Rabu, 27 Agustus 2014

Kontribusi Qardhawi Bagi Pengembangan Hukum Islam

Yusuf al-Qaradhawi, yang dikenal di tanah air dengan nama Yusuf Qaradawi, adalah ulama kontemporer, yang sangat ditunggu-tunggu fatwanya oleh masyarakat muslim internasional. Ulama kelahiran Mesir tahun 1926 dan kini masih hidup, adalah ulama yang sangat produktif. Ia telah menulis berbagai hal tentang Islam, yang tercatat lebih dari 20 buah judul buku. Yang mengesankan dari Dewan Penyantun Pusat Studi Keislaman di Universitas Oxford dan sejumlah organisasi Islam Internasio­nal, baik yang berpusat di Timur Tengah, maupun di Eropa dan Amerika Serikat saat ini, adalah fatwa-fatwa beliau yang mengisyaratkan pen­ting­nya mengkaji kembali fatwa-fatwa ulama terdahulu demi menyela­raskan dengan kebutuhan hidup umat hari ini.
Dalam fatwa kontemporernya, terutama yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, al-Qaradawi memberi ilus­trasi pemikiran bahwa  prestasi ilmiah yang diraih dalam dunia sains dan teknologi pada abad ini telah berkembang dengan pesat di setiap level. Kegemilangan-kegemilangan ini terealisasi justru ketika sebagian orang mengira bahwa hal itu merupakan sesuatu yang mustahil.
Di antara keberhasilan-keberhasilan penting yang diraih oleh manu­sia adalah terciptanya radio, yang kehadirannya mencengangkan orang. Bagaimana mungkin seseorang dapat mendengar suara orang lain, se­mentara antara mereka dipisahkan oleh lautan, pegunungan, lembah, padang pasir, yang jaraknya ribuan kilometer.
Ketercengangan mereka semakin bertambah dengan terciptanya te­levisi, yang suaranya dapat didengarkan sekaligus dilihat gambar pengu­capnya. Pada mulanya, televisi hadir dengan layar hitam putih, lalu ber­kembang menjadi berwarna. Setelah itu dilanjutkan dengan hadirnya pe­rangkat satelit di dunia pertelevisian.
Di dunia komunikasi, saluran-saluran komunikasi (telefon) di abad ini tidak lagi menggunakan kabel, sebagaimana sebelumnya. Umat manusia kini melihat handpone yang bisa dibawa ke mana-mana, ukurannya se­ma­kin mengecil sampai batas terkecil, dengan memberikan lebih banyak pelayanan. Bahkan terdapat pula telefon yang pemakainya dapat meli­hat wajah teman bicaranya.
Manusia telah mampu berkomunikasi melalui teleks dan faksimile yang tak henti-hentinya berkembang. Ini semua merupakan salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah Swt. Selain itu masih banyak lagi ra­gam keajaiban komunikasi, hingga disebut sebagai “revolusi komuni­ka­si”. Dalam dunia komunikasi ini, terakhir lahir suatu jaringan komunikasi yang dinamakan dengan internet.
Dalam dunia kedokteran, pun terjadi kemajuan yang tidak kalah pe­sat. Khususnya dalam ilmu operasi dan bedah, lebih spesifik lagi pada teknik operasi hati dan mata yang telah menggunakan laser. Tidak ha­nya itu, bidang kedokteran sudah mampu melakukan transplantasi ang­gota tubuh, dari mulai ginjal, jantung, hati, kornea, hingga anggota tu­buh lainnya.
Ilmu kedokteran juga menemukan untuk pertama kalinya bayi ta­bung dan human immunodeficiency virus infection/acquired immuno­­deficiency syndrome (HIV/AIDS). Adapun di dunia obat-obatan, telah ter­cip­ta plasma darah dan injeksi yang banyak membantu menyembuh­kan orang dari berbagai penyakit. Selain itu ada juga jenis obat-obatan yang seka­dar digunakan untuk kekebalan tubuh, seperti untuk penyakit cacar.
Dunia obat-obatan telah mampu menciptakan pil keluarga berenca­na dan pinicilin. Pinicilin adalah suatu obat antibiotik yang dalam per­kem­bangannya mempunyai pengaruh terhadap kemajuan di bidang ope­rasi bedah. Demikian pula telah diciptakan jenis obat peredam rasa sakit, seperti aspirin dan sejenisnya, juga penenang rasa sakit perut (mu­las) dan tulang.
Penemuan ini telah menciptakan sebuah revolusi global di dunia per­industrian dan pola hidup secara umum. Dengan komputer itulah pesa­wat-pesawat beterbangan, roket-roket berluncuran, satelit-satelit buat­an terus berputar, dan pesawat luar angkasa melesat jauh ke langit, hing­ga urusan kehidupan hampir-hampir tidak dapat lepas dari revolusi elektronik, dan sampai anak-anak pun tidak ketinggalan turut menik­mati­nya. Kini, sistem pendidikan modern telah mewajibkan pengajaran komputer pada sekolah-sekolah dasar.
Di samping revolusi teknologi, astronomi, komunikasi, kedokteran, elektronik, terdapat pula revolusi lain yaitu revolusi biologi. Revolusi ini meliputi rekayasa genetika dan penentuan janin. Dengan revolusi bio­logi ini, mereka mampu menentukan apakah jenis janin yang berada da­lam kandungan itu laki-laki ataukah perempuan. Barangkali juga mampu menentukan bentuk dan wajahnya, berkulit hitamkah atau putih, ram­but­nya lurus atau ikal, kedua matanya biru atau hitam, dan sebagainya, sampa-sampai sebagian orang menyebutnya sebagai “bayi sesuai katalog”.
Puncak prestasi dalam bidang biologi ini berakhir pada “kloning he­wan”, sebagaimana pernah dilakukan pada seekor biri-biri betina yang kemudian terkenal dengan nama Dolly. Peristiwa ini menjadi menakut­kan jika terus berkembang ke kloning manusia. Inilah yang diperingat­kan oleh para pakar agama, akhlak, sosial, dan hukum, karena praktek kloning itu membawa madarat dan bahaya.
Masih ada lagi revolusi lain, yang dinamakan “revolusi informasi”. Ki­ta sekarang berada pada era “ledakan ilmu pengetahuan” di mana kuan­ti­tas pengetahuan yang kita terima menjadi tak terhitung kadarnya yang pada akhirnya mengharuskan kita untuk membuat bab-bab dan daftar isi yang sesuai dengan bidangnya.
Revolusi-revolusi ini telah menghasilkan berbagai macam hal yang menguntungkan: kesejahteraan hidup, efesiensi tempat dan waktu, memperpendek jarak, penghematan waktu dan tenaga, kemudahan trans­pontasi, cara mendapatkan kenyamanan seperti air conditioner (AC) di musim panas, penghangat ruangan di musim dingin, pendingin dan pemanas air sesuai kebutuhan, hadirnya mesin cuci dan oven elek­trik, microwave, mesin-mesin pembersih, dan sebagainya.
Kini dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tak satu pun orang yang mengingkari bahwa adanya abad modern dengan kepesatan teknologi berakibat telah terjadinya perubahan sosial bagi ke­hidupan umat manusia, tak terkecuali umat Islam, baik di bidang ke­masyarakatan, ekonomi, politik dan budaya. Semua kemajuan itu justru menantang setiap pemikir muslim untuk mengkaji ulang terhadap kha­zanah pemikiran klasik yang barangkali telah tidak sesuai dengan tuntut­an kondisi, karena itu pada saat yang sama diperlukan memilih sebagian yang pada zamannya dianggap tidak kuat atau bahkan harus diabaikan. Dengan kata lain sebagian dari khazanah pemikiran itu harus mengikuti keadaan.
Seiring dengan kenyataan adanya perubahan sosial sebagai akibat kemajuan zaman, muncul permintaan fatwa Islam dari masyarakat luas dalam menghadapi persoalan yang sedang dihadapi masyarakat mo­dern. Permintaan fatwa itu menurut al-Qaradhawi, bukanlah suatu tin­dakan main-main dan mengecilkan Islam. Dalam faktanya, sebagian orang menginginkan petunjuk Islam untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan keseharian sesuai dengan fatwa yang diterimanya. Misalnya mereka yang bergelut dalam dunia perbankan, asuransi, bisnis saham, transportasi, kesehatan, mengenai zakat dan lain sebagainya.
Pandangan al-Qaradawi di atas memang ada relevansinya dengan kenyataan adanya kebutuhan pemikiran baru yang betul-betul berbeda dengan ketentuan pemikiran fiqh yang lama. Atau sekurang-kurangnya adanya penafsiran baru atas teks-teks Syari’at karena atas pertimbang­an adanya ‘illat hukum yang telah berubah, ‘illat telah hilang sama seka­li, adanya ‘illat baru, atau adanya pertimbangan yang lebih rasional. Ma­ka dengan dasar-dasar seperti itu, pemahaman hukum atau fatwa hu­kum yang baru itu bisa lebih variatif, tidak hanya satu pilihan saja, yang memungkinkan semuanya bisa dibenarkan dan sesuai dengan maqāshid al-syarī’at.
B. Hukum Islam dan Tuntutan Perubahan Sosial
Orientasi pemikiran hukum Islam dalam menjawab persoalan kon­tem­porer, yang dikemukakan oleh al-Qaradhâwi dengan istilah Fiqh Ja­did, memiliki beberapa ciri:
a)        Fiqh al-Muwazanah (Fiqh Keseimbangan), metode yang dilakukan dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya perten­tangan dilematis antara maslahat dan mafsadat, atau antara ke­baikan dan keburukan. Menurutnya, sebuah kemadaratan kecil bo­leh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat diper­tahankan jika dengan menghilangkannya akan menimbulkan keru­sakan yang lebih besar.
b)        Fiqh Waqi’ (Fiqh Realitas), metode yang digunakan untuk mema­hami realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan umat, sehingga dapat menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
c)        Fiqh al-Aulawiyat (Fiqh Prioritas), metode untuk menyusun se­buah sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharus­nya didahulukan atau diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana mendahulukan ushūl daripada furu’; mendahulukan ikatan Islam dari ikatan lainnya; ilmu pengetahuan sebelum beramal; kualitas daripada kuantitas; agama daripada jiwa; serta mendahulukan tar­biyah sebelum berjihad.
d)        Fiqh al-Maqāshid al-Syari’at, metode ini ditujukan bagaimana me­mahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam konteks maqāshid al-Syari’at dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama di­tetapkannya untuk melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.
e)        Fiqh al-Taghyīr (Fiqh Perubahan), metode untuk melakukan per­ubahan terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendo­rong masyarakat untuk melakukan perubahan.
Kelima orientasi hukum Islam itu sangat luwes, yang menekankan prinsip kemudahan dan keringanan tersebut, dinilai oleh banyak ahli sebagai gagasan asli Yusuf al-Qaradhâwi dalam upayanya melakukan pem­baruan pemikiran hukum, terutama dalam upaya menyikapi per­ubah­an kemajuan zaman dewasa ini. Dalam Fiqh Waqi’ misalnya, al-Qaradhâwi (1997) menjelaskan bahwa fiqh waqi’ ialah pengetahuan me­ngenai realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan. Realitas ini penting dipahami karena, menurut al-Qara­dhâwi, pemahaman atas realitas akan menjadi pertimbangan tentang ba­gai­mana kita berhubungan dengan realitas: apakah realitas itu akan ki­ta terima atau kita tolak?
Menurut al-Qaradhâwi, dalam Sirah Nabi Saw. kita akan menemukan hukum yang tidak sama penerapannya dalam berbagai situasi, yang ter­jadi karena perbedaan realitas yang melatarbelakanginya. Misalnya, si­kap Nabi Saw. yang keras terhadap Yahudi Bani Quraizhah dengan sikap beliau yang lembut terhadap kaum musyrik Makkah saat Fathu Makkah. Karena itu, menurut al-Qaradhâwi, para ulama menetapkan, fatwa itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, dan adat-istiadat, mengutip kaidah yang dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah.
Latar belakangnya menurut al-Qaradhâwi, bahwa sejak tahun 1950-an dan 1960-an, telah terjadi dua aliran paham yang tidak menguntung­kan bagi upaya kebangkitan umat: pada satu sisi ada sikap berlebihan (ifrâth), sedangkan pada sisi lain ada sikap meremehkan (tafrîth). Sikap berlebihan, misalnya, tidak mengakui pendapat lain, keras, dan suka mengkafirkan. Sebaliknya, sikap meremehkan ialah sikap kaum liberal yang berfatwa tanpa landasan agama dan hanya mengikuti hawa nafsu. Karena itulah, perlu dihidupkan prinsip moderatisme (tawassuth) yang berintikan dua prinsip: (1) berasaskan kemudahan (taysîr) dan kabar gembira; (2) perpaduan salafiyah dan pembaruan (tajdîd). Maksud sala­fiyah adalah mengikuti sumber pokok, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah; sedangkan pembaruan, maksudnya, adalah menyatu dan mengikuti za-man, tidak jumud (beku) atau taklid buta. Dalam rangka pembaruan itu, digagaslah fiqh al-wâqi‘
Menurut M. Siddiq (2010), bahwa landasan fiqh al-waqi‘ dapat di­cer­mati dari manhaj al-Qaradhâwi dalam berfatwa, yang diuraikannya dalam al-Fatwa bayna al-Indhibâth wa al-Tasayyub (Ikut Ulama yang Mana? 1994). Dapat dilihat juga dari segi ushul fikihnya dalam kitab Taysîr al-Fiqh (Fikih Praktis, 2003). Manhaj al-Qaradhâwi dalam berfat­wa adalah: (1) melepaskan diri dari fanatisme mazhab dan taklid buta; (2) memberikan kemudahan (taysîr) dan keringanan (takhfîf), bukan memberikan keketatan (tasydîd) dan mempersulit (tas‘îr); (3) berfatwa dengan bahasa yang populer; (4) tidak menyibukkan diri kecuali untuk hal-hal yang bermanfaat; (5) mengedepankan ruh moderat (tawassuth), antara ifrâth dan tafrîth; (6) berfatwa dengan penjelasan dan syarh.
Dalam kitab Taisîr al-Fiqh, al-Qaradhâwi menjelaskan dalil-dalil sya­riat yang melandasi fatwanya. Selain berpegang dengan 4 (empat) dalil pokok (al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas), al-Qaradhâwi juga berpegang dengan dalil al-Istihsân dan al-Mashâlih al-Mursalah. Al-Qaradhâwi berpegang pula pada kaidah, “Adanya perubahan fatwa ber­dasarkan berubahnya zaman, tempat, dan kondisi.” Kaidah ini tampak­nya sangat diutamakan dan ditonjolkan oleh al-Qaradhâwi, yang bahkan secara khusus beliau jelaskan menjadi satu kitab tersendiri, yaitu kitab Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam (‘Awâmil as-Sâ’ah wa al-Murû­nah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 1993).
Orientasi pemikiran hukum Islam yang terkesan ringan dan mudah tersebut bukan tanpa kritik. Bahkan Ahmad ibn Muhammad ibn Mansur al-‘Adini, ulama salaf dari Yaman, mengeritik al-Qaradhâwi dengan me­makai judul buku yang tidak pantas: Raf’u al-Litsami ‘an Mukhalafati al-Qaradhâwi li Syariat Islam, 2001, (Mengungkap Tabir Kebusukan al-Qaradhâwi dalam bukunya Syari’at Islam). Sebelumnya, Syeikh Shalih ibn Fauzan dari Saudi Arabia, mengeritik buku al-Halal wa al-Haram fi al-Islam karya al-Qaradhâwi, dengan bukunya: al-I’lam bi Naqd Kitab al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, 1975.
Namun soal pro-kontra dalam dunia pemikiran nampaknya soal yang lumrah dan biasa. Bahkan pikiran-pikiran al-Qaradhâwi banyak diterima dan juga fatwanya dinanti oleh dunia Islam Internasional. Al-Qaradhâwi misalnya membenarkan sistem demokrasi dan tidak dianggap berten­tangan dengan Islam, dan membolehkan bergabung dengan pemerin­tah­an yang bukan Islam. Mengapa Islam dapat menerima demokrasi? Sebab, menurut al-Qaradhâwi, substansi demokrasi adalah suatu proses pemilihan yang melibatkan orang banyak untuk mengangkat seseorang (kandidat) yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Ini, menurutnya, sejalan dengan Islam, dan bahkan, berasal dari Islam itu sendiri. Sebab, Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang ti­dak disukai makmum. Jika dalam shalat saja demikian, apa lagi dalam urusan politik. Prinsip kedaulatan rakyat, kata al-Qaradhâwi, tidak mesti dipertentangkan dengan kedaulatan Allah, selama tidak ada pertentang­an di antara keduanya.
Menurut M. Siddiq al-Jawi (2010), bolehnya bergabung dengan pe­merintahan bukan Islam, menurut al-Qaradhâwi, hukum dasarnya sebe­narnya tidak boleh. Akan tetapi, al-Qaradhâwi lalu keluar dari hukum da­sar ini dan kemudian membolehkannya dengan syarat-syarat terten­tu. Alasannya: (1) tuntutan meminimalkan kejahatan dan kezaliman ada­lah menurut kesanggupan; (2) itu dilakukan untuk memilih kemada­ratan yang paling ringan; (3) karena melepaskan nilai tertinggi lalu turun ke realitas terendah; (4) ada prinsip pentahapan (tadarruj).
Di kalangan umat Islam, ada yang mengharamkan demokrasi, seperti Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Maududi, dan Abdul Qadim Zallum; ada pula menghalalkan demokrasi, seperti Fahmi Huwaidi, Sulaiman al-Thamawi, dan Abdul Hamid Mutawalli. Al-Qaradhâwi cenderung pada yang mudah dan ringan, yakni yang menghalalkan demokrasi, yang sedang mendo­mi­nasi realitas. Di kalangan umat ada ulama yang menghalalkan berga­bung dengan sistem pemerintahan bukan Islam (yang menjadi realitas di tengah umat), ada pula ulama yang mengharamkannya. Al-Qaradhâwi cenderung pada yang mudah dan gampang, yakni yang menghalalkan­nya, walaupun menurutnya pada dasarnya tidak boleh.
Fatwa-fatwa al-Qaradhâwi dengan metode Intiqaiy/tarjih dan meto­de Insyaiy, yang diperbandingkan dengan pendapat para ulama lainnya (Lihat lampiran).
C. Peninjauan Ulang atas Ketentuan Syari’at 
Berbagai persoalan yang perlu mendapat pengujian kembali atas fat­wa masa lalu maupun persoalan baru yang memerlukan fatwa-fatwa baru, sebagaimana mengacu pada pemikiran al-Qaradawi di atas antara lain:
1. Mengabaikan Rukhsah karena Tidak Diperlukan Lagi 
Aturan tentang rukhsah (keringanan) yang ditetapkan Allah bagi mu­safir, seperti shalat bisa di-jama’ dan qasar, serta wudhu’ bisa diganti de­ngan tayamum. Rukhsah ini berlaku jika memang perjalanan itu ‘illat-nya seperti perjalanan yang terjadi dizaman al-Qur’an turun, yang penuh dengan kesulitan. Jika perjalanan yang dilakukan oleh manusia modern dewasa ini yang dalam faktanya penuh dengan kemudahan, bisa sambil tidur dan setiap saat bisa istirahat di setiap tempat, maka tampak tidak ada ‘illat yang bernama kesulitan itu, dan dengan begitu seharusnya hukumnya kembali ke asal.
Jika bepergian dianggap sebagai ‘illat hukum, baik bepergian yang menyenangkan atau penuh kesulitan, sehingga bisa diberlakukan hukum rukhsah, maka tindakan ini dipandang tidak adil dan tidak rasional. Sebab sosial zaman lalu berbeda dengan sekarang. Zaman dulu bepergian itu identik dengan adanya unsur kesulitan, sementara sekarang, zaman telah jauh berubah.
Demikian pula rukhsah bagi wanita yang melahirkan di mana pada zaman Rasul ditetapkan dan dibolehkan untuk meninggalkan shalat selama 40 hari. Jika ketetapan ini terus berlaku, maka tampaknya ketetapan ini tidak rasional, sebab penanganan kelahiran dewasa ini jauh lebih maju dibanding pada zaman Nabi. 
2. Peninjauan Kembali Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Masyarakat muslim Indonesia secara tradisi, yang mungkin merupakan fatwa ulama tempo dulu, membayar zakat fitrah dengan ukuran beras, sebagai Qiyas dari makanan pokok gandum. Pengiyasan seperti itu dipandang kurang tepat karena yang dinyatakan dalam teks Syari’at zakat fitrah itu terlebih dahulu disebutkan dengan kurma, seperti Hadit Nabi menyatakan:
“Zakat fitrah itu satu sa’ kurma, atau satu sa’sha’ir dari setiap kepala, atau satu sa’ bur atau gandum antara dua orang…” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Abd Allah bin Ta’labah.
Bahkan Hadits-Hadits tentang zakat fitrah yang diriwayatkan dan dijadikan dasar hukum oleh Imam al-Shafi’i dalam memberikan fatwanya, tidak menyebutkan bahwa zakat fitrah itu dengan gandum, melainkan dengan makanan secara umum (ta’am).
Zakat fitrah dengan memakai ukuran kurma seperti dijelaskan dalam Hadits di atas, jelas akan membedakan nilai harganya, jika dibanding dengan memakai ukuran gandum. Harga kurma yang standar, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah harganya, misalnya yang dijual di pasar-pasar di Indonesia yaitu: 40.000/kg x 2,5 kg (1 sa’) = 100.000/perorang, untuk setiap zakat fitrah. Sebaliknya, jika bersandar pada ukuran beras (gandum), adalah: 6.000/kg x 2,5 (1 sa’) = 15.000/perorang, untuk setiap zakat fitrah. Perbedaan ini jauh sekali, dan tentunya memiliki kadar paling rendah nilai ‘ubudiyah-nya.
Alasan para ulama atas pengiyasan kepada beras dari gandum itu karena dipandang sebagai makanan pokok. Hal ini juga dipandang tidak tepat, sekalipun beras dan gandum memiliki kesamaan sebagai makanan pokok yang dapat mengenyangkan perut, tetapi makanan ini memerlukan makanan pendamping lainnya ketika dikonsumsi seperti lauk pauk dan sayuran, yang tentunya penyediaannya memerlukan biaya. Sementara jika diqiyaskan kepada kurma, yang sesungguhnya disebutkan paling awal dalam teks Hadits tersebut, maka makan kurma tidak memerlukan makanan pendamping lainnya, seperti ikan dan sayuran, ia hanya cukup ditemani oleh segelas air. Demikian pula nilai gizi yang dikandung kurma jauh lebih tinggi dibanding dengan yang terdapat dalam gandum.
Jadi, zakat fitrah dengan memakai ukuran kurma jauh lebih mendekatkan pada maqāshid al-Syarī’at zakat fitrah itu sendiri dibanding dengan zakat dengan memakai ukuran gandum. Apalagi sekarang berzakat fitrah dengan memakai ukuran kurma dan gandum sama-sama dalam praktiknya bisa dinilaikan kepada harga kedunya (diuangkan). Bukan dengan kedua jenis makanan itu sendiri. 
3. Peninjauan Kembali Ketentuan ‘Iddah Wanita yang Dicerai 
Para ulama dengan segala otoritas yang dimilikinya telah menetapkan bahwa masa menunggu (‘iddah) bagi wanita yang dicerai suaminya adalah 3 bulan. Ketetapan ini berdasarkan tafsiran dari kata quru’, yang diartikan dengan tiga kali suci dari mestruasi (haid). Kata tersebut dinyatakan ayat: “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan din (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…” (Q.S. al-Baqarah, 2: 288).
Padahal kata quru’ bersifat ambigus atau musytarakah (mempunyai arti lebih dan satu). Kata tersebut dapat berarti menstruasi (haid) dan dapat pula berarti dalam keadaan suci (tuhr). ‘Umar ibn al-Khaththāb, Ali ibn Abi Talib, ibn Mas’ud, dan Abu Musa al-Asy’ari, menafsirkan kata “aqra’“, yakni bentuk tunggal, mufrad dan kata quru’ itu dengan tafsiran menstruasi (haid). Tafsiran ini dipegangi pula oleh Sa’id al-Musayyab, Ata’, dan beberapa kelompok tabi’in serta sejumlah ahli hukum. Sementara itu, ‘Aisyah, Zayd ibn Tabit dan Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa mereka menafsirkan kata “aqra’” yang terdapat pada ayat di atas dengan tafsiran masa suci serta di antara menstruasi (athar).
Perbedaan tafsiran mengenai ayat hukum di atas menyebabkan perbedaan dalam penentuan ‘iddah bagi wanita yang dicerai. Menurut tafsiran pertama masa menunggu bagi wanita yang dicerai (‘iddah) itu adalah setelah selesai menstruasi ketiga. Sedangkan menurut tafsiran kedua, ‘iddah selesai dengan dimulainya menstruasi ketiga.
Jadi, tafsiran pertama mengharuskan wanita menyelesaikan masa ‘iddah-nya itu selama tiga bulan penuh. Sedangkan tafsiran kedua menyatakan tidak harus selama tiga bulan penuh, yakni cukup pada waktu dimulai mestruasi ketiga saja. Bahkan Hadits da’if menyatakan bahwa ‘iddah wanita yang dicerai itu cukup dua kali mestruasi saja.
Ketentuan ‘iddah ini ‘illat hukumnya untuk mengetahui apakah wanita yang dicerai itu sedang mengandung janin dari suaminya atau tidak dalam keadaan mengan-dung. Jika diketahui sedang mengandung, ‘Umar bin Khattab melarang suami men-ceraikan istrinya dalam keadaan mengandung. Jika pun harus terpaksa bercerai, maka ‘iddah wanita yang dicerai dalam keadaan mengandung itu adalah hingga melahirkan.
‘illat tersebut sesungguhnya sudah bisa diketahui melalui bantuan teknologi kedokteran atau alat USG, apakah wanita itu mengandung atau tidak mengandung, dengan tidak harus menunggu hingga tiga kali quru’. Namun hikmah dibalik ketentuan itu, bisa jadi Tuhan masih memberi kesempatan kepada pasangan yang bercerai itu untuk bisa kembali lagi sebagai suami istri sebagaimana semula. Namun jika perceraian itu telah tiga kali dilakukan di mana telah terjadi talaq ba’in, yang tentunya tidak bisa kembali menikah, maka dengan bantuan teknologi kedokteran atau alat USG untuk mengetahui apakah istri yang dicerai itu dalam keadaan hamil atau tidak hamil, sepertinya tidak perlu menunggu hingga tiga kali mestruasi, melainkan cukup satu kali saja untuk membuktikan kebenaran diagnosis kedokteran yang menyatakan ketidak-hamilan perempuan yang dicerai itu. Tentu kecanggihan alat kedokteran ini akan berhadapan dengan teks ayat yang menyatakan tiga kali quru’ seperti di atas, yang sesungguhnya ‘illat hukumnya untuk mengetahui keadaan rahim wanita yang dicerai itu apakah dalam keadaan hamil atau tidak hamil.
Dalam fatwa tersebut terlihat bahwa al-Qaradawi mendukung kema­juan teknologi kedokteran. Karena itu seharusnya pula ketetapan ten­tang masa ‘iddah wanita yang dicerai itu pun yang ‘illat-nya untuk me­nge­tahui hamil dan tidaknya wanita yang dicerai itu tidak bisa secara mutlak ditentukan harus selama tiga kali haid. Karena rahasia rahim wa­nita yang menjadi ‘illat bagi masa ‘iddah telah diketahui secara gamlang oleh teknologi kedokteran. Lagi pula bagi manusia modern sekarang yang lebih rasional, dalam memutuskan untuk bercerai biasanya didahu­lui dengan proses pisah ranjang yang berbulan-bulan, yang tentunya ti­dak melakukan persetubuhan (junub) antara pasangan itu, yang bisa me­nyebabkan kehamilan.
Pemikiran-pemikiran al-Qaradawi tersebut di atas merupakan waca­na bagi reformasi pemahaman di bidang hukum Islam di masa menda­tang, yang lebih arif dan bijaksana sebagai respon positif atas berbagai kemajuan teknologi yang telah dicapai manusia modern, terutama yang dialami dunia Barat dewasa ini, yang imbasnya tentu dialami pula oleh masyarakat muslim di mana pun berada.
D. Penutup
Al-Qaradhāwi memandang bahwa teks hukum tidak boleh berubah, tetapi ‘illat hukum secara alami akan terus berubah dan bahkan dapat kembali kepada asalnya semula, maka fatwa hukum pun seharusnya de­mikian. Itu sebabnya, ulama fiqh sejak dulu telah mengusulkan bahwa hukum akan berlaku bersama ‘illat hukum itu sendiri (al-hukm yaduru ma’ a ‘illatihi).
Kaidah ini tampak dipegangi oleh al-Qaradhâwi dalam memberikan fatwa-fatwanya. Bahkan al-Qaradhāwi tampak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh ‘Umar bin al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Syari­’at Islam, maupun mengikuti sikap al-Syāfi’i dengan konsep qawl qadim dan qawl jadid-nya, dan pandangan al-Syāthibi yang berpegang pada maqāshid al-Syarī’ah. Hal ini terlihat misalnya dalam memberikan fat­wa tentang kebolehan wanita bepergian dengan tanpa ditemani oleh muhrimnya. Karena semula larangan itu ‘illat hukumnya keadaan sosial yang tidak memungkinkan seorang perempuan bepergian jauh karena keamanan tidak terjamin. Namun sekarang kondisi sosial telah berubah dan terjamin keamanannya. Karena itu larangan bepergian sendirian harus berubah pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum.
Demikian pula al-Qaradhâwi mengikuti jejak dan pemikiran Najm al-Dīn al-Thūfi yang berpegang pada maslahat dan berpegang kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang adanya perubahan kondisi sosial yang dipandang sebagai ‘illat baru dalam menentukan suatu hukum. Hal ini terlihat dalam memberikan fatwa tentang asuransi maupun fatwa-fatwa lainnya yang betul-betul baru seperti tentang transpalansi organ tubuh manusia.
Karena itu kemunculan metode intiqaiy dan insyaiy, yang disodorkan al-Qaradhâwi sekaligus sebagai kontribusi beliau bagi pengembangan hukum Islam kontemporer saat ini, tentu memunculkan manfaat yang sangat besar, baik dari segi metode maupun substansi pengembangan hukum, antara lain sebagai berikut:
1.    Adanya metode Intiqāiy dan Insyaiy, yang kemudian disusul dengan lahirnya fatwa-fatwa al-Qaradhâwi yang merespon atas munculnya ‘illat baru dalam hukum Islam sebagai akibat dari adanya kemajuan zaman, maka dilihat dari aspek pengembangan ilmu Syari’at, pemi­kir­an al-Qaradhâwi di atas sangat relevan dengan kebutuhan kehi­dup­an umat Islam dewasa ini yang semakin kompleks dan membu­tuh­kan justifikasi baru atas berbagai persoalan baru maupun persoal­an lama dengan kondisi dan ‘illat yang baru.
2.    Dari aspek teori, metode Intiqāiy dan Insyaiy mampu menghilangkan perbedaan madzhab, baik perbedaan madzhab empat yang dominan dalam internal Sunni, maupun perbedaan antar Suni-Syi’ah. Karena dalam praktik atas kedua metode tersebut, sebelum mengambil is­tin­bath hukum, terlebih dahulu diharuskan menggali khazanah hu­kum yang telah ada dalam fiqh terdahulu, baik yang ada dalam fiqh suni maupun syi’ah. Dengan begitu, kedua metode tersebut akan mampu menggabungkan seluruh prinsip fiqh yang ada, yang terka­dang berbeda-beda.
3.    Munculnya kedua metode tersebut, tentu akan melahirkan kaidah ushul yang baru, atau menguatkan kembali kaidah lama sesuai de­ngan adanya ‘illat baru atas hukum itu.
4.    Adanya nilai-nilai komprehensif, yang terkandung dalam metode Inti­qāiy dan Insyaiy ini, jelas menempatkan perubahan sosial sebagai wu­jud dari kemajuan teknologi dewasa ini, bukan merupakan an­cam­an bagi keterasingan hukum Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat, melainkan sebagai anugerah kehidupan yang harus di­syukuri. Karena kemajuan identik dengan kemudahan.
5.    Terkait dengan kontribusi al-Qaradhâwi bagi pengembangan ilmu berfatwa, terutama berkaitan dengan penentuan ’illat (masālik al-’illat) sehingga fatwa itu kemudian diputuskan, al-Qaradhâwi meng­isyaratkan berpegang pada rumusan yang telah dibuat oleh para ahli Ushul yang menetapkan sekurang-kurangnya pada tiga cara yaitu dengan nash al-Kitab dan al-Sunnah, dengan Ijmā’ dan dengan al-Munasabah, yakni penetapan ‘illat yang cocok dan memang terdapat persesuaian ketika dihubungkan dengan penetapan hukum itu padanya.

Daftar Pustaka
al-Halawi, Muhammad Abd al-‘Aziz. 1999. Fatawa wa Aqdhiyat Amiril Mukminin ‘Umar ibn al-Khaththāb, buku ini telah diterjemahan oleh Zubeir Suryadi Abdullah. Surabaya: Risalah Gusti.
al-Jawziyah, Ibn Qayyim. 1977. I’lām al-Muwāqi’īn ‘an Rabb al-‘Alamīn, Bayrut: Dār al-Fikr.
al-Qarādhawi, Yusuf. 1993. ‘Awâmil al-Sâ’ah wa al-Murûnah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah.
­­­­_________________. 1999. Taysîr al-Fiqh li al-Muslim al-Mu’âshir, Kairo: Maktabah Wahbah.  
____________________. 2001. Umat Islam Menyongsong Abad 21 (Diterje­mah­kan oleh Yoga Izza Pranata). Solo: Era Intermedia.  
al-Syāfi’i. 2009. al-Umm Juz II, Cetakan Kedua (Editor: Mahmud Matraji). Bayrut: Dār al-Kutub al-Ilmiah.
al-Thûfi, Najm al-Dīn. 1993. Risalah fi Ri’ayat al-Maslahat (Ditahqiq oleh Ahmad Abd al-Rahīm Sayikh), Cetakan Pertama. Mesir: al-Dār al-Misriyah al-Lubnaniyah.  
al-Zuhayli, Wahbah. 1417H./1986M. Ushūl al-Fiqh al-Islāmi, Juz II, Bay­rut: Dār al-Fikr.
Bandung, 16 Januari 2014
Penulis : Dr. Badri Khairuman


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog