh dan Rasul-Nya, dan kepada ulil amri yang masih sejalan dengan aturan Allāh, selebihnya terkait berlainan pendapat tetap merujuk al Qur`ān dan al Hadīts dengan syarat jika benar-benar beriman kepada Allāh dan hari akhir. Dewasa ini banyak yang menggembar-gemborkan pembaharuan hukum Islām tetapi tidak merujuk kepada keduanya (al Qur`ān dan al Hadīts ) bisa dipastikan keimananya patut dipertanyakan kembali, karena semuanya menyangkut persoalan umat dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak.
Terkait orientasi dan metode pembaharuan hukum Islām, dalam hal ini Yusuf al Qarādhawi membahas tentang orientasi dan metode pemikiran hukum Islām dalam menjawab persoalan kon­tem­porer kemudian beliau kemukakan dengan istilah Fiqh Ja­did[5], memiliki beberapa ciri:
a)     Fiqh al Muwazanah (Fiqh Keseimbangan), metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya perten­tangan dilematis antara mashlahat dan mafsadat, atau antara ke­baikan dan keburukan. Menurut al Qarādhawi, sebuah kemadaratan kecil bo­leh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat diper­tahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan keru­sakan yang lebih besar.
b)     Fiqh Waqi’ (Fiqh Realitas), metode yang digunakan untuk mema­hami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan umat, sehingga dapat menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
c)      Fiqh al Aulawiyat (Fiqh Prioritas), metode untuk menyusun se­buah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharus­nya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana mendahulukan ushūl daripada furu’; mendahulukan ikatan Islām dari ikatan lainnya; ilmu pengetahuan sebelum beramal; kualitas daripada kuantitas; agama daripada jiwa; serta mendahulukan tar­biyah sebelum berjihad.
d)     Fiqh al Maqāshid al Syari’at, metode ini ditujukan bagaimana me­mahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam konteks Maqāshid al Syari’at dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama di­tetapkannya untuk melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.
e)     Fiqh al Taghyīr (Fiqh Perubahan), metode untuk melakukan per­ubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendo­rong masyarakat untuk melakukan perubahan.
Kelima orientasi hukum Islām itu sangat luwes, yang menekankan prinsip kemudahan dan keringanan tersebut, dinilai oleh banyak ahli sebagai gagasan asli Yusuf al Qarādhawi dalam upayanya melakukan pem­baruan pemikiran hukum, terutama dalam upaya menyikapi per­ubah­an kemajuan zaman dewasa ini. Beliau menjelaskan bahwa fiqh waqi’ ialah pengetahuan me­ngenai realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan[6]. Realitas ini penting dipahami karena, menurut al Qarādhawi, pemahaman atas realitas akan menjadi pertimbangan tentang ba­gai­mana kita berhubungan dengan realitas: apakah realitas itu akan ki­ta terima atau kita tolak?
Tulisan di atas cukup untuk menanggapi artikel ke-6, Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dalam hal metode dan orientasi yang saya ambil dari pendapatnya Yusuf al Qarādhawi. Selain itu, kita juga mengenal riwayat Rasulullah saw. ketika mengutus salah satu sahabat beliau ke Yaman, yaitu Mu’adz bin Jabal seraya berkata:
Dengan apa engkau memutuskan perkara?, Mu’adz menjawab: dengan kitabullah, Beliau bertanya lagi: bila engkau tidak mendapatkan di situ?, Mu’adz menjawab: dengan sunnah Rasulullah saw., Beliau bertanya: bila tidak engkau dapatkan di situ?, Mu’adz menjawab: aku berijtihad dengan pendapatku, Maka Rasulullah saw. membenarkannya menurut tertib urutannya.
Hadīts di atas jika kita gabungkan dengan hadīts Rasul tentang tajdid yang terjadi setiap seratus tahun sekali, ini menjadi dukungan dalam pembaharuan hukum Islām. Perlu difahami bersama di zaman sekarang, rujukan utama kita tetap al Qur`ān dan al Hadīts sebagaimana telah diterangkan di awal tulisan ini. Terkait para ‘ulama yang berijtihad (dalam hal ini pembaharuan hukum Islām) dengan keilmuannya telah diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَاِنْ أَخْطَأُ فَلَهُ أَجْرِ
Apabila hakim berijtihad dan tepat, maka ia mendapat dua pahala dan jika keliru ia mendapat satu pahala.
Hadits di atas menunjukan bahwa berijtihad menghasilkan ketepatan dan kekeliruan yang menyebabkan mujtahid yang keliru mendapat satu pahala adalah ijtihadnya bukan kesalahannya[7].
Selanjutnya bisa diambil kesimpulan bahwa pembaharuan hukum Islām baik di Indonesia yang sebagian besar memegang madzhab Syafi’ie dan di dunia Islām pada umumnya masih berlaku dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan kata lain pintu ijtihad terbuka bagi para ‘alim ‘ulama dalam menentukan hukum Islām. Sekali lagi saya tegaskan umat Islām harus cerdas dalam segala bidang keilmuan, tujuannya supaya bisa menjadi Ruh al Mujtama’ yang bisa memberikan warna terang berbagai persoalan agama dewasa ini. al Attas, seorang pemikir besar kontemporer mengemukakan bahwa persoalan yang dihadapi umat Islām saat ini adalah kekeliruan ilmu yang mengakibatkan hilangnya adab dan munculnya peminpim palsu yang tentunya menghasilkan kebijakan atau produk hukum yang membingungkan[8].
Disamping itu kita fahami bersama bahwa Islām adalah agama final, tidak seperti agama-agama yang lain, sebagaimana firman Allāh swt. QS. al Maidah ayat: 3
..الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا..
“..pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..“
Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa Islam adalah agama final, dalam artian tidak berubah karena bersifat metahistoris, atau melintasi zaman, senantiasa up to date dan mature (dewasa), selalu sesuai dengan keadaan dan tempat, juga deevolutif bukan evolutif, selalu merujuk pada kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya di masa silam. Perlu diketahui bersama istilah tajdid atau pembaruan dalam Islām bukan berarti membuat baru, tetapi pemurnian kepada awal yang benar walaupun pada zaman modern dalam substansinya. Seringkali ada segelintir orang yang belum faham akan hal ini, semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari setiap persoalan yang dihadapi umat Islām dewasa ini..
Wal-‘Llahu a’lam


[1] Komentar terhadap artikel ke-6, Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
[2] Thālib di Institut Pemikiran Islām dan Pembangunan Insan, PIMPIN Bandung
[3] Nirwan Syafrin, dalam artikel berjudul, Konstruk Epistemologi Islam, Telaah bidang Fiqh dan UÎËl al-Fiqh, lebih jelasnya lihat di http://insistnet.com/konstruk-epistemologi-islam-telaah-bidang-fiqh-dan-uiel-al-fiqh/
[4] QS. an Nisā [04] ayat: 59
[5] al Qarādhawi, Yusuf. 1993. ‘Awâmil al-Sâ’ah wa al-Murûnah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah.
[6] Untuk lebih jelasnya lihat al Qarādhawi, 1997. Fiqh Waqi’
[7] al Khudhori Biek, Muhammad, 1982, Terjemah Ushul Fiqh. Raja Murah: Pekalongan. hlm. 232
[8] al-Attas, Syed M. Naquib. (2011). Islam dan Sekularisme. Bandung: PIMPIN

Senin, 09 Maret 2015

Konsep Ilmu dalam Islam


Konsep Ilmu dalam Islām[1]
A.   Pentingnya Ilmu
·         Karena ilmu manusia dimulyakan, sebagaimana Allāh swt. berfirman dalam Surat al Baqarah: 33-34,
قَالَ يَا آدَمُ أَنْبِئْهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ فَلَمَّا أَنْبَأَهُمْ بِأَسْمَائِهِمْ قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ غَيْبَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَأَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا كُنْتُمْ تَكْتُمُونَ، وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلَائِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
Allāh berfirman: "Hai Adam, beritahukanlah kepada mereka nama-nama benda ini." Maka setelah diberitahukannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allāh berfirman: "Bukankah sudah Ku katakan kepadamu, bahwa Sesungguhnya Aku mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?" Dan (Ingatlah) ketika kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah[2] kamu kepada Adam," Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.
·         Begitupula segala perkataan dan perbuatan harus berdasarkan ilmu, Allāh swt. menerangkan dalam surat al Isrā`: 36,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.
·         Derajat manusia juga ditentukan dengan ilmu yang dimilikinya, Allāh swt. menegaskan dalam surat az Zumar: 9,
قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
…katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakAllāh yang dapat menerima pelajaran.
·         Keimanan seseorang harus berdasarkan ilmu, bukan  berdasarkan dogma-dogma yang berlaku di masyarakat, tergambar jelas dalam surat āli ‘Imrān: 18,

شَهِدَ اللَّـهُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Allāh menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang menegakkan keadilan. para malaikat dan orang-orang yang berilmu[3] (juga menyatakan yang demikian itu). tak ada Tuhan melainkan dia (yang berhak disembah), yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
·         Banyaknya keutamaan bagi orang yang berilmu, penuntut ilmu dan pengajar ilmu itu sendiri
·         Nabi saw. sendiri memerintahkan umatnya untuk senantiasa mencari ilmu
Mari kita cermati kembali perkataan sahabat Ali Ibn Abi Thalib ra. terkait ilmu, berliau mengatakan:
Ilmu lebih baik daripada harta, oleh karena harta kita yang menjaganya, sedang ilmu yang akan menjaga kita, harta akan lenyap jika dibelanjakan sedangkan ilmu akan berkembang jika diinfakkan, ilmu adalah penguasa, harta adalah yang dikuasai, telah mati para penyimpan harta padahal mereka masih hidup, sementara ulama tetap hidup sepanjang masa.
·         Dalam al Qur`ān ada sekitar 750 dari 78.000 kosa kata (1%) yang merupakan kata ilmu atau turunannya.
·         Menurut Rosenthal, terdapat 120 definisi ilmu di dalam tradisi keilmuan Islam, sampai-sampai dia mengatakan bahwa Islam adalah peradaban ilmu.
B.   Masalah Kekeliruan Ilmu
Seringkali kita bingung merinci-kan kekeliruan ilmu itu sendiri, bisa jadi karena kita tidak faham apa sebenarnya benang merah dari kekeliruan ilmu itu sendiri, berikut saya paparakan menurut al Attas:
  • Pangkal kemunduran ilmu
  • Kekeliruan ilmu bukan kurangnya ilmu, tetapi salah ilmu (sesat)
  • Penyebab meresapnya paradigma keilmuan Barat (westernisasi) sehingga menjadi problem epistemology ilmu itu sendiri
  • Indikasinya, terjadi split personality (kepribadian ganda), agama Islām tetapi berpikir dan bertindak tidak secara Islām (terbaratkan)
Sebagai contoh:
-          Muslim mendukung Liberalisme, sebaliknya benci dengan syari’at
-          Dalam mempelajari ilmu umum, agama (Islām) diasingkan
-          Pendidikan berbasis sekular
-          Muslim Humanis yang artinya muslim harus bersifat kemanusiaan (anti Tuhan), Muslim (berdasarkan wahyu), Humanis (berdasarkan rasio) yang menjadikan manusia sebagai poros kebenaran
-          Negara Barat lebih islami dibanding Negara muslim sendiri, pernyataan seperti ini tidak benar, karena bukan hanya sebatas perilaku adopsinya saja, tetapi harus berdasarkan pada keilmuan Islām dengan lebih awal meyakini Allāh swt. sebagai satu-satunya Rabb yang harus disembah, jadi jelas ungkapan Negara Barat lebih islami tidak bisa dibenarkan
-          Inferiority complex atau yang kita sebut dengan rendah diri
  • Wahyu bukanlah ilmu, terutama menurut pandangan ilmu umum
  • Hanya metode scientific yang sah (scientism) sebagai tolak ukurnya sehingga kebenaran dibatasi pada yang bersifat factual (rasional dan faktual)
  • Ilmu menambah keraguan (relativisme, skeptivisme dan agnotikisme)
  • Ilmu hanya untuk tujuan pragmatis atau yang sifatnya ekonomi
  • Penyamarataan derajat ilmu; adalah problem klasifikasi ilmu (ilmu fardlu a’in, fardlu kifayah dan bukan fardlu)
C.   Makna Kebodohan
Seringkali kita memahami kebodohan itu hanyalah sebatas ketidaktahuan semata, padahal sejatinya lebih dari sekedar ketidak tahuan, jika sebatas itu bisa diatasi dengan belajar. Kebodohan terbagi dua bagian,
1.       Kebodohan ringan, ketidaktahuan terhadap sesuatu yang seharusnya diketahui, penanganannya bisa diatasi dengan pengajaran atau pendidikan
2.       Kebodohan berat,
a.       adalah keyakinan yang salah terhadap suatu fakta atau realita
b.       meyakini sesuatu yang berbeda dengan sesuatu itu
c.       melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya
Kebodohan dikatakan berat karena pihak yang bodoh merasa tahu sehingga menolak kebenaran yang nantinya akan merusak dirinya sendiri
D.  Perihal Netralitas Ilmu
Bahwa sejatinya ilmu tidak netral, kita harus mengetahui dan menyadari bahwa sebenarnya ilmu tidak netral, bahwa setiap kebudayaan memiliki pemahaman yang berbeda mengenainya –meskipun diantara keduanya terdepat persamaan[4]
-          Karena dibentuk oleh pandangan hidup, agama kebudayaan pendidikan dan lainnya
-          Ilmu ada dalam pikiran karenanya fakta bukanlah ilmu, fakta menjadi ilmu jika ia dimengerti
-          Dikatakan sains ilmu netral karena prilaku dan akal terlihat sama bagi siapapun, misalnya batu yang jatuh ke tanah dengan kecepatan 10 km/s akan terlihat sama bagi siapapun, tidak bergantung agamanya apa, bukan hanya kausalitas
-          Dalam hal ini sama, tetapi ada makna yang berbeda ketika dikaitkan dengan objek lain. Dalam kaitannya dengan Tuhan dalam pandangan sekular segala kejadian alam tidak dimaknai adanya peranan Tuhan
-          Penguatan dengan Tuhan akan melahirkan dampak yang berkaitan dengan perkembangan ilmu
E.   Hilang atau Tiadanya Adab
Hilang atau rusaknya Adab akan melahirkan pemimpin yang palsu/ rusak & pemimpin yang rusak akan melahirkan kebingungan ilmu & kekeliruan ilmu. Begitulah seterusnya lingkaran setan berputar




 






  • Kekeliruan ilmu, hilangnya adab dan lahirnya pemimpin palsu adalah siklus yang akan terjadi kecuali ada upaya pemutusan rantai siklus ini
  • Caranya dengan membetulkan kekeliruan ilmu, tetapi membetulkannya harus dimulai dengan adab yang benar dalam menutut ilmu, misalnya meluruskan kembali tujuan ilmu yaitu untuk mengenal dan mengabdi kepada Allāh swt. jika tidak, siklus ini akan terus berjalan dan tak bisa diputuskan
F.    Makna Adab
Adab adalah disiplin pikiran & tindakan pengenalan (ilmu) & pengakuan (amal) atas tempat yang tepat bagi seseorang dalam hubungannya dengan segala sesuatu. Terjadinya adab pada diri seseorang dan pada masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang mencerminkan kondisi keadilan. Hilangnya adab menyiratkan hilangnya keadilan, yang pada gilirannya menampakkan kebingungan atau kekeliruan dalam ilmu. Dalam hubungannya dengan masyarakat dan umat, kebingungan dalam ilmu tentang Islām dan pandangan alam (worldview) Islām menciptakan keadaan yang memungkinkan pemimpin-peminpin palsu muncul dan berkembang serta menimbulkan ketidakadilan[5] sebagaimana tergambar dalam siklus di atas.
Adab itu suatu keadaan dimana segala sesuatu pada tempatnya (sama dengan adil). Artinya Adab dengan Adil merupakan Sinonim, ada 6 Adab yang bisa kita fahami diantaranya:
Ä  Adab kepada Allāh swt.
Ä  Adab kepada Ilmu (mencarinya)
Ä  Adab kepada Rasulullāh saw.
Ä  Adab kepada Diri sendiri
Ä  Adab kepada Manusia lainnya
Ä  Adab kepada Alam (memperlakukan dengan baik)

G.   Adab dan Keadilan
Keadilan adalah suatu keadaan dimana segala sesuatu berada di tempat yang seharusnya (….sesuai dengan kebijaksanaan Tuhan). Keadilan dalam Islām bukanlah konsep yang merujuk kepada keadaan hubungan dua orang atau keadaan hubungan dua pihak, seperti satu orang dengan yang lain atau antara masyarakat dengan Negara; atau antara pemerintah dan rakyat atau antara raja dan warganya. Seperti disinggung di atas, keadilan dalam Islām lebih dari itu[6].
H.  Golongan Anti Ilmu (Sofisme)
Golongan anti ilmu atau Sofisme ini bisa kita fahami karena mereka keliru, salah bahkan menolak kebenaran yang Allāh swt. tunjukan, terdapat tiga golongan yang anti terhadap ilmu;
  1. Golongan relativis (al ‘indiyah)
Golongan ini sebagaimana namanya diambil dari kalimat ‘indi yang artinya menurut saya, jadi segala sesuatu dipandang berdasarkan pandangannya sendiri, orang tidak bisa menyalahkan karena salah dan benar ukurannya tergantung setiap pandangan orang dalam artian kebenaran adalah semu, sebagai contoh:
-          Kebenaran itu ditentukan oleh siapa yang berbicara, biasanya juga terkait waktu dan tempat
-          Protagoras mengatakan: tidak ada pendapat yang lebih benar dari…
  1. Agnostic (lā adri)
Golongan ini dinamai lā adri yang berarti saya tidak tahu, lebih jauhnya kebanaran itu tidak dapat diketahui, contohnya Gorgias mengatakan bahwa:
Tidak ada sesuatupun yang wujud (exist) kalaupun ada ia tidak dapat diketahui, kalaupun dapat diketahui ia tidak bisa disampaikan.
  1. Nihilis (inādi)
Golongan ini dinamakan nihilis karena mereka menolak (inādi) segala realitas yang ada, mereka menyatakan bahwa;
-          Kebenaran itu tidak ada
-          Tuhan tidak ada, adanya Tuhan hanyalah sebuah ilusi oarng tertindas
I.     Indikasi Sofisme dalam Sendi-sendi Kehidupan Modern
Sebagaimana kita ketahui bahwa golongan sofieme atau anti ilmu sangat bertentangan dengan ajaran Islām, mereka tidak menyakini adanya kebenaran kalaupun ada itu hanyalah relative dan tidak bisa memaksakan kebenaran pada orang lain, dianta indikasinya adalah:
Ä  Menguatnya Atheisme dan Skeptivisme, kebenaran Tuhan tidak dapat dibuktikan
Ä  Relativisme nilai dan moral
Ä  Pluralisme agama
Ä  Feminisme muslim, diperlukannya pembuatan tafsir al Qur`ān versi feminisme atau menurut pemikiran wanita
Ä  Menguatnya kecenderungan untuk berdebat dalam menentukan kebenaran terhadap suatu masalah (hipokrit), yang dikatan benar adalam mereka yang mampu dan pandai berpidato dan berretorika dengan baik
Ä  Penyamarataan kedudukan manusia tanpa memperhatikan kedalaman ilmu masing-masing pihak
Wal-‘Llāhu a’lam



[1] Pertemuan ke- 06 kuliah Worldview of Islām 13 Desember 2014 di kampus UNIKOM Bandung bersama Dr. Wendi Zarman, M.Si
[2] Sujud di sini berarti menghormati dan memuliakan Adam, bukanlah berarti sujud memperhambakan diri, Karena sujud memperhambakan diri itu hanyalah semata-mata kepada Allāh swt.

[3] ayat ini untuk menjelaskan martabat orang-orang berilmu
[4] al Attas, ar Risalah
[5] al Attas, Islām dan Sekularisme, PIMPIN, hlm. 131
[6] al Attas, Islām dan Sekularisme, PIMPIN, hlm. 95-96

Arsip Blog