Selasa, 17 Maret 2015

Pembaharuan Hukum Islām

بسم الله الرحمن الرحيم
Pembaharuan Hukum Islām[1]
Oleh: Ade Rully Nasrulloh[2]
Bagi umat Islām, fiqh adalah perwujudan (embodiement) kehendak Allāh terhadap manusia yang berisi perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allāh; ia adalah menifestasi eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang berhubungan dengan ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan masyarakatnya serta dengan orang yang di luar agama dan negaranya[3].
Pembaruan hukum Islām seringkali menjadi polemik dalam kehidupan keagamaan, dalam hal bermadzhab dan masalah ijtihadiyah kontemporer. Perlu diketahui bersama bahwa Allāh swt. telah menginformasikan 14 abad silam dalam al Qur`ān:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allāh dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allāh (al Qur`ān) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allāh dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”[4]
Keterangan di atas mengindikasikan bahwa pengembalian hukum Islām yang khususnya masuk pada ranah ijtihadiyah boleh dilakukan dengan mempertimbangkan syarat dan kemashlahatan umat Islām itu sendiri. Segala sesuatu harus kembali merujuk kepada al Qur`ān dan al Hadīts yang menjadi pegangan hidup kaum muslimin. Bila kita cermati ayat di atas, ada perintah untuk orang-orang yang beriman supaya taat kepada Allāh dan Rasul-Nya, dan kepada ulil amri yang masih sejalan dengan aturan Allāh, selebihnya terkait berlainan pendapat tetap merujuk al Qur`ān dan al Hadīts dengan syarat jika benar-benar beriman kepada Allāh dan hari akhir. Dewasa ini banyak yang menggembar-gemborkan pembaharuan hukum Islām tetapi tidak merujuk kepada keduanya (al Qur`ān dan al Hadīts ) bisa dipastikan keimananya patut dipertanyakan kembali, karena semuanya menyangkut persoalan umat dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak.
Terkait orientasi dan metode pembaharuan hukum Islām, dalam hal ini Yusuf al Qarādhawi membahas tentang orientasi dan metode pemikiran hukum Islām dalam menjawab persoalan kon­tem­porer kemudian beliau kemukakan dengan istilah Fiqh Ja­did[5], memiliki beberapa ciri:
a)     Fiqh al Muwazanah (Fiqh Keseimbangan), metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya perten­tangan dilematis antara mashlahat dan mafsadat, atau antara ke­baikan dan keburukan. Menurut al Qarādhawi, sebuah kemadaratan kecil bo­leh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat diper­tahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan keru­sakan yang lebih besar.
b)     Fiqh Waqi’ (Fiqh Realitas), metode yang digunakan untuk mema­hami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan umat, sehingga dapat menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
c)      Fiqh al Aulawiyat (Fiqh Prioritas), metode untuk menyusun se­buah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharus­nya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana mendahulukan ushūl daripada furu’; mendahulukan ikatan Islām dari ikatan lainnya; ilmu pengetahuan sebelum beramal; kualitas daripada kuantitas; agama daripada jiwa; serta mendahulukan tar­biyah sebelum berjihad.
d)     Fiqh al Maqāshid al Syari’at, metode ini ditujukan bagaimana me­mahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam konteks Maqāshid al Syari’at dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama di­tetapkannya untuk melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.
e)     Fiqh al Taghyīr (Fiqh Perubahan), metode untuk melakukan per­ubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendo­rong masyarakat untuk melakukan perubahan.
Kelima orientasi hukum Islām itu sangat luwes, yang menekankan prinsip kemudahan dan keringanan tersebut, dinilai oleh banyak ahli sebagai gagasan asli Yusuf al Qarādhawi dalam upayanya melakukan pem­baruan pemikiran hukum, terutama dalam upaya menyikapi per­ubah­an kemajuan zaman dewasa ini. Beliau menjelaskan bahwa fiqh waqi’ ialah pengetahuan me­ngenai realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan[6]. Realitas ini penting dipahami karena, menurut al Qarādhawi, pemahaman atas realitas akan menjadi pertimbangan tentang ba­gai­mana kita berhubungan dengan realitas: apakah realitas itu akan ki­ta terima atau kita tolak?
Tulisan di atas cukup untuk menanggapi artikel ke-6, Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang dalam hal metode dan orientasi yang saya ambil dari pendapatnya Yusuf al Qarādhawi. Selain itu, kita juga mengenal riwayat Rasulullah saw. ketika mengutus salah satu sahabat beliau ke Yaman, yaitu Mu’adz bin Jabal seraya berkata:
Dengan apa engkau memutuskan perkara?, Mu’adz menjawab: dengan kitabullah, Beliau bertanya lagi: bila engkau tidak mendapatkan di situ?, Mu’adz menjawab: dengan sunnah Rasulullah saw., Beliau bertanya: bila tidak engkau dapatkan di situ?, Mu’adz menjawab: aku berijtihad dengan pendapatku, Maka Rasulullah saw. membenarkannya menurut tertib urutannya.
Hadīts di atas jika kita gabungkan dengan hadīts Rasul tentang tajdid yang terjadi setiap seratus tahun sekali, ini menjadi dukungan dalam pembaharuan hukum Islām. Perlu difahami bersama di zaman sekarang, rujukan utama kita tetap al Qur`ān dan al Hadīts sebagaimana telah diterangkan di awal tulisan ini. Terkait para ‘ulama yang berijtihad (dalam hal ini pembaharuan hukum Islām) dengan keilmuannya telah diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda:
إِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَاِنْ أَخْطَأُ فَلَهُ أَجْرِ
Apabila hakim berijtihad dan tepat, maka ia mendapat dua pahala dan jika keliru ia mendapat satu pahala.
Hadits di atas menunjukan bahwa berijtihad menghasilkan ketepatan dan kekeliruan yang menyebabkan mujtahid yang keliru mendapat satu pahala adalah ijtihadnya bukan kesalahannya[7].
Selanjutnya bisa diambil kesimpulan bahwa pembaharuan hukum Islām baik di Indonesia yang sebagian besar memegang madzhab Syafi’ie dan di dunia Islām pada umumnya masih berlaku dengan metode dan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan kata lain pintu ijtihad terbuka bagi para ‘alim ‘ulama dalam menentukan hukum Islām. Sekali lagi saya tegaskan umat Islām harus cerdas dalam segala bidang keilmuan, tujuannya supaya bisa menjadi Ruh al Mujtama’ yang bisa memberikan warna terang berbagai persoalan agama dewasa ini. al Attas, seorang pemikir besar kontemporer mengemukakan bahwa persoalan yang dihadapi umat Islām saat ini adalah kekeliruan ilmu yang mengakibatkan hilangnya adab dan munculnya peminpim palsu yang tentunya menghasilkan kebijakan atau produk hukum yang membingungkan[8].
Disamping itu kita fahami bersama bahwa Islām adalah agama final, tidak seperti agama-agama yang lain, sebagaimana firman Allāh swt. QS. al Maidah ayat: 3
..الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا..
“..pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu..“
Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa Islam adalah agama final, dalam artian tidak berubah karena bersifat metahistoris, atau melintasi zaman, senantiasa up to date dan mature (dewasa), selalu sesuai dengan keadaan dan tempat, juga deevolutif bukan evolutif, selalu merujuk pada kehidupan Rasulullah saw. dan para sahabatnya di masa silam. Perlu diketahui bersama istilah tajdid atau pembaruan dalam Islām bukan berarti membuat baru, tetapi pemurnian kepada awal yang benar walaupun pada zaman modern dalam substansinya. Seringkali ada segelintir orang yang belum faham akan hal ini, semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari setiap persoalan yang dihadapi umat Islām dewasa ini..
Wal-‘Llahu a’lam


[1] Komentar terhadap artikel ke-6, Pembaharuan Hukum Islam yang ditulis Ma’ruf Makitsi, mahasiswa IAIN Walisongo Semarang.
[2] Thālib di Institut Pemikiran Islām dan Pembangunan Insan, PIMPIN Bandung
[3] Nirwan Syafrin, dalam artikel berjudul, Konstruk Epistemologi Islam, Telaah bidang Fiqh dan UÎËl al-Fiqh, lebih jelasnya lihat di http://insistnet.com/konstruk-epistemologi-islam-telaah-bidang-fiqh-dan-uiel-al-fiqh/
[4] QS. an Nisā [04] ayat: 59
[5] al Qarādhawi, Yusuf. 1993. ‘Awâmil al-Sâ’ah wa al-Murûnah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah.
[6] Untuk lebih jelasnya lihat al Qarādhawi, 1997. Fiqh Waqi’
[7] al Khudhori Biek, Muhammad, 1982, Terjemah Ushul Fiqh. Raja Murah: Pekalongan. hlm. 232
[8] al-Attas, Syed M. Naquib. (2011). Islam dan Sekularisme. Bandung: PIMPIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog