Sabtu, 12 Juli 2014

SIKAP POLITIK HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN ISLAM (HIMA PERSIS) HIMPUNAN MAHASISWI PERSATUAN ISLAM (HIMI PERSIS) TERHADAP KEMERDEKAAN PALESTINA


Bismillahirrahmaanirrahiem!
Pembantaian dan terorisme yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina menjadi konflik yang selalu menjadi isu sentral dan sensitif dunia. Karena fenomena ini bukan sekedar masalah keagamaan tetapi juga masalah kemanusiaan. Dipastikan, ketika konflik tersebut memanas, dunia akan langsung menyikapinya. Mulai dari Amerika, Eropa dan tentunya Negara-negara muslim di dunia.
Rekonsiliasi dan resolusi telah beberapa kali dilakukan untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Namun, hingga kini, upaya tersebut selalu mengalami kebuntuan. Solusi-solusi yang ditawarkan tidak pernah bisa menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi Palestina. Karena walau bagaimanapun, Israel tidak punya tanah air. Hal ini diakui sendiri oleh Herzl. Ketika menyebutkan tujuan gerakan zionis, Herzl dengan tegas mengatakan “to translation of “a people without a land” to some “land without people”.
Segala bentuk penjajahan, pembunuhan biadab dan intimidasi adalah kejahatan extra ordinary crime. Apalagi jika itu dilakukan terhadap masyarakat sipil, terutama jika dilakukan terahadap anak-anak di bawah umur. Dalam international humanitarian law dimana telah disepakati dalam konvensi Jenewa dan Den Haag, bahwa dalam kondisi perang sekalipun tdak boleh membunuh anak-anak dan kaum wanita.
Dunia saat ini menyaksikan, bagaimana kebiadaban dan kebengisan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Bukan lagi pembunuhan yang dilakukan, tetapi lebih dari itu, mereka telah melakukan genoside terhadap rakyat Palestina di Gaza. Tidak berlebihan jika kita menyebut Israel sebagai teroris terbesar dunia. Hingga saat ini, serangan bengis Israel telah merenggut 117 Syuhada di Palestina yang mayoritasnya adalah anak-anak. Tindakan yang sangat jelas melanggar HAM dan Hukum Kemanusian Internasional. Kita melihat, betapa Amerika dan negara-negara yang selama ini paling keras dan terdepan bicara HAM, dibuat tak berdaya, bahkan seperti buta dan tuli terhadap kejadian tersebut. Tdak ada upaya yang serius untuk terlibat aktif mencegah tragedi kemanusiaan yang sudah menjadi langganan rakyat Palestina di Gaza. Begitu juga dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, seolah-olah tajam bagi negara-negara Islam, tetapi tumpul untuk Israel. Sampai saat ini, telah ada resolusi yang dikeluarkan PBB, tetapi hanya isapan jempol, tidak berdampak sama skali bagi Palestina.. Sebagai negara Muslim terbesar di dunia yg anti penjajahan, bangsa Indonesia harus menjadi yang terdepan dan berperan aktif dlm proses perdamaian dan pencegahan tragedi kemanusiaan di Gaza.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap Rakyat Palestina untuk merdeka, maka Hima Persis melakukan aksi peduli perdamaian dan membantu Muslim Palestina untuk mendapat hak dan kemerdekaan hidup yang sama dengan warga lainnya di dunia. Serta kamimengintruksikan kepada seluruh kader HIMA PERSIS dan HIMI PERSIS untuk melakukan penggalangan dana dalam upaya melibatkan peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap solidaritas agama dan kemanusiaan.
Adapun sikap Politik Hima Persis dan Himi Persis terhadap kemerdekaan Palestina adalah sebagai berikut:
Mengutuk Kebiadaban dan Kebengisan aksi Genoside Israel terhadap Palestina.
Mendesak Mahkamah Internasional untuk mengadili kejahatan HAM luar biasa yang selalu dilakukan Israel terhadap Palestina.
Mendesak PBB agar memberikan sanksi berat terhadap Israel
Mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk bertindak nyata melakukan upaya-upaya real menyelamatkan rakyat Palestina.
Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih agresif menggalang dukungan Internasional dan berperan aktif dalam mempelopori upaya perdamaian agar tragedi kemanusiaan di Gaza segera berakhir
Mendesak Pemerintahan Indonesia untuk sepenuhnya mendukung berbagai upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina.
Allahu Yakhudzu Biaidiinaa Ilaa Maa Fiihii Khairul Lil Islam Wal Muslimiin!

Jakarta, 12 Juli 2014
Ketua Umum PP. Hima Persis (Nizar Ahmad Saputra)
Ketua Umum PP. Himi Persis (Rima Destiani)

Jumat, 11 Juli 2014

al-Muflis, Orang yang Bangkrut di Akhirat

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ، عَنِ الْعَلَاءِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَتَدْرُونَ مَا المفلسُ؟» قَالُوا: المفلسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ المفلسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ، وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ


Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, Ali bin Jujr, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Islama’il (Ibnu Ja’far) dari ‘Ala` dari Ayahnya, dari Abu Hurairah, suatu ketika Rasulullah saw. bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?”. Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”. Nabi bersabda : “Muflis di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di hari qiyamat datang lengkap dengan membawa pahala ibadah shalatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya. Di samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang ini, menumpahkan darah yang ini serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain. Sewaktu kebaikannya sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam neraka. (HR. Muslim)
Takhrij Hadits
Hadits di atas di atas derajadnya shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dari Abu Hurairah. Ahmad (2: 334, no. 8395), Muslim (4: 1997, no. 2581), Tirmidzi (4: 613, no. 2418), Thabrani dalam al-Ausath (3: 156, no. 2778) dan Dailami (2: 60, no. 2338).
Penjelasan
Dalam Syarhu as-Sunani Abi Daud oleh Abdul Muhsin al-Ibad (6: 500), dapat kita baca penjelasan hadits di atas sebagai berikut:
“Para sahabat memahami al-muflis sebagai kebangkrutan duniawi, sedangkan maksud Nabi saw. adalah kebangkrutan ukhrawi. Maka jawab beliau: ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat, shaum dan haji; tetapi (sementara itu) datanglah orang-orang yang menuntutnya, karena ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini. Maka di berikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada si ini dan si itu. Jika ternyata pahala-pahala kebaikannya habis sebelum dipenuhi apa yang menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa mereka (orang-orang yang pernah di dzalimi, dipukul, di fitnah), lalu dosa-dosa itu   ditimpakan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam api neraka’.
Menurut hadits  di atas, orang yang bangkrut itu adalah seseorang yang pada hari kiamat nanti datang menghadap Allah swt. dengan membawa pahala shalatnya, pahala puasanya, pahala zakatnya dan sebagainya. Ketika sedang diperiksa, datang seseorang mengadu : ‘Ya Allah, orang ini sewaktu hidup di dunia dulu telah mencaci maki saya’. Maka, diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu tadi. Kemudian datang lagi orang mengadu: ‘Ya Allah orang ini sewaktu di dunia dulu telah menuduh saya melakukan perbuatan jahat, padahal saya tidak melakukannya’. Maka diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu tadi. Demikianlah seterusnya datang para pengadu yang lain, sampai habis pahalanya. Sementara itu masih juga datang para pengadu yang lain. Maka diambillah sebagian dosa dari para pengadu dan ditimpakan kepada orang yang berbuat aniaya tadi. Setelah itu orang tersebut dilemparkan ke dalam neraka.
Hadits ini juga menunjukkan tegasnya sanksi hukumannya dan besarnya pelanggarannya. Hal itu dikarenakan banyaknya kesalahan dan seringnya menzalimi orang lain. Karena itu orang-orang yang dizalimi akan menuntut balas kesalahannya di hari kiamat dan mengambil ama pahalal kebajikannya atau untuk melemparkan dosa-dosa kesalahan mereka. Dalam konteks inilah Nabi saw. menjelaskan tentang al-muflis itu.
Sedangkan dalam Syarhu Riyadhu ash-Shalihin oleh ‘Utsaimin (27: 38-39) disebutkan:
“Adapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah informasi kepada para sahabat tentang hal yang tidak diketahui atau mereka tidak mengetahui apa yang dimaksudkan Nabi saw. Beliau bersabda: ‘Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut itu?’
Mereka pun menjawab  ‘Orang yang bangkrut menurut kita adalah mereka yang tidak memiliki uang dan harta benda yang tersisa.’ Nabi saw. menjelaskan bukan dalam konteks uang dan harta, yaitu sesuatu dari jenis harta. Maksudnya al-muflis dalam konteks seperti ini adalah fakir (miskin) dan pengertian seperti ini sudah dimaklumi orang banyak. Maka apabila ditanyakan, ‘Siapa yang bangkrut?” Maksudnya adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta, dan ini adalah fakir.
Maka jawab beliau: ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat’. Dalam riwayat lain, ‘orang yang di hari kiamat dengan membawa kebajikan ibarat besarnya gunung’, yaitu orang datang di hari kiamat dengan kebajikan yang banyak. Orang itu penuh dengan kebajikan, tetapi ketika (di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan memukul si ini. Maksudnya ia menzalimi orang lain dengan berbagai kezaliman dan orang-orang yang pernah dizaliminya itu menuntut haknya yang tidak diperoleh ketika di dunia dan menuntutnya di akhirat. Lalu terpenuhilah tuntutannya itu. Maka diambillah pahala amal kebajikan orang yang pernah menzalimi di dunia itu menjadi pahala amal kebajikan orang yang pernah dizaliminya secara adil. Inilah pembalasan (qishas) yang hakiki nantinya. Jika pahala amal kebajikannya tidak mencukupinya lagi untuk membalas kesalahannya, selanjutnya ia dicampakkan ke dalam neraka. Semoga  Allah swt. memberikan perlindungan dalam hal seperti ini.…’“
Dengan demikian, pengertian al-muflis (bangkrut) dalam konteks duniawi adalah bangkrut karena tidak memiliki lagi uang dan harta benda sehingga menjadi miskin. Sedang dalam konteks ukhrawi adalah bangkrut karena semua pahala amal kebajikan meskipun sebesar gunung yang diperoleh sewaktu hidup di dunia tidak mencukupi lagi untuk membalas kesalahannya terhadap orang lain yang pernah  dicaci, dituduh, dizalimi hartanya, dilukai atau ditumpahkan darahnya, dan dipukulnya.
Hadits al-Muflis ini juga sekaligus memberikan pelajaran bagi kita agar memperhatikan hal-hal yang sepertinya sepele misalnya, setiap hari apabila kita baca berita di blog, facebook, twitter dan media sosial lainnya kita seringkali bertemu berpuluh-puluh berita-berita yang saling memfitnah, mengaibkan orang lain, tuduh-menuduh, hina-menghina, cibir mencibir, maki-memaki dan berbagai kalimat negatif dilemparkan kepada golongan yang lain, jangankan memfitnah membicarakan orang lain walaupun itu benar, itu tidak boleh atau yang sering kita dengar dengan kata ghibah, itulah barangkali beberapa hal yang bisa membangkrutkan kita di akhirat nanti. Karena amal pahala kita habis diambil untuk menebus perbuatan aniaya tadi selama hidup di dunia dan jika belum cukup, dosa-dosa orang yang kita aniaya tadi ditimpakan kepada kita sehingga kita menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Na’udzu bi-‘Llahi min dzalik.
Wal-‘Llahu a’lam
 

Arsip Blog