Masih
bisa diingat dua tahun kebelakang, tepatnya tahun 2012, sekitar bulan Juni saya
beserta sahabat lainnya mengikuti kajian hadits bersama al Ustadz Amin
Saefullah Muchtar, kajian ilmiah ini sangat membantu para generasi muda untuk
lebih memperdalam keilmuan sesuai dengan jalur dan cara yang benar. Tema yang
dibahas waktu itu seputar bulan Sya’ban terkait berbagai macam hal di dalamnya,
pun hasil kajiannya bisa dilihat juga di fanspagenya beliau.
Bagi
sebagian kalangan, bulan Sya’ban—terutama masa pertengahannya (nishfu
Sya'ban)—dianggap memiliki keutamaan, sehingga disikapi dengan mengadakan
berbagai acara dan upacara.
Berdasarkan
penelusuran sejarah tentang acara dan upacara pada nishfu Sya’ban itu, dapat
diketahui bahwa kegiatan-kegiatan seperti itu pernah dilakukan oleh para
pembesar Mesir dan orang-orang Yahudi pada tempo dulu. Kemudian upacara-upacara
tersebut merembes masuk ke kalangan kaum muslimin secara sambung-menyambung
dari satu generasi ke generasi yang lainnya hingga sekarang ini.
Berkenaan
dengan masalah ibadah-ibadah pada malam nishfu Sya’ban, terdapat beberapa
riwayat yang dianggap dapat menjadi landasan, namun oleh mayoritas ulama hadits
riwayat-riwayat itu disinyalir sebagai riwayat maudhu (palsu). Untuk
lebih memperjelas hal itu, di sini dapat dikemukakan hasil kajian terhadap
beberapa riwayat yang berhubungan dengan itu sebagai berikut:
Pertama,
hadits umum yang menerangkan anjuran saum dan shalat pada nishfu bulan
Sya’ban
Ibnu
Majah berkata, “Al-Hasan bin Ali Al-Khallal telah menceritakan kepada kami, ia
berkata, ‘Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ibnu Abu
Sabrah telah memberitakan kepada kami, dari Ibrahim bin Muhammad, dari
Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far, dari Bapaknya,
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه
وسَلَّم : إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ ، فَقُومُوا لَيْلَهَا
وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى
سَمَاءِ الدُّنْيَا ، فَيَقُولُ : أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ ,
أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ , أَلاَ كَذَا
أَلاَ كَذَا ، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْر
Dari
Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila (tiba)
malam pertengahan pada bulan Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan
berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat
itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman, ‘Adakah orang yang
meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta
rezeki maka Aku akan memberinya rezeki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka
Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga
terbit fajar’." (HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah,
II:399, No. hadits 1388)
Hadits
di atas diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi, dari Abdullah bin Yusuf Al-Ashbahani,
dari Abu ishaq Ibrahim bin Ahmad bin Firas Al-Makkiy, dari Muhammad bin Ali bin
Zaid Ash-Sha’igh, dari Al-Hasan bin Ali, dari ‘Abdurrazaq, dari ‘Ibnu Abu
Sabrah, dari Ibrahim bin Muhammad, dari Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far, dari
Bapaknya,
عَنْ عَلِيِّ
بْنِ أَبِي طَالِبٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا
لَيْلَتَهَا، وَصُومُوا يَوْمَهَا، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ: أَلَا مِنْ
مُسْتَغْفِرٍ فَأَغْفِرَ لَهُ، أَلَا مِنْ مُسْتَرْزِقٍ فَأَرْزُقَهُ، أَلَا مِنْ
سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ، أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
Dari
Ali bin Abu Thalib, ia berkata, ‘Rasulullah saw. bersabda, ‘Apabila (tiba)
malam pertengahan pada bulan Sya’ban, maka shalatlah di malam harinya dan
berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya Allah berfirman, ‘Adakah
orang yang meminta ampun, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang
meminta rezeki maka Aku akan memberinya rezeki? Adakah orang yang meminta maka
Aku akan memberinya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini, hingga terbit
fajar’." (HR. Al-Baihaqi, Syu’aabul Iimaan,
V:354, No. hadits 3542)
Al-Baihaqi
meriwayatkan pula dari Abu Abdullah Al-Hafizh (Imam Al-Hakim), dari Ali bin
Hamsyaadz, dari Ibrahim bin Abu Thalib, dari Al-hasan bin Ali Al-Hulwaniy, dan
seterusnya. Dan pada matannya terdapat kalimat “Allah turun” dan kalimat:
أَلاَ
مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ
“Adakah
orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya?”
Sebagai
pengganti kalimat:
أَلَا مِنْ
سَائِلٍ فَأُعْطِيَهُ
“Adakah
orang yang meminta maka Aku akan memberinya?” (Syu’aabul Iimaan,
V:354)
Hadits
di atas diriwayatkan pula oleh Ibnu Basyraan melalui Abul Hasan Ahmad bin Ishaq
bin Munjaab, dari Al-Hasan bin Ali An-Najaar, dan seterusnya sebagaimana
susunan sanad dan matan versi Ibnu Majah. (Al-Amaaliy Ibnu Basyraan,
II:246, No. hadits 703)
Penjelasan
para ulama
Kata
Imam Al-Iraqi, “Haditsnya batil dan sanadnya dha’if." (Takhriij
Ahaadits Ihyaa Uluumiddiin, II: 130)
Kata
Imam As-Syaukani, “Hadits tersebut dha’if.” (Al-Fawaa’idul Majmuu’ah:
26)
Kata
Syekh Al-Albani, “Hadits tersebut maudhuu’ (palsu).” (Dha’if
At-Targhiib wat Tarhiib: 623)
Analisa
Kami
Hadits
di atas dinilai dha’if, bahkan maudhuu’ karena semua jalur
periwayatannya berpusat pada seorang rawi Ibnu Abu Syabrah. Namanya Abu Bakar
bin Abdullah bin Muhammad bin Abu Syabrah bin Abu Ruhm. Ahmad bin Hanbal dan
Ibnu Ma’in mengatakan, “Dia memalsukan hadits.” Demikian pula dinyatakan oleh
Ibnu Adi. (Lihat, Tahdziibul Kamaal fii Asmaa’ir Rijaal,
XXXIII : 102-107)
Kedua,
hadits-hadits yang menerangkan tata cara ibadah berupa salat, zikir-zikir, dan
doa-doa pada nishfu Sya’ban
A.
Dari Ali bin Abu Thalib
Ibnul
Jauzi meriwayatkan dari Muhammad bin Naashir Al-Haafizh, dari Abu Ali Al-Hasan
bin Ahmad bin Al-Hasan Al-Haddaad, dari Abu Bakar Ahmad bin Al-Fadhl bin
Muhammad Al-Muqri, dari Abu Amr Abdurrahman bin Thalhah Ath-Thulaihiy, dari
Al-Fadhl bin Muhammad Az-Za’faraaniy, dari Haarun bin Sulaiman, dari Ali bin
Al-Hasan, dari Sufyan Ats-Tsauriy, dari Laits, dari Mujahid,
عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم اَنَّهُ
قَالَ: يَا عَلِيُّ، مَنْ صَلَّي مِائَةَ رَكْعَةٍ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ،
يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ بِ{ فَاتِحَةُ الكِتَابِ } وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ
أَحَدُ } عَشْرَ مَرَّاتٍ ، وَقَالَ: يَا عَلِّيُ مَا مِنْ عَبْدٍ يُصَلِّي هذِهِ
الصَّلَوَاتِ إِلاَّ قَضَى اللهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ كُلَّ حَاجَةٍ طَلَبَهَا
تِلْكَ اللَّيْلَةِ...
Dari
Ali bin Abu Thalib, dari Nabi saw. bersabda, “Wahai Ali, barangsiapa yang
shalat seratus rakaat pada malam Nishfu, dalam setiap rakaatnya membaca
Fatihatul Kitab dan Qul Huwallahu Ahad sepuluh kali.” Dan ia bersabda, “Wahai
Ali, barangsiapa dari hamba-Ku melaksanakan shalat-shalat ini, kecuali Allah
akan menunaikan baginya seluruh keperluan yang ia minta pada malam itu...(redaksi
haditsnya cukup panjang)” HR. Ibnul Jauzi (Lihat,
Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 127; As-Suyuthi,
Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 57)
Keterangan
Status Hadits
Pada
sanad hadits ini terdapat rawi bernama Laits bin Abu Sulaim dan Ali bin Al
Hasan. Kedua rawi ini daif sebagaimana dinyatakan oleh para ahli hadits sebagai
berikut:
(1)
Ali bin Al Hasan bin Ya’mar As Sami Mishry. Ibnu Adi
mengatakan, “Hadits-haditsnya batil.” (Lihat, Al Mughnî fîd Du’âfâ’,
II : 444)
(2)
Laits bin Abu Sulaim bin Zunaim Al Laitsi. Ia seorang rawi
yang hidup pada masa kekhilafahan Yazid dan termasuk kepada thabaqat
shighâr tâb’în (generasi tabiin yunior), wafat pada tahun 143 H.
Di samping itu, ia juga tercatat sebagai seorang yang ahli ibadah. Namun dalam
hal periwayatan hadits, padanya terdapat beberapa kelemahan, antara lain:
(a)Ikhtilât
(pikun) pada akhir hayatnya sehingga ia tidak ingat lagi terhadap apa yang
pernah diceritakannya. Ia juga seorang yang memaqlûbkan (menukar)
sanad, memarfû’kan yang mursal, dan meriwayatkan dari
rawi-rawi yang tsiqat hadits-hadits yang tidak ada pada mereka (yang tidak
diriwayatkan).
(b)Yahya
bin Ma’in dan An Nasai mengatakan, “Ia dha’if.” Pada kesempatan lain Ibnu
Ma’in berkata, “Ia lebih dha’if daripada ‘Atha bin As Saib.”
(c)Ja’far
bin Aban Al Hafidz bertanya kepada Ahmad bin Hanbal tentang Laits bin Abu
Sulaim, ia menjawab, ‘Haditsnya dha’if sekali dan banyak salah.” (Lihat,
Imam Adz-Dzahabi, Siyaru A’lâmin Nubalâ’, VI: 179-184; Ibnu
Hiban, Kitâb Al-Majrûhîn, II: 231-232; Imam Adz-Dzahabi, Mîzânul
I’tidâl, III : 420)
Abdullah
bin Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Aku mendengar ayahku berkata, ‘Bahwa Laits
bin Abu Sulaim itu mudhtharribul hadîts (haditsnya tidak teratur),
akan tetapi orang-orang banyak menerima hadits darinya.” Mu’awiyah
bin Shalih berkata, dari Yahya bin Main, “Laits bin Abu Syufyan itu dhaif,
kecuali haditsnya dicatat.” (Lihat, Al-Mizziy, Tahdzîbul Kamâl fî Asmâ’ir
Rijâl, XXIV : 284)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
قَالَ
عَلِيُّ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه
وسَلَّم لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ قَامَ فَصَلَّى أَرْبَعَ
عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ جَلَسَ بَعْدَ الفِرَاغِ فَقَرَأَ بِ{ أُمُّ القُرْآنِ }
أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً
وَ{ قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الفَلَقِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ قُلْ أَعُوذُ
بِرَبِّ النَّاسِ} أَرْبَعَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَ{ آيَةُ الكُرْشِي} مَرَّةً {
وَلَقَدْ جَائَكُمْ رَسُولٌ} الآيَةَ ، فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَأَلْتُ
عَمَّا رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِهِ فَقَالَ: مَنْ صَنَعَ مِثْلَ الَّذِي رَأَيْتَ
كَانَ لَهُ كَعِشْرِينَ حَجَّةً مَبْرُورَةً وَكَصِيَامِ عِشْرِينَ سَنَّةٍ
مَقْبُولَةٍ، فَإِنْ اَصْبَحَ فِي ذلِكَ اليَوْمِ صَائِمًا كَانَ كَصِيَامِ
سِتِّينَ سَنَّةٍ مَاضِيَةٍ وَسَنَّةٍ مُسْتًقْبِلَةٍ.
Ali
bin Abu Thalib ra. mengatakan, “Saya pernah melihat Nabi saw. pada malam nishfu
Sya’ban bangun dan shalat empat belas rakaat, kemudian setelah selesai beliau
duduk dan membaca Al Fatihah empat belas kali, membaca Qul Huwallahu Ahad empat
belas kali, Qul A’udzu birrabbil falaq empat belas kali, Qul A’udzu birrabbin
Nas empat belas kali, dan beliau membaca ayat Kursi satu kali walaqad jaakumur
Rasul (Ayat). Maka tatkala beliau selesai dari shalatnya, aku bertanya
tentang apa yang aku lihat dari perbuatannya. Beliau menjawab, ‘Barangsiapa
yang melakukan apa yang kamu lihat, maka baginya seperti (telah melakukan) dua
puluh kali haji mabrur dan seperti shaum dua puluh tahun yang akan datang. Dan
jika pagi hari itu ia dalam keadaan shaum, maka itu seperti shaum enam
puluh tahun yang telah lalu dan yang akan datang.” HR. Ibnul Jauzi
dan Al-Baihaqi (Lihat, Ibnul Jauzi, Al-Maudhû’ât, II: 130;
As-Suyuthi, Al-La’âliul Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil
Al-Maudhû’ah, II : 59-60; Al-Baihaqi, Syu’âbul Îmân,
III: 386)
Keterangan
Status Hadits
Hadits
di atas pun dhaif—bahkan palsu—sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Jauzi,
“Hadits ini Maudhû’ (palsu) dan pada sanadnya terdapat kegelapan.”
Pada sanadnya terdapat seorang rawi yang sering membuat hadits palsu bernama
Muhammad bin Muhajir. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Ia itu suka memalsukan
hadits.” (Lihat, Al-Maudhû’at, II: 130)
Kata
Imam Al-Baihaqi, “Imam Ahmad berkata, ‘Hadits ini menyerupai hadits palsu, dan
ia diingkari dan pada periwayatan sebelum Usman bin Sa’id terdapat para rawi
yang majhul’.” (Lihat, Syu’âbul Îmân, III: 386)
B.
Dari Ibnu Umar
عَنِ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : مَنْ قَرَأَ
لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ أَلْفَ مَرَّةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} فِي
مِائَةِ رَكْعَةٍ ، لَمْ يَخْرُجْ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَبْعَثَ اللهُ إِلَيْهِ
فِي مَنَامِهِ مِائَةَ مَلَكٍ يُلَبُّونَ يَبْشِرُونَهُ بِالجَنَّةِ وَثَلاَثُونَ
يُؤْمِنُونَهُ مِنَ النَّارِ وَثَلاَثُونَ يَعْصِمُونَهُ مِنْ أَنْ يُخْطِئَ
وَعِشْرُونَ يَكِيدُونَ مَنْ عَادَاهُ
Dari
Ibnu umar berkata; Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang membaca qul
Huwallahu Ahad pada malam nishfu Sya’ban seribu kali pada seratu rakaat,
maka ia tidak akan keluar dari dunia sehingga Allah mengutus kepadanya dalam
tidurnya (mimpi) seratus malaikat menghampirinya dan memberi kabar gembira
dengan surga, tiga puluh malaikat mengamankannya dari neraka, tiga puluh lagi
memelihara dari kesalahannya, dan sepuluh lagi akan memperdayakan orang yang
memusuhinya.” HR. Ibnul Jauzi (Lihat, Ibnul Jauzi,
Al-Maudhû’ât, II: 128; As-Suyuthi, Al-La’âliul
Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 58-59)
Keterangan
Status Hadits
Pada
sanad hadits ini terdapat rawi-rawi yang majhûl (tidak dikenal), dan
setelah kami teliti ternyata banyak sekali rawi-rawi yang tidak terdapat dalam
kitab-kitab rijâl al-hadîts.
Ibnul
Jauzi berkomentar, “Kami tidak ragu lagi bahwa hadits ini Maudhû’.
Kebanyakan rawi-rawi pada ketiga jalur periwayatan ini majhul, dan di antara
mereka ada juga yang dhaif.” (Al-Maudhû’ât, II: 129)
C.
Abu Huraerah
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم قَالَ : مَنْ صَلَّى
لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، ثِنْتَي عَشْرَةَ رَكْعَةً يَقْرَأُ فِي كُلِّ
رَكْعَةٍ { قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدُ} ثَلاَثِينَ مَرَّةً لَمْ يَخْرُجْ حَتَّى
يَرَى مَقْعَدَهُ مِنَ الجَنَّةِ وَيَشْفَعَ فِي عَشْرَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
كُلِّهِمْ وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ. ـ
Dari
Abu Hurairah, dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang shalat pada malam
nishfu Sya’ban sebanyak dua belas rakaat, ia membaca Qul Huwallahu Ahad pada
setiap rakaatnya sebanyak tiga puluh kali, maka ia tidak akan keluar sebelum
terlebih dahulu melihat tempat duduknya di surga, dan memberi syafaat
(menyelamatkan) sepuluh orang dari keluarga rumahnya yang semuanya sudah akan
masuk neraka…” HR. Ibnul Jauzi (Lihat, Ibnul Jauzi,
Al-Maudhû’ât, II: 129; As-Suyuthi, Al-La’âliul
Mashnû’ah fîl Ahâdîtsil Al-Maudhû’ah, II : 59)
Keterangan
Status Hadits
Hadits
ini juga dhaif karena pada sanadnya terdapat sekelompok rawi-rawi yang majhul,
selain itu terdapat rawi Baqiyah dan Laits bin Abu Sulaim). Kedua rawi ini
dha’if (sebagaimana telah diterangkan di atas). (Lihat, Ibnul Jauzi,
Al-Maudhû’ât, II: 129)
Dan
perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menerangkan ibadah salat, doa-doa, dan
keutamaan-keutamaan yang berkenaan dengan nishfu Sya’ban itu masih banyak lagi
dan keseluruhan hadits-hadits tersebut dha’if, bahkan palsu.
Komentar
Para Ulama Tentang Ibadah Nishfu Sya’ban
(a)
Muhammad Abdus Salam mengatakan, “Salat enam rakaat pada malam nishfu Sya’ban
dengan niat untuk menghilangkan bala, memanjangkan umur, dan mengharap
kekayaan, dengan bacaan surat Yasin, dan doa di antaranya adalah tidak
diragukan lagi bahwa hal seperti itu diada-adakan dalam agama dan bertentangan
dengan sunnah Sayidul Mursalin (Nabi Muhammad saw.).”
(b)
Pensyarah Al Ihya mengatakan, “Shalat ini termasyhur pada kitab-kitab
terkemudian dari ulama Shufi, dan aku tidak melihat satu sanad pun yang sahih
dari sunah, baik salat ataupun berdoa pada malam itu kecuali amal para syaikh.”
(c)
An Nazm Al ghaithi mengatakan, “Tentang menghidupkan upacara
ibadah-ibadah pada malam Nishfu Sya’ban dengan berjamaah itu diingkari oleh
kebanyakan ahlil Hijaz, di antaranya Atha, Ibnu Abu mulaikah, para ahli fiqih
Madinah, dan sahabat Malik. Mereka mengatakan bahwa hal itu seluruhnya bid’ah,
dan tidak ada satupun dalil tentang salat itu baik dari Nabi saw. ataupun para
sahabat.”
(d)
Imam An Nawawi mengatakan, “Shalat pada pertengahan bulan Rajab dan Sya’ban itu
bid’ah yang sangat dibenci.” (Lihat, As-Sunan Wal Mubatadâ’ât: 145)
Berdasarkan
keterangan-keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa ibadah berupa salat,
dzikir-dzikir, doa-doa, dan saum yang bertalian dengan pertengahan bulan
Sya’ban itu tidak ada dalam syariat Islam.
Wal-‘Llahu
a’lam

