حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَعَلِيُّ بْنُ
حُجْرٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ، عَنِ الْعَلَاءِ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَتَدْرُونَ مَا المفلسُ؟» قَالُوا: المفلسُ فِينَا مَنْ لَا
دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: «إِنَّ المفلسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ،
وَصِيَامٍ، وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ
مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ
حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ
يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ
فِي النَّارِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id,
Ali bin Jujr, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Islama’il (Ibnu Ja’far)
dari ‘Ala` dari Ayahnya, dari Abu Hurairah, suatu ketika Rasulullah saw.
bertanya kepada para sahabat: “Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang
bangkrut) itu?”. Para sahabat menjawab: “Di kalangan kami, muflis itu adalah
seorang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda”. Nabi bersabda : “Muflis
di antara umatku itu ialah seseorang yang kelak di hari qiyamat datang lengkap
dengan membawa pahala ibadah shalatnya, ibadah puasanya dan ibadah zakatnya. Di
samping itu dia juga membawa dosa berupa makian pada orang ini, menuduh yang
ini, menumpahkan darah yang ini serta menyiksa yang ini. Lalu diberikanlah pada
yang ini sebagian pahala kebaikannya, juga pada yang lain. Sewaktu kebaikannya
sudah habis padahal dosa belum terselesaikan, maka diambillah dosa-dosa mereka
itu semua dan ditimpakan kepada dirinya. Kemudian dia dihempaskan ke dalam
neraka. (HR. Muslim)
Takhrij Hadits
Hadits di atas di atas derajadnya shahih.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Tirmidzi, dari Abu Hurairah. Ahmad
(2: 334, no. 8395), Muslim (4: 1997, no. 2581), Tirmidzi (4: 613, no. 2418),
Thabrani dalam al-Ausath (3: 156, no. 2778) dan Dailami (2: 60, no. 2338).
Penjelasan
Dalam Syarhu as-Sunani Abi Daud oleh Abdul
Muhsin al-Ibad (6: 500), dapat kita baca penjelasan hadits di atas sebagai
berikut:
“Para sahabat memahami al-muflis sebagai
kebangkrutan duniawi, sedangkan maksud Nabi saw. adalah kebangkrutan ukhrawi. Maka
jawab beliau: ‘al-muflis (bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan
membawa (sebanyak-banyak) pahala shalat, zakat, shaum dan haji; tetapi
(sementara itu) datanglah orang-orang yang menuntutnya, karena ketika (di
dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu, dan
memukul si ini. Maka di berikanlah pahala-pahala kebaikannya kepada si ini dan
si itu. Jika ternyata pahala-pahala kebaikannya habis sebelum dipenuhi apa yang
menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa mereka (orang-orang yang
pernah di dzalimi, dipukul, di fitnah), lalu dosa-dosa itu
ditimpakan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam api neraka’.
Menurut hadits di atas, orang yang
bangkrut itu adalah seseorang yang pada hari kiamat nanti datang menghadap
Allah swt. dengan membawa pahala shalatnya, pahala puasanya, pahala zakatnya
dan sebagainya. Ketika sedang diperiksa, datang seseorang mengadu : ‘Ya Allah,
orang ini sewaktu hidup di dunia dulu telah mencaci maki saya’. Maka,
diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu tadi.
Kemudian datang lagi orang mengadu: ‘Ya Allah orang ini sewaktu di dunia dulu
telah menuduh saya melakukan perbuatan jahat, padahal saya tidak melakukannya’.
Maka diambillah sebagian pahalanya dan diberikan kepada orang yang mengadu
tadi. Demikianlah seterusnya datang para pengadu yang lain, sampai habis
pahalanya. Sementara itu masih juga datang para pengadu yang lain. Maka
diambillah sebagian dosa dari para pengadu dan ditimpakan kepada orang yang
berbuat aniaya tadi. Setelah itu orang tersebut dilemparkan ke dalam neraka.
Hadits ini juga menunjukkan tegasnya sanksi
hukumannya dan besarnya pelanggarannya. Hal itu dikarenakan banyaknya kesalahan
dan seringnya menzalimi orang lain. Karena itu orang-orang yang dizalimi akan
menuntut balas kesalahannya di hari kiamat dan mengambil ama pahalal
kebajikannya atau untuk melemparkan dosa-dosa kesalahan mereka. Dalam konteks
inilah Nabi saw. menjelaskan tentang al-muflis itu.
Sedangkan dalam Syarhu Riyadhu ash-Shalihin
oleh ‘Utsaimin (27: 38-39) disebutkan:
“Adapun yang dimaksud dalam hadits ini adalah
informasi kepada para sahabat tentang hal yang tidak diketahui atau mereka
tidak mengetahui apa yang dimaksudkan Nabi saw. Beliau bersabda: ‘Tahukah kalian, siapakah orang yang bangkrut
itu?’
Mereka pun menjawab ‘Orang yang bangkrut menurut kita adalah
mereka yang tidak memiliki uang dan harta benda yang tersisa.’ Nabi saw.
menjelaskan bukan dalam konteks uang dan harta, yaitu sesuatu dari jenis harta.
Maksudnya al-muflis dalam konteks seperti ini adalah fakir (miskin) dan
pengertian seperti ini sudah dimaklumi orang banyak. Maka apabila ditanyakan,
‘Siapa yang bangkrut?” Maksudnya adalah orang yang tidak memiliki uang dan
harta, dan ini adalah fakir.
Maka jawab beliau: ‘al-muflis
(bangkrut) ialah orang yang di hari kiamat dengan membawa (sebanyak-banyak)
pahala shalat, zakat’. Dalam riwayat lain, ‘orang yang di hari kiamat dengan
membawa kebajikan ibarat besarnya gunung’, yaitu orang datang di hari kiamat
dengan kebajikan yang banyak. Orang itu penuh dengan kebajikan, tetapi ketika
(di dunia) ia mencaci ini, menuduh itu, memakan harta si ini, melukai si itu,
dan memukul si ini. Maksudnya ia menzalimi orang lain dengan berbagai kezaliman
dan orang-orang yang pernah dizaliminya itu menuntut haknya yang tidak
diperoleh ketika di dunia dan menuntutnya di akhirat. Lalu terpenuhilah
tuntutannya itu. Maka diambillah pahala amal kebajikan orang yang pernah
menzalimi di dunia itu menjadi pahala amal kebajikan orang yang pernah
dizaliminya secara adil. Inilah pembalasan (qishas) yang hakiki
nantinya. Jika pahala amal kebajikannya tidak mencukupinya lagi untuk membalas
kesalahannya, selanjutnya ia dicampakkan ke dalam neraka. Semoga Allah swt.
memberikan perlindungan dalam hal seperti ini.…’“
Dengan demikian, pengertian al-muflis
(bangkrut) dalam konteks duniawi adalah bangkrut karena tidak memiliki lagi
uang dan harta benda sehingga menjadi miskin. Sedang dalam konteks ukhrawi
adalah bangkrut karena semua pahala amal kebajikan meskipun sebesar gunung
yang diperoleh sewaktu hidup di dunia tidak mencukupi lagi untuk membalas
kesalahannya terhadap orang lain yang pernah dicaci, dituduh, dizalimi
hartanya, dilukai atau ditumpahkan darahnya, dan dipukulnya.
Hadits al-Muflis ini juga sekaligus memberikan pelajaran bagi kita
agar memperhatikan hal-hal yang sepertinya sepele misalnya, setiap hari apabila
kita baca berita di blog, facebook, twitter dan media sosial lainnya kita seringkali
bertemu berpuluh-puluh berita-berita yang saling memfitnah, mengaibkan orang lain,
tuduh-menuduh, hina-menghina, cibir mencibir, maki-memaki dan berbagai kalimat
negatif dilemparkan kepada golongan yang lain, jangankan memfitnah membicarakan
orang lain walaupun itu benar, itu tidak boleh atau yang sering kita dengar
dengan kata ghibah, itulah barangkali beberapa hal yang bisa
membangkrutkan kita di akhirat nanti. Karena amal pahala kita habis diambil
untuk menebus perbuatan aniaya tadi selama hidup di dunia dan jika belum cukup,
dosa-dosa orang yang kita aniaya tadi ditimpakan kepada kita sehingga kita
menjadi orang yang bangkrut di akhirat. Na’udzu bi-‘Llahi min dzalik.
Wal-‘Llahu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar