Selasa, 26 Agustus 2014

Islamofobia yang Tidak Kunjung Sembuh

Ribuan Muslim di seantero jagat memprotes film ”Innocence of Muslims”. Di Libya, pejabat dan pegawai kedutaan besar AS menjadi korban pembunuhan. Di berbagai negara lainnya, umat Islam turun ke jalan untuk memperlihatkan protesnya. Beberapa di antaranya, termasuk di Indonesia, sampai terjadi kerusuhan. Sebuah cermin kemarahan atas penyakit anti-Islam (Islamofobia) masyarakat Barat yang tidak kunjung sembuh?
Sebagaimana dipublikasikan oleh gulfnews yang melakukan investigasi atas film ”Innocence of Muslims” (artinya: kepolosan orang-orang Islam), video ini pertama kali diposting online pada 1 Juli 2012 namun tidak begitu menarik perhatian publik. Lalu stasiun televisi Mesir Al-Nas menayangkan cuplikan film tersebut pada 8 September 2012. Klip inipun mulai diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan diposting online. Lalu dalam beberapa hari telah dilihat oleh ratusan ribu orang.
Pemerintah Afghanistan mengatakan telah memblokir YouTube untuk mencegah orang menontonnya. Sementara itu, para pejabat Gedung Putih telah meminta YouTube untuk mempertimbangkan apakah film itu melanggar. ”Kami mendorong kebebasan berbicara namun tentunya kami tidak mengizinkan video berbau kebencian,” kata pejabat Gedung Putih. Lalu kemudian Google yang memiliki YouTube memutuskan untuk tetap menyimpan video ini. Namun, akses video khusus untuk Libya dan Mesir telah dibatasi.
Yang ditampilkan video itu sendiri adalah trailer film berjudul ”Innocence of Muslims”. Digambarkan Islam sebagai agama penuh kekerasan dan Nabi Muhammad saw sebagai orang bodoh serta haus kekuasaan. Ini diawali dengan adegan di mana sebuah keluarga Koptik di Mesir yang diserang oleh sekelompok umat Islam sementara polisi nampak diam saja. Lalu, sang ayah berkata kepada putrinya bahwa umat Islam ingin membunuh semua orang Kristen.
Gambaran selanjutnya adalah berkisah tentang kehidupan Nabi Muhammad saw, keluarganya dan para pengikutnya di padang pasir. Dalam film ini digambarkan Muhammad saw berhubungan seks dengan istrinya, Khadijah, dan wanita lainnya.Trailer film ini juga menggambarkan Muhammad dan pengikutnya sebagai pembunuh, perampok dan pemeras.
Dalam film ini, Khadijah juga digambarkan berencana untuk mengarang sebuah kitab suci yang keluar dari Perjanjian Lama dan Baru menentang keyakinan Islam intrinsik.
Durasi dari seluruh adegan di film ini diperkirakan sekitar satu jam. Namun trailer yang beredar di internet dalam bahasa Inggris dan Arab hanya selama 14 menit. Versi lengkap film ini telah diputar di sebuah bioskop kecil bernama Teater Vine di Los Angeles, AS. Film itu diputar pada Juni dan diberi judul ”The Innocence of Bin Laden”.
Film ini dibuat dengan anggaran murah, aktor amatir, dan standar produksi yang buruk. Proses shooting dilakukan selama lima hari di sebuah studio film California pada Agustus tahun lalu. Adapun tokoh yang dimainkan sekitar 50 orang, bersama kru produksi.
Trailer film itu diposting melalui akun Youtube dengan nama ‘sambacile’. Awalnya, dia diduga adalah seorang keturunan Yahudi kelahiran Israel. Dia mendapat dana sebanyak 5 juta dollar Amerika dari donatur Yahudi. Dan setelah ditelusuri Sam Bacile hanya nama samaran pelaku. Setelah diidentifikasi, pemerintah AS menyatakan Nakoula Basseley Nakoula adalah sang pembuat film. Dia adalah seorang Kristen Koptik yang tinggal di California, AS. Sebelumnya, Nakoula juga pernah terlibat kasus melanggar hukum. Kasus itu di antaranya penipuan pada 2010. Dia lalu dihukum dan diperintahkan membayar uang lebih dari 790 ribu dolar Amerika. Dia menggunakan nama samaran ”Sam Bacile” untuk menyembunyikan identitasnya. Namun, dia menyangkal tuduhan itu.
Menurut penuturan para aktor dan aktrinya, mereka merasa ditipu. Mereka mengatakan dalam film aslinya tidak ada hubungannya dengan Islam atau Muhammad. Semua adegan untuk menghina agama Islam itu ditambahkan setelah produksi film.
Daftar Hitam Islamofobia
Film Innocence of Muslims ini semakin menambah panjang daftar Islamofobia dari masyarakat Barat. Empat tahun silam, 27 Maret 2008, sebuah film dokumenter “Fitna” dirilis ke dunia maya. Pembuatnya adalah Geert Wilders, pendiri Partai Kebebasan (Partij voor de Vrijheid/PVV) Belanda, yang dalam pemilu 2010 meraih 24 kursi dari 9 kursi di pemilu sebelumnya. Melalui film itu, Wilders mengampanyekan bahwa saat ini tengah terjadi “perang kependudukan” oleh Muslim kepada masyarakat Eropa. Ia menuduh al-Qur`an menyebarkan ideologi rasisme dan terorisme yang tidak akan pernah bisa hidup berdampingan dengan prinsip kebebasan Eropa. Contoh yang diambilnya adalah ayat-ayat jihad dalam al-Qur`an terhadap orang kafir, termasuk pernyataan tokoh-tokoh Islam untuk jihad melawan Wilders sendiri, penolakan Islam terhadap zina, dan pernyataan perang dari berbagai tokoh muslim terhadap praktek homoseks.
Dalam film berdurasi 15 menit tersebut, Wilders mengajak seluruh warga Kristen, khususnya Belanda, untuk mewaspadai perkembangan muslim. Wilders berani menyebutkan bahwa Belanda sekarang sedang ada dalam serangan orang-orang Islam (The Netherlands under the spell of Islam). Buktinya adalah data kependudukan muslim di Belanda yang meningkat tajam dari tahun ke tahun: 1909 (54 jiwa), 1960 (1399 jiwa), 1990 (458.000 jiwa), dan pada tahun 2004 (944.000 jiwa). Sementara di Eropa, penduduk muslim pada tahun 2007 berjumlah 54 juta jiwa. Ia juga menuduh pemerintah terlalu memberikan kebebasan terhadap kaum muslim, padahal ajaran-ajaran Islam pasti akan menghancurkan peradaban Barat. Wilders menyatakan, pada tahun 1945 Nazisme telah musnah di bumi Eropa, tahun 1989 komunisme telah lenyap pula di bumi Eropa, dan sekarang Islam harus dihilangkan juga dari bumi Eropa. Dengan terang-terangan kemudian ia menyerukan: Stop Islamisation! Defend our freedom! (Stop pengislaman, selamatkan kebebasan kita).
Sekitar dua dasawarsa yang lalu, tepatnya 26 November 1988, umat Islam masih mengingat jelas peluncuran novel yang juga menghina Nabi Muhammad saw oleh Salman Rushdie berjudul The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan). Novel ini segera memicu kemarahan umat Islam yang luar biasa di seluruh dunia. Novel ini memang sungguh amat sangat biadab.
Rushdie menulis tentang Nabi Muhammad saw, Nabi Ibrahim, istri-istri Nabi dan juga para shahabat Nabi saw dengan menggunakan kata-kata kotor yang sangat menjijikkan.
Sebagaimana diulas oleh Adian Husaini dalam salah satu CAP (Catatan AKhir Pekan)-nya, dalam novel setebal 547 halaman tersebut, Nabi Muhammad saw, misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai ”Mahound, most pragmatic of Prophets.”  Digambarkan sebuah lokasi pelacuran bernama The Curtain, Hijab, yang dihuni pelacur-pelacur yang tidak lain adalah istri-istri Nabi Muhammad saw. Istri Nabi yang mulia,  Aisyah r.a.,  misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai ”pelacur berusia 15 tahun.” (The fifteen-year-old whore ’Ayesha’ was the most popular with the paying public, just as her namesake was with Mahound). (hal. 381).
Banyak penulis Muslim menyatakan, tidak sanggup mengutip kata-kata kotor dan biadab yang digunakan Rushdie dalam melecehkan dan menghina Nabi Muhammad saw dan istri-istri beliau yang tidak lain adalah ummahatul mu`minin (ibu semua orang beriman).  Maka, reaksi pun tidak terhindarkan.  Pada 26 Februari 1989, Rabithah Alam Islami dalam sidangnya di Makkah, yang dipimpin oleh ulama terkemuka Arab Saudi, Abdul-Aziz ibn Baz, mengeluarkan pernyataan, bahwa Rushdie adalah orang murtad dan harus diadili secara in absentia di satu negara Islam dengan hukum Islam.
Pertemuan Menlu Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 13-16 Maret 1989 di Riyadh juga menyebut novel Rushdie sebagai bentuk penyimpangan terhadap Kebebasan Berekspresi. Prof. Alaeddin Kharufa, pakar syari’ah dari Muhammad Ibn Saud University,  menulis sebuah buku khusus berjudulHukm Islam fi Jaraim Salman Rushdie. Ia mengupas panjang lebar pandangan berbagai madzhab terhadap pelaku tindak pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw. Menurut Kharufa, jika Rushdie menolak bertaubat, maka setiap Muslim wajib menangkapnya selama dia masih hidup.
Selanjutnya, September 2005, surat kabar Denmark, Jyllands-Posten mempublikasikan karikatur berlabel Nabi Muhammad saw. Karikatur ini kemudian dipublikasi ulang oleh media di hampir 50 negara. Dalam karikatur itu digambarkan Nabi saw sebagai seseorang yang gemar membunuh, bodoh, gila wanita, dan menganjurkan peledakan bom. Aksi protes umat Islam pun bergolak di berbagai negara. Sebagian aksi berujung pada kekerasan hingga menewaskan sedikitnya 100 orang. Kedutaan besar Denmark menjadi target pemboman dan perusakan di sejumlah negara seperti Pakistan, Suriah, Lebanon, dan Iran. Akan tetapi sungguh ironis pemerintah Denmark malah melindungi surat kabar tersebut dengan dalih kebebasan berekspresi.
Pada Februari 2012, dunia Islam kembali dikejutkan dengan pembakaran al-Qur`an oleh sejumlah tentara Amerika Serikat di Afghanistan. Sekitar 53 jilid mushhaf al-Qur`an dan 162 teks keislaman dibakar di Bagram Air Field, sebuah pangkalan udara AS di bagian utara ibukota Kabul. Warga setempat berusaha menduduki pangkalan pasca tersiarnya kabar tersebut. Selama lima hari pengepungan, sedikitnya 30 warga Afghanistan dan empat orang warga AS tewas. Aksi protes juga terjadi di luar pangkalan hingga menewaskan 41 orang dan 270 luka-luka. Belakangan, militer AS hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam orang tentara yang diduga terlibat dalam pembakaran. Otoritas AS mengklaim, perbuatan mereka tidak didasari niat jahat untuk melecehkan Islam.

HAM Berkeadilan
Semua pelaku penistaan agama tersebut selalu berlindung di balik dogma HAM (Hak Asasi Manusia/human right) yang sudah menjadi semacam agama baru di masyarakat Barat. HAM bagi mereka adalah ruh kebebasan yang mencerahkan masyarakat Eropa dari kegelapan abad pertengahan di bawah hegemoni Gereja Kristen. Tanpa doktrin HAM, tidak mungkin masyarakat Eropa hari ini lepas dari belenggu para penguasa Gereja yang tiranik dan hegemonik. Masyarakat Eropa pasti masih berada dalam kegelapan, karena segala sesuatu yang berbeda dengan Gereja dikategorikan menyimpang, meskipun itu sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Maka dari itu tidak heran jika semua hal yang menyinggung agama dibenarkan dengan dalih HAM, sebab dengan HAM-lah mereka dahulu bisa terlepas dari keganasan Gereja Kristen.
Akan tetapi, HAM dengan konsep yang sangat sekular ini sebenarnya sangat riskan bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Itu disebabkan semua manusia di dunia ini pasti memiliki keyakinan agama tertentu, termasuk yang atheis (tidak mengakui adanya Tuhan) sekalipun, sebab itu juga adalah agama yang dipilihnya. Jika penistaan terhadap agama ini dibebaskan begitu saja, pasti akan banyak konflik horizontal yang mengancam kemanusiaan itu sendiri. Jadinya HAM tidak mengangkat harkat manusia, malah menjerumuskannya ke dalam jurang kehancuran.
Dengan logika sehat pun sangat mudah dipahami jika setiap orang mempunyai HAM, maka artinya HAM tersebut tidak boleh diganggu dan dirampas oleh siapapun dan dengan dalih apapun. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948 sudah memberikan jaminan kepada setiap orang untuk beragama. Jika hak beragama ini diganggu oleh segelintir orang dengan modus penistaan agama, itu berarti sudah melanggar HAM itu sendiri.
Menurut Dr. Atip Latifulhayat, Pakar Hukum Internasional dari Monash University, Australia, dalam Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) sendiri, tepatnya pada Pasal 18, sebenarnya sudah diatur bahwa hak kebebasan seseorang tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain (freedoms of others). Bunyi lengkap Pasal 18 (3) ICCPR itu adalah: Freedom to manifest one’s religion or belief may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals of the fundamental rights and freedoms of others (Kebebasan menjalankan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh hukum (undang-undang) dan dengan alasan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, dan kebebasan pihak (orang) lain).
Maka dari itu, sangat tidak layak jika pelaku penistaan agama ini masih saja berdalih di balik HAM. Padahal kenyataannya HAM tidak boleh menyebabkan terganggunya keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, dan kebebasan pihak lain. Dalam hal ini, umat Islam Indonesia mendukung sepenuhnya Presiden SBY yang akan mengajukan dibuatnya Protokol Anti-Penistaan Agama dalam Sidang Umum PBB. Ketua Umum PP. Persatuan Islam, M. Abdurrahman, juga mengusulkan agar di PBB dibentuk sebuah Dewan Khusus Agama yang berhak membatasi kebebasan berpendapat agar tidak mengganggu hak beragama. Sebab HAM tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan penistaan agama.

Hukuman Mati
Ibn ‘Abbas meriwayatkan: Ada seorang yang buta mempunyai ummu walad (wanita hamba sahaya yang melahirkan anak dari tuannya; yakni dari orang buta tersebut). Wanita itu suka mencaci Nabi saw dan menghina kehormatan beliau. Ia lalu melarangnya, tapi wanita itu tidak mau berhenti. Pada suatu malam ia mengambil garpu tala dan menusukkannya pada perut wanita yang sudah melahirkan untuknya dua putra itu sampai mati. Berita ini kemudian sampai kepada Nabi saw. Beliau lalu bersabda: “Perhatikanlah. Saksikanlah oleh kalian. Sesungguhnya darah wanita itu sia-sia [tidak bisa menuntut qishash].” (Sunan Abi Dawud kitab al-hudud bab fil-hukm man sabban-Nabi saw no. 4363)
Dari hadits ini para ulama mengambil istinbath bahwa hukuman untuk penghina Nabi Muhammad saw adalah hukuman mati. Syaratnya si penghina dimintai taubat terlebih dahulu sebagaimana yang sudah dilakukan oleh shahabat buta di atas. Jika penghina Nabi saw itu seorang muslim, maka ia sudah dikategorikan murtad, dan hukumannya hukuman mati jika menolak untuk bertaubat. Jika seorang penghina Nabi saw adalah kafir dzimmi (yang tidak memerangi Islam dan harus dilindungi kehormatannya [dzimmah]), maka orang kafir tersebut sudah hilang dzimmah-nya dan ia boleh dibunuh. Jika penghina Nabi saw seorang kafir harbi (yang memerangi Islam), maka ia harus diperangi. Hukumannya nanti sesudah ia tertangkap dan tidak mau masuk Islam adalah sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Ma`idah [5] : 33-34: hukuman mati, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau diusir.
Untuk pencegahan meluasnya penghinaan kepada Nabi saw secara massif, model hukuman mati ini harus diperjuangkan oleh umat Islam di masing-masing negaranya. Sebab menghina Nabi saw dosanya lebih besar daripada membunuh seorang manusia (Allah swt menyebutnya azhlam; kezhaliman paling besar [QS. al-An’am [6] : 93]). Dalam tahap lebih lanjut, hukuman mati ini harus diperjuangkan sehingga menjadi hukum internasional.
Dalam tahap awal, mengeluarkan sayembara untuk membunuh penghina Nabi saw dengan menawarkan hadiah tertentu seperti yang dilakukan Menteri Ghulam Ahmad Bilour dari Pakista, juga efektif untuk dilakukan. Jika untuk teror kepada Nabi saw dan umat Islam dibenarkan dengan dalih kebebasan dan HAM, kenapa untuk sayembara pembunuh Nabi saw tidak juga dibenarkan berdasar prinsip kebebasan dan HAM?
Wal-Llahu a’lam
Penulis: Dr. Nashruddin Syarief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog