Yusuf
al-Qaradhawi, yang dikenal di tanah air dengan nama Yusuf Qaradawi, adalah
ulama kontemporer, yang sangat ditunggu-tunggu fatwanya oleh masyarakat muslim
internasional. Ulama kelahiran Mesir tahun 1926 dan kini masih hidup, adalah
ulama yang sangat produktif. Ia telah menulis berbagai hal tentang Islam, yang
tercatat lebih dari 20 buah judul buku. Yang mengesankan dari Dewan Penyantun
Pusat Studi Keislaman di Universitas Oxford dan sejumlah organisasi Islam
Internasional, baik yang berpusat di Timur Tengah, maupun di Eropa dan Amerika
Serikat saat ini, adalah fatwa-fatwa beliau yang mengisyaratkan pentingnya
mengkaji kembali fatwa-fatwa ulama terdahulu demi menyelaraskan dengan
kebutuhan hidup umat hari ini.
Dalam
fatwa kontemporernya, terutama yang berhubungan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, al-Qaradawi memberi ilustrasi pemikiran bahwa
prestasi ilmiah yang diraih dalam dunia sains dan teknologi pada abad ini telah
berkembang dengan pesat di setiap level. Kegemilangan-kegemilangan ini
terealisasi justru ketika sebagian orang mengira bahwa hal itu merupakan
sesuatu yang mustahil.
Di
antara keberhasilan-keberhasilan penting yang diraih oleh manusia adalah
terciptanya radio, yang kehadirannya mencengangkan orang. Bagaimana mungkin
seseorang dapat mendengar suara orang lain, sementara antara mereka dipisahkan
oleh lautan, pegunungan, lembah, padang pasir, yang jaraknya ribuan kilometer.
Ketercengangan
mereka semakin bertambah dengan terciptanya televisi, yang suaranya dapat
didengarkan sekaligus dilihat gambar pengucapnya. Pada mulanya, televisi hadir
dengan layar hitam putih, lalu berkembang menjadi berwarna. Setelah itu
dilanjutkan dengan hadirnya perangkat satelit di dunia pertelevisian.
Di
dunia komunikasi, saluran-saluran komunikasi (telefon) di abad ini tidak lagi
menggunakan kabel, sebagaimana sebelumnya. Umat manusia kini melihat handpone
yang bisa dibawa ke mana-mana, ukurannya semakin mengecil sampai batas
terkecil, dengan memberikan lebih banyak pelayanan. Bahkan terdapat pula
telefon yang pemakainya dapat melihat wajah teman bicaranya.
Manusia
telah mampu berkomunikasi melalui teleks dan faksimile yang tak henti-hentinya
berkembang. Ini semua merupakan salah satu dari tanda-tanda kebesaran Allah
Swt. Selain itu masih banyak lagi ragam keajaiban komunikasi, hingga disebut
sebagai “revolusi komunikasi”. Dalam dunia komunikasi ini, terakhir lahir
suatu jaringan komunikasi yang dinamakan dengan internet.
Dalam
dunia kedokteran, pun terjadi kemajuan yang tidak kalah pesat. Khususnya dalam
ilmu operasi dan bedah, lebih spesifik lagi pada teknik operasi hati dan mata
yang telah menggunakan laser. Tidak hanya itu, bidang kedokteran sudah mampu
melakukan transplantasi anggota tubuh, dari mulai ginjal, jantung, hati,
kornea, hingga anggota tubuh lainnya.
Ilmu
kedokteran juga menemukan untuk pertama kalinya bayi tabung dan human
immunodeficiency virus infection/acquired immunodeficiency syndrome
(HIV/AIDS). Adapun di dunia obat-obatan, telah tercipta plasma darah dan
injeksi yang banyak membantu menyembuhkan orang dari berbagai penyakit. Selain
itu ada juga jenis obat-obatan yang sekadar digunakan untuk kekebalan tubuh,
seperti untuk penyakit cacar.
Dunia
obat-obatan telah mampu menciptakan pil keluarga berencana dan pinicilin.
Pinicilin adalah suatu obat antibiotik yang dalam perkembangannya mempunyai
pengaruh terhadap kemajuan di bidang operasi bedah. Demikian pula telah
diciptakan jenis obat peredam rasa sakit, seperti aspirin dan sejenisnya, juga
penenang rasa sakit perut (mulas) dan tulang.
Penemuan
ini telah menciptakan sebuah revolusi global di dunia perindustrian dan pola hidup
secara umum. Dengan komputer itulah pesawat-pesawat beterbangan, roket-roket
berluncuran, satelit-satelit buatan terus berputar, dan pesawat luar angkasa
melesat jauh ke langit, hingga urusan kehidupan hampir-hampir tidak dapat
lepas dari revolusi elektronik, dan sampai anak-anak pun tidak ketinggalan
turut menikmatinya. Kini, sistem pendidikan modern telah mewajibkan
pengajaran komputer pada sekolah-sekolah dasar.
Di
samping revolusi teknologi, astronomi, komunikasi, kedokteran, elektronik, terdapat
pula revolusi lain yaitu revolusi biologi. Revolusi ini meliputi rekayasa
genetika dan penentuan janin. Dengan revolusi biologi ini, mereka mampu
menentukan apakah jenis janin yang berada dalam kandungan itu laki-laki
ataukah perempuan. Barangkali juga mampu menentukan bentuk dan wajahnya,
berkulit hitamkah atau putih, rambutnya lurus atau ikal, kedua matanya biru
atau hitam, dan sebagainya, sampa-sampai sebagian orang menyebutnya sebagai
“bayi sesuai katalog”.
Puncak
prestasi dalam bidang biologi ini berakhir pada “kloning hewan”, sebagaimana
pernah dilakukan pada seekor biri-biri betina yang kemudian terkenal dengan
nama Dolly. Peristiwa ini menjadi menakutkan jika terus berkembang ke kloning
manusia. Inilah yang diperingatkan oleh para pakar agama, akhlak, sosial, dan
hukum, karena praktek kloning itu membawa madarat dan bahaya.
Masih
ada lagi revolusi lain, yang dinamakan “revolusi informasi”. Kita sekarang
berada pada era “ledakan ilmu pengetahuan” di mana kuantitas pengetahuan yang
kita terima menjadi tak terhitung kadarnya yang pada akhirnya mengharuskan kita
untuk membuat bab-bab dan daftar isi yang sesuai dengan bidangnya.
Revolusi-revolusi
ini telah menghasilkan berbagai macam hal yang menguntungkan: kesejahteraan
hidup, efesiensi tempat dan waktu, memperpendek jarak, penghematan waktu dan
tenaga, kemudahan transpontasi, cara mendapatkan kenyamanan seperti air
conditioner (AC) di musim panas, penghangat ruangan di musim dingin,
pendingin dan pemanas air sesuai kebutuhan, hadirnya mesin cuci dan oven elektrik,
microwave, mesin-mesin pembersih, dan sebagainya.
Kini
dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tak satu pun orang yang
mengingkari bahwa adanya abad modern dengan kepesatan teknologi berakibat telah
terjadinya perubahan sosial bagi kehidupan umat manusia, tak terkecuali umat
Islam, baik di bidang kemasyarakatan, ekonomi, politik dan budaya. Semua
kemajuan itu justru menantang setiap pemikir muslim untuk mengkaji ulang
terhadap khazanah pemikiran klasik yang barangkali telah tidak sesuai dengan
tuntutan kondisi, karena itu pada saat yang sama diperlukan memilih sebagian
yang pada zamannya dianggap tidak kuat atau bahkan harus diabaikan. Dengan kata
lain sebagian dari khazanah pemikiran itu harus mengikuti keadaan.
Seiring
dengan kenyataan adanya perubahan sosial sebagai akibat kemajuan zaman, muncul
permintaan fatwa Islam dari masyarakat luas dalam menghadapi persoalan yang
sedang dihadapi masyarakat modern. Permintaan fatwa itu menurut al-Qaradhawi,
bukanlah suatu tindakan main-main dan mengecilkan Islam. Dalam faktanya,
sebagian orang menginginkan petunjuk Islam untuk selanjutnya diamalkan dalam
kehidupan keseharian sesuai dengan fatwa yang diterimanya. Misalnya mereka yang
bergelut dalam dunia perbankan, asuransi, bisnis saham, transportasi,
kesehatan, mengenai zakat dan lain sebagainya.
Pandangan
al-Qaradawi di atas memang ada relevansinya dengan kenyataan adanya kebutuhan
pemikiran baru yang betul-betul berbeda dengan ketentuan pemikiran fiqh yang
lama. Atau sekurang-kurangnya adanya penafsiran baru atas teks-teks Syari’at
karena atas pertimbangan adanya ‘illat hukum yang telah berubah, ‘illat
telah hilang sama sekali, adanya ‘illat baru, atau adanya pertimbangan
yang lebih rasional. Maka dengan dasar-dasar seperti itu, pemahaman hukum atau
fatwa hukum yang baru itu bisa lebih variatif, tidak hanya satu pilihan saja,
yang memungkinkan semuanya bisa dibenarkan dan sesuai dengan maqāshid
al-syarī’at.
B.
Hukum Islam dan Tuntutan Perubahan Sosial
Orientasi
pemikiran hukum Islam dalam menjawab persoalan kontemporer, yang dikemukakan
oleh al-Qaradhâwi dengan istilah Fiqh Jadid, memiliki beberapa ciri:
a)
Fiqh al-Muwazanah (Fiqh Keseimbangan), metode yang dilakukan
dalam mengambil keputusan hukum, pada saat terjadinya pertentangan dilematis
antara maslahat dan mafsadat, atau antara kebaikan dan keburukan. Menurutnya,
sebuah kemadaratan kecil boleh dilakukan untuk mendapatkan kemaslahatan yang
lebih besar, atau kerusakan temporer boleh dilakukan untuk mempertahankan
kemaslahatan yang kekal, bahkan kerusakan besar pun dapat dipertahankan jika
dengan menghilangkannya akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
b)
Fiqh Waqi’ (Fiqh Realitas), metode yang digunakan untuk memahami
realitas dan persoalan-persoalan yang muncul di hadapan umat, sehingga dapat
menerapkan hukum sesuai tuntutan zaman.
c)
Fiqh al-Aulawiyat (Fiqh Prioritas), metode untuk menyusun sebuah
sistem dalam menilai sebuah pekerjaan, mana yang seharusnya didahulukan atau
diakhirkan. Salah satunya adalah bagaimana mendahulukan ushūl daripada furu’;
mendahulukan ikatan Islam dari ikatan lainnya; ilmu pengetahuan sebelum
beramal; kualitas daripada kuantitas; agama daripada jiwa; serta mendahulukan tarbiyah
sebelum berjihad.
d)
Fiqh al-Maqāshid al-Syari’at, metode ini ditujukan
bagaimana memahami nash-nash syar’i yang juz’i dalam konteks maqāshid
al-Syari’at dan mengikatkan sebuah hukum dengan tujuan utama ditetapkannya
untuk melindungi kemaslahatan bagi seluruh manusia, baik dunia maupun akhirat.
e)
Fiqh al-Taghyīr (Fiqh Perubahan), metode untuk melakukan perubahan
terhadap tatanan masyarakat yang tidak Islami dan mendorong masyarakat untuk
melakukan perubahan.
Kelima
orientasi hukum Islam itu sangat luwes, yang menekankan prinsip kemudahan dan
keringanan tersebut, dinilai oleh banyak ahli sebagai gagasan asli Yusuf
al-Qaradhâwi dalam upayanya melakukan pembaruan pemikiran hukum, terutama
dalam upaya menyikapi perubahan kemajuan zaman dewasa ini. Dalam Fiqh Waqi’
misalnya, al-Qaradhâwi (1997) menjelaskan bahwa fiqh waqi’ ialah pengetahuan mengenai
realitas yang sebenarnya, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan.
Realitas ini penting dipahami karena, menurut al-Qaradhâwi, pemahaman atas
realitas akan menjadi pertimbangan tentang bagaimana kita berhubungan dengan
realitas: apakah realitas itu akan kita terima atau kita tolak?
Menurut
al-Qaradhâwi, dalam Sirah Nabi Saw. kita akan menemukan hukum yang tidak sama
penerapannya dalam berbagai situasi, yang terjadi karena perbedaan realitas
yang melatarbelakanginya. Misalnya, sikap Nabi Saw. yang keras terhadap Yahudi
Bani Quraizhah dengan sikap beliau yang lembut terhadap kaum musyrik Makkah
saat Fathu Makkah. Karena itu, menurut al-Qaradhâwi, para ulama menetapkan,
fatwa itu bisa berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, dan
adat-istiadat, mengutip kaidah yang dikemukakan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah.
Latar
belakangnya menurut al-Qaradhâwi, bahwa sejak tahun 1950-an dan 1960-an, telah
terjadi dua aliran paham yang tidak menguntungkan bagi upaya kebangkitan umat:
pada satu sisi ada sikap berlebihan (ifrâth), sedangkan pada sisi lain
ada sikap meremehkan (tafrîth). Sikap berlebihan, misalnya, tidak
mengakui pendapat lain, keras, dan suka mengkafirkan. Sebaliknya, sikap
meremehkan ialah sikap kaum liberal yang berfatwa tanpa landasan agama dan
hanya mengikuti hawa nafsu. Karena itulah, perlu dihidupkan prinsip moderatisme
(tawassuth) yang berintikan dua prinsip: (1) berasaskan kemudahan (taysîr)
dan kabar gembira; (2) perpaduan salafiyah dan pembaruan (tajdîd).
Maksud salafiyah adalah mengikuti sumber pokok, yakni al-Qur’an dan al-Sunnah;
sedangkan pembaruan, maksudnya, adalah menyatu dan mengikuti za-man, tidak
jumud (beku) atau taklid buta. Dalam rangka pembaruan itu, digagaslah fiqh
al-wâqi‘.
Menurut
M. Siddiq (2010), bahwa landasan fiqh al-waqi‘ dapat dicermati dari manhaj
al-Qaradhâwi dalam berfatwa, yang diuraikannya dalam al-Fatwa bayna
al-Indhibâth wa al-Tasayyub (Ikut Ulama yang Mana? 1994). Dapat dilihat
juga dari segi ushul fikihnya dalam kitab Taysîr al-Fiqh (Fikih Praktis,
2003). Manhaj al-Qaradhâwi dalam berfatwa adalah: (1) melepaskan diri dari
fanatisme mazhab dan taklid buta; (2) memberikan kemudahan (taysîr) dan
keringanan (takhfîf), bukan memberikan keketatan (tasydîd) dan
mempersulit (tas‘îr); (3) berfatwa dengan bahasa yang populer; (4) tidak
menyibukkan diri kecuali untuk hal-hal yang bermanfaat; (5) mengedepankan ruh
moderat (tawassuth), antara ifrâth dan tafrîth; (6)
berfatwa dengan penjelasan dan syarh.
Dalam
kitab Taisîr al-Fiqh, al-Qaradhâwi menjelaskan dalil-dalil syariat yang
melandasi fatwanya. Selain berpegang dengan 4 (empat) dalil pokok (al-Qur’an,
al-Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas), al-Qaradhâwi juga berpegang dengan dalil al-Istihsân
dan al-Mashâlih al-Mursalah. Al-Qaradhâwi berpegang pula pada
kaidah, “Adanya perubahan fatwa berdasarkan berubahnya zaman, tempat, dan
kondisi.” Kaidah ini tampaknya sangat diutamakan dan ditonjolkan oleh al-Qaradhâwi,
yang bahkan secara khusus beliau jelaskan menjadi satu kitab tersendiri, yaitu
kitab Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam (‘Awâmil as-Sâ’ah wa al-Murûnah fî
al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 1993).
Orientasi
pemikiran hukum Islam yang terkesan ringan dan mudah tersebut bukan tanpa
kritik. Bahkan Ahmad ibn Muhammad ibn Mansur al-‘Adini, ulama salaf dari Yaman,
mengeritik al-Qaradhâwi dengan memakai judul buku yang tidak pantas: Raf’u
al-Litsami ‘an Mukhalafati al-Qaradhâwi li Syariat Islam, 2001, (Mengungkap
Tabir Kebusukan al-Qaradhâwi dalam bukunya Syari’at Islam). Sebelumnya, Syeikh
Shalih ibn Fauzan dari Saudi Arabia, mengeritik buku al-Halal wa al-Haram fi
al-Islam karya al-Qaradhâwi, dengan bukunya: al-I’lam bi Naqd Kitab al-Halal
wa al-Haram fi al-Islam, 1975.
Namun
soal pro-kontra dalam dunia pemikiran nampaknya soal yang lumrah dan biasa.
Bahkan pikiran-pikiran al-Qaradhâwi banyak diterima dan juga fatwanya dinanti
oleh dunia Islam Internasional. Al-Qaradhâwi misalnya membenarkan sistem
demokrasi dan tidak dianggap bertentangan dengan Islam, dan membolehkan
bergabung dengan pemerintahan yang bukan Islam. Mengapa Islam dapat menerima
demokrasi? Sebab, menurut al-Qaradhâwi, substansi demokrasi adalah suatu proses
pemilihan yang melibatkan orang banyak untuk mengangkat seseorang (kandidat)
yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Ini, menurutnya, sejalan
dengan Islam, dan bahkan, berasal dari Islam itu sendiri. Sebab, Islam menolak
seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai makmum. Jika dalam shalat
saja demikian, apa lagi dalam urusan politik. Prinsip kedaulatan rakyat, kata
al-Qaradhâwi, tidak mesti dipertentangkan dengan kedaulatan Allah, selama tidak
ada pertentangan di antara keduanya.
Menurut
M. Siddiq al-Jawi (2010), bolehnya bergabung dengan pemerintahan bukan Islam,
menurut al-Qaradhâwi, hukum dasarnya sebenarnya tidak boleh. Akan tetapi,
al-Qaradhâwi lalu keluar dari hukum dasar ini dan kemudian membolehkannya
dengan syarat-syarat tertentu. Alasannya: (1) tuntutan meminimalkan kejahatan
dan kezaliman adalah menurut kesanggupan; (2) itu dilakukan untuk memilih
kemadaratan yang paling ringan; (3) karena melepaskan nilai tertinggi lalu
turun ke realitas terendah; (4) ada prinsip pentahapan (tadarruj).
Di
kalangan umat Islam, ada yang mengharamkan demokrasi, seperti Taqiyuddin
an-Nabhani, Al-Maududi, dan Abdul Qadim Zallum; ada pula menghalalkan
demokrasi, seperti Fahmi Huwaidi, Sulaiman al-Thamawi, dan Abdul Hamid
Mutawalli. Al-Qaradhâwi cenderung pada yang mudah dan ringan, yakni yang
menghalalkan demokrasi, yang sedang mendominasi realitas. Di kalangan umat
ada ulama yang menghalalkan bergabung dengan sistem pemerintahan bukan Islam
(yang menjadi realitas di tengah umat), ada pula ulama yang mengharamkannya.
Al-Qaradhâwi cenderung pada yang mudah dan gampang, yakni yang menghalalkannya,
walaupun menurutnya pada dasarnya tidak boleh.
Fatwa-fatwa
al-Qaradhâwi dengan metode Intiqaiy/tarjih dan metode Insyaiy,
yang diperbandingkan dengan pendapat para ulama lainnya (Lihat lampiran).
C.
Peninjauan Ulang atas Ketentuan Syari’at
Berbagai
persoalan yang perlu mendapat pengujian kembali atas fatwa masa lalu maupun
persoalan baru yang memerlukan fatwa-fatwa baru, sebagaimana mengacu pada
pemikiran al-Qaradawi di atas antara lain:
1.
Mengabaikan Rukhsah karena Tidak Diperlukan Lagi
Aturan
tentang rukhsah (keringanan) yang ditetapkan Allah bagi musafir, seperti
shalat bisa di-jama’ dan qasar, serta wudhu’ bisa diganti dengan
tayamum. Rukhsah ini berlaku jika memang perjalanan itu ‘illat-nya
seperti perjalanan yang terjadi dizaman al-Qur’an turun, yang penuh dengan
kesulitan. Jika perjalanan yang dilakukan oleh manusia modern dewasa ini yang
dalam faktanya penuh dengan kemudahan, bisa sambil tidur dan setiap saat bisa
istirahat di setiap tempat, maka tampak tidak ada ‘illat yang bernama
kesulitan itu, dan dengan begitu seharusnya hukumnya kembali ke asal.
Jika
bepergian dianggap sebagai ‘illat hukum, baik bepergian yang
menyenangkan atau penuh kesulitan, sehingga bisa diberlakukan hukum rukhsah,
maka tindakan ini dipandang tidak adil dan tidak rasional. Sebab sosial zaman
lalu berbeda dengan sekarang. Zaman dulu bepergian itu identik dengan adanya
unsur kesulitan, sementara sekarang, zaman telah jauh berubah.
Demikian
pula rukhsah bagi wanita yang melahirkan di mana pada zaman Rasul
ditetapkan dan dibolehkan untuk meninggalkan shalat selama 40 hari. Jika
ketetapan ini terus berlaku, maka tampaknya ketetapan ini tidak rasional, sebab
penanganan kelahiran dewasa ini jauh lebih maju dibanding pada zaman
Nabi.
2.
Peninjauan Kembali Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Masyarakat
muslim Indonesia secara tradisi, yang mungkin merupakan fatwa ulama tempo dulu,
membayar zakat fitrah dengan ukuran beras, sebagai Qiyas dari makanan
pokok gandum. Pengiyasan seperti itu dipandang kurang tepat karena yang
dinyatakan dalam teks Syari’at zakat fitrah itu terlebih dahulu disebutkan
dengan kurma, seperti Hadit Nabi menyatakan:
“Zakat
fitrah itu satu sa’ kurma, atau satu sa’sha’ir dari setiap kepala, atau satu
sa’ bur atau gandum antara dua orang…” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dari Abd
Allah bin Ta’labah.
Bahkan
Hadits-Hadits tentang zakat fitrah yang diriwayatkan dan dijadikan dasar hukum
oleh Imam al-Shafi’i dalam memberikan fatwanya, tidak menyebutkan bahwa zakat
fitrah itu dengan gandum, melainkan dengan makanan secara umum (ta’am).
Zakat
fitrah dengan memakai ukuran kurma seperti dijelaskan dalam Hadits di atas,
jelas akan membedakan nilai harganya, jika dibanding dengan memakai ukuran
gandum. Harga kurma yang standar, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah
harganya, misalnya yang dijual di pasar-pasar di Indonesia yaitu: 40.000/kg x
2,5 kg (1 sa’) = 100.000/perorang, untuk setiap zakat fitrah. Sebaliknya, jika
bersandar pada ukuran beras (gandum), adalah: 6.000/kg x 2,5 (1 sa’) =
15.000/perorang, untuk setiap zakat fitrah. Perbedaan ini jauh sekali, dan
tentunya memiliki kadar paling rendah nilai ‘ubudiyah-nya.
Alasan
para ulama atas pengiyasan kepada beras dari gandum itu karena dipandang
sebagai makanan pokok. Hal ini juga dipandang tidak tepat, sekalipun beras dan
gandum memiliki kesamaan sebagai makanan pokok yang dapat mengenyangkan perut,
tetapi makanan ini memerlukan makanan pendamping lainnya ketika dikonsumsi
seperti lauk pauk dan sayuran, yang tentunya penyediaannya memerlukan biaya.
Sementara jika diqiyaskan kepada kurma, yang sesungguhnya disebutkan paling
awal dalam teks Hadits tersebut, maka makan kurma tidak memerlukan makanan
pendamping lainnya, seperti ikan dan sayuran, ia hanya cukup ditemani oleh
segelas air. Demikian pula nilai gizi yang dikandung kurma jauh lebih tinggi
dibanding dengan yang terdapat dalam gandum.
Jadi,
zakat fitrah dengan memakai ukuran kurma jauh lebih mendekatkan pada maqāshid
al-Syarī’at zakat fitrah itu sendiri dibanding dengan zakat dengan memakai
ukuran gandum. Apalagi sekarang berzakat fitrah dengan memakai ukuran kurma dan
gandum sama-sama dalam praktiknya bisa dinilaikan kepada harga kedunya
(diuangkan). Bukan dengan kedua jenis makanan itu sendiri.
3.
Peninjauan Kembali Ketentuan ‘Iddah Wanita yang Dicerai
Para
ulama dengan segala otoritas yang dimilikinya telah menetapkan bahwa masa
menunggu (‘iddah) bagi wanita yang dicerai suaminya adalah 3 bulan.
Ketetapan ini berdasarkan tafsiran dari kata quru’, yang diartikan dengan
tiga kali suci dari mestruasi (haid). Kata tersebut dinyatakan ayat: “Wanita-wanita
yang dicerai hendaklah menahan din (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya…” (Q.S.
al-Baqarah, 2: 288).
Padahal
kata quru’ bersifat ambigus atau musytarakah (mempunyai arti
lebih dan satu). Kata tersebut dapat berarti menstruasi (haid) dan dapat
pula berarti dalam keadaan suci (tuhr). ‘Umar ibn al-Khaththāb, Ali ibn
Abi Talib, ibn Mas’ud, dan Abu Musa al-Asy’ari, menafsirkan kata “aqra’“,
yakni bentuk tunggal, mufrad dan kata quru’ itu dengan tafsiran
menstruasi (haid). Tafsiran ini dipegangi pula oleh Sa’id al-Musayyab, Ata’,
dan beberapa kelompok tabi’in serta sejumlah ahli hukum. Sementara itu,
‘Aisyah, Zayd ibn Tabit dan Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa mereka menafsirkan
kata “aqra’” yang terdapat pada ayat di atas dengan tafsiran masa suci
serta di antara menstruasi (athar).
Perbedaan
tafsiran mengenai ayat hukum di atas menyebabkan perbedaan dalam penentuan ‘iddah
bagi wanita yang dicerai. Menurut tafsiran pertama masa menunggu bagi wanita
yang dicerai (‘iddah) itu adalah setelah selesai menstruasi ketiga.
Sedangkan menurut tafsiran kedua, ‘iddah selesai dengan dimulainya
menstruasi ketiga.
Jadi,
tafsiran pertama mengharuskan wanita menyelesaikan masa ‘iddah-nya itu
selama tiga bulan penuh. Sedangkan tafsiran kedua menyatakan tidak harus selama
tiga bulan penuh, yakni cukup pada waktu dimulai mestruasi ketiga saja. Bahkan
Hadits da’if menyatakan bahwa ‘iddah wanita yang dicerai itu
cukup dua kali mestruasi saja.
Ketentuan
‘iddah ini ‘illat hukumnya untuk mengetahui apakah wanita yang
dicerai itu sedang mengandung janin dari suaminya atau tidak dalam keadaan
mengan-dung. Jika diketahui sedang mengandung, ‘Umar bin Khattab melarang suami
men-ceraikan istrinya dalam keadaan mengandung. Jika pun harus terpaksa
bercerai, maka ‘iddah wanita yang dicerai dalam keadaan mengandung itu adalah
hingga melahirkan.
‘illat tersebut sesungguhnya sudah bisa diketahui melalui bantuan
teknologi kedokteran atau alat USG, apakah wanita itu mengandung atau tidak
mengandung, dengan tidak harus menunggu hingga tiga kali quru’. Namun
hikmah dibalik ketentuan itu, bisa jadi Tuhan masih memberi kesempatan kepada
pasangan yang bercerai itu untuk bisa kembali lagi sebagai suami istri
sebagaimana semula. Namun jika perceraian itu telah tiga kali dilakukan di mana
telah terjadi talaq ba’in, yang tentunya tidak bisa kembali menikah,
maka dengan bantuan teknologi kedokteran atau alat USG untuk mengetahui apakah
istri yang dicerai itu dalam keadaan hamil atau tidak hamil, sepertinya tidak
perlu menunggu hingga tiga kali mestruasi, melainkan cukup satu kali saja untuk
membuktikan kebenaran diagnosis kedokteran yang menyatakan ketidak-hamilan
perempuan yang dicerai itu. Tentu kecanggihan alat kedokteran ini akan
berhadapan dengan teks ayat yang menyatakan tiga kali quru’ seperti di
atas, yang sesungguhnya ‘illat hukumnya untuk mengetahui keadaan rahim
wanita yang dicerai itu apakah dalam keadaan hamil atau tidak hamil.
Dalam
fatwa tersebut terlihat bahwa al-Qaradawi mendukung kemajuan teknologi
kedokteran. Karena itu seharusnya pula ketetapan tentang masa ‘iddah
wanita yang dicerai itu pun yang ‘illat-nya untuk mengetahui hamil dan
tidaknya wanita yang dicerai itu tidak bisa secara mutlak ditentukan harus
selama tiga kali haid. Karena rahasia rahim wanita yang menjadi ‘illat
bagi masa ‘iddah telah diketahui secara gamlang oleh teknologi
kedokteran. Lagi pula bagi manusia modern sekarang yang lebih rasional, dalam
memutuskan untuk bercerai biasanya didahului dengan proses pisah ranjang yang
berbulan-bulan, yang tentunya tidak melakukan persetubuhan (junub)
antara pasangan itu, yang bisa menyebabkan kehamilan.
Pemikiran-pemikiran
al-Qaradawi tersebut di atas merupakan wacana bagi reformasi pemahaman di
bidang hukum Islam di masa mendatang, yang lebih arif dan bijaksana sebagai
respon positif atas berbagai kemajuan teknologi yang telah dicapai manusia
modern, terutama yang dialami dunia Barat dewasa ini, yang imbasnya tentu
dialami pula oleh masyarakat muslim di mana pun berada.
D.
Penutup
Al-Qaradhāwi
memandang bahwa teks hukum tidak boleh berubah, tetapi ‘illat hukum
secara alami akan terus berubah dan bahkan dapat kembali kepada asalnya semula,
maka fatwa hukum pun seharusnya demikian. Itu sebabnya, ulama fiqh sejak dulu
telah mengusulkan bahwa hukum akan berlaku bersama ‘illat hukum itu
sendiri (al-hukm yaduru ma’ a ‘illatihi).
Kaidah
ini tampak dipegangi oleh al-Qaradhâwi dalam memberikan fatwa-fatwanya. Bahkan
al-Qaradhāwi tampak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh ‘Umar bin
al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Syari’at Islam, maupun mengikuti
sikap al-Syāfi’i dengan konsep qawl qadim dan qawl jadid-nya, dan
pandangan al-Syāthibi yang berpegang pada maqāshid al-Syarī’ah. Hal ini
terlihat misalnya dalam memberikan fatwa tentang kebolehan wanita bepergian
dengan tanpa ditemani oleh muhrimnya. Karena semula larangan itu ‘illat
hukumnya keadaan sosial yang tidak memungkinkan seorang perempuan bepergian
jauh karena keamanan tidak terjamin. Namun sekarang kondisi sosial telah
berubah dan terjamin keamanannya. Karena itu larangan bepergian sendirian harus
berubah pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum.
Demikian
pula al-Qaradhâwi mengikuti jejak dan pemikiran Najm al-Dīn al-Thūfi yang
berpegang pada maslahat dan berpegang kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyah tentang
adanya perubahan kondisi sosial yang dipandang sebagai ‘illat baru dalam
menentukan suatu hukum. Hal ini terlihat dalam memberikan fatwa tentang
asuransi maupun fatwa-fatwa lainnya yang betul-betul baru seperti tentang
transpalansi organ tubuh manusia.
Karena
itu kemunculan metode intiqaiy dan insyaiy, yang disodorkan
al-Qaradhâwi sekaligus sebagai kontribusi beliau bagi pengembangan hukum Islam
kontemporer saat ini, tentu memunculkan manfaat yang sangat besar, baik dari
segi metode maupun substansi pengembangan hukum, antara lain sebagai berikut:
1.
Adanya metode Intiqāiy dan Insyaiy, yang kemudian disusul dengan
lahirnya fatwa-fatwa al-Qaradhâwi yang merespon atas munculnya ‘illat
baru dalam hukum Islam sebagai akibat dari adanya kemajuan zaman, maka dilihat
dari aspek pengembangan ilmu Syari’at, pemikiran al-Qaradhâwi di atas sangat
relevan dengan kebutuhan kehidupan umat Islam dewasa ini yang semakin
kompleks dan membutuhkan justifikasi baru atas berbagai persoalan baru maupun
persoalan lama dengan kondisi dan ‘illat yang baru.
2.
Dari aspek teori, metode Intiqāiy dan Insyaiy mampu menghilangkan
perbedaan madzhab, baik perbedaan madzhab empat yang dominan dalam internal
Sunni, maupun perbedaan antar Suni-Syi’ah. Karena dalam praktik atas kedua
metode tersebut, sebelum mengambil istinbath hukum, terlebih dahulu
diharuskan menggali khazanah hukum yang telah ada dalam fiqh terdahulu, baik
yang ada dalam fiqh suni maupun syi’ah. Dengan begitu, kedua metode tersebut
akan mampu menggabungkan seluruh prinsip fiqh yang ada, yang terkadang
berbeda-beda.
3.
Munculnya kedua metode tersebut, tentu akan melahirkan kaidah ushul yang baru,
atau menguatkan kembali kaidah lama sesuai dengan adanya ‘illat baru
atas hukum itu.
4.
Adanya nilai-nilai komprehensif, yang terkandung dalam metode Intiqāiy dan
Insyaiy ini, jelas menempatkan perubahan sosial sebagai wujud dari
kemajuan teknologi dewasa ini, bukan merupakan ancaman bagi keterasingan
hukum Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat, melainkan sebagai anugerah
kehidupan yang harus disyukuri. Karena kemajuan identik dengan kemudahan.
5.
Terkait dengan kontribusi al-Qaradhâwi bagi pengembangan ilmu berfatwa,
terutama berkaitan dengan penentuan ’illat (masālik al-’illat) sehingga
fatwa itu kemudian diputuskan, al-Qaradhâwi mengisyaratkan berpegang pada
rumusan yang telah dibuat oleh para ahli Ushul yang menetapkan
sekurang-kurangnya pada tiga cara yaitu dengan nash al-Kitab dan
al-Sunnah, dengan Ijmā’ dan dengan al-Munasabah, yakni penetapan
‘illat yang cocok dan memang terdapat persesuaian ketika dihubungkan dengan
penetapan hukum itu padanya.
Daftar
Pustaka
al-Halawi,
Muhammad Abd al-‘Aziz. 1999. Fatawa wa Aqdhiyat Amiril Mukminin ‘Umar ibn
al-Khaththāb, buku ini telah diterjemahan oleh Zubeir Suryadi Abdullah.
Surabaya: Risalah Gusti.
al-Jawziyah,
Ibn Qayyim. 1977. I’lām al-Muwāqi’īn ‘an Rabb al-‘Alamīn, Bayrut: Dār
al-Fikr.
al-Qarādhawi,
Yusuf. 1993. ‘Awâmil al-Sâ’ah wa al-Murûnah fî al-Syarî‘ah al-Islâmiyyah.
_________________.
1999. Taysîr al-Fiqh li al-Muslim al-Mu’âshir, Kairo: Maktabah Wahbah.
____________________.
2001. Umat Islam Menyongsong Abad 21 (Diterjemahkan oleh Yoga Izza Pranata).
Solo: Era Intermedia.
al-Syāfi’i.
2009. al-Umm Juz II, Cetakan Kedua (Editor: Mahmud Matraji). Bayrut: Dār
al-Kutub al-Ilmiah.
al-Thûfi,
Najm al-Dīn. 1993. Risalah fi Ri’ayat al-Maslahat (Ditahqiq oleh Ahmad
Abd al-Rahīm Sayikh), Cetakan Pertama. Mesir: al-Dār al-Misriyah
al-Lubnaniyah.
al-Zuhayli,
Wahbah. 1417H./1986M. Ushūl al-Fiqh al-Islāmi, Juz II, Bayrut: Dār
al-Fikr.
Bandung, 16 Januari 2014
Penulis : Dr. Badri Khairuman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar