Ribuan Muslim di seantero jagat
memprotes film ”Innocence of Muslims”. Di Libya, pejabat dan pegawai kedutaan
besar AS menjadi korban pembunuhan. Di berbagai negara lainnya, umat Islam
turun ke jalan untuk memperlihatkan protesnya. Beberapa di antaranya, termasuk
di Indonesia, sampai terjadi kerusuhan. Sebuah cermin kemarahan atas penyakit
anti-Islam (Islamofobia) masyarakat Barat yang tidak kunjung sembuh?
Sebagaimana dipublikasikan oleh gulfnews yang
melakukan investigasi atas film ”Innocence of Muslims” (artinya: kepolosan
orang-orang Islam), video ini pertama kali diposting online pada 1 Juli 2012
namun tidak begitu menarik perhatian publik. Lalu stasiun televisi Mesir Al-Nas
menayangkan cuplikan film tersebut pada 8 September 2012. Klip inipun mulai diterjemahkan
ke dalam bahasa Arab dan diposting online. Lalu dalam beberapa hari telah dilihat
oleh ratusan ribu orang.
Pemerintah Afghanistan mengatakan
telah memblokir YouTube untuk mencegah orang menontonnya. Sementara itu, para
pejabat Gedung Putih telah meminta YouTube untuk mempertimbangkan apakah film
itu melanggar. ”Kami mendorong kebebasan berbicara namun tentunya kami tidak
mengizinkan video berbau kebencian,” kata pejabat Gedung Putih. Lalu kemudian
Google yang memiliki YouTube memutuskan untuk tetap menyimpan video ini. Namun,
akses video khusus untuk Libya dan Mesir telah dibatasi.
Yang ditampilkan video itu
sendiri adalah trailer film berjudul ”Innocence of Muslims”. Digambarkan Islam
sebagai agama penuh kekerasan dan Nabi Muhammad saw sebagai orang bodoh serta
haus kekuasaan. Ini diawali dengan adegan di mana sebuah keluarga Koptik di
Mesir yang diserang oleh sekelompok umat Islam sementara polisi nampak diam
saja. Lalu, sang ayah berkata kepada putrinya bahwa umat Islam ingin membunuh
semua orang Kristen.
Gambaran selanjutnya adalah
berkisah tentang kehidupan Nabi Muhammad saw, keluarganya dan para pengikutnya
di padang pasir. Dalam film ini digambarkan Muhammad saw berhubungan seks
dengan istrinya, Khadijah, dan wanita lainnya.Trailer film ini juga
menggambarkan Muhammad dan pengikutnya sebagai pembunuh, perampok dan pemeras.
Dalam film ini, Khadijah juga
digambarkan berencana untuk mengarang sebuah kitab suci yang keluar dari
Perjanjian Lama dan Baru menentang keyakinan Islam intrinsik.
Durasi dari seluruh adegan di
film ini diperkirakan sekitar satu jam. Namun trailer yang beredar di internet
dalam bahasa Inggris dan Arab hanya selama 14 menit. Versi lengkap film ini
telah diputar di sebuah bioskop kecil bernama Teater Vine di Los Angeles, AS. Film
itu diputar pada Juni dan diberi judul ”The Innocence of Bin Laden”.
Film ini dibuat dengan anggaran
murah, aktor amatir, dan standar produksi yang buruk. Proses shooting dilakukan
selama lima hari di sebuah studio film California pada Agustus tahun lalu.
Adapun tokoh yang dimainkan sekitar 50 orang, bersama kru produksi.
Trailer film itu diposting
melalui akun Youtube dengan nama ‘sambacile’. Awalnya, dia diduga adalah
seorang keturunan Yahudi kelahiran Israel. Dia mendapat dana sebanyak 5 juta
dollar Amerika dari donatur Yahudi. Dan setelah ditelusuri Sam Bacile hanya
nama samaran pelaku. Setelah diidentifikasi, pemerintah AS menyatakan Nakoula
Basseley Nakoula adalah sang pembuat film. Dia adalah seorang Kristen Koptik
yang tinggal di California, AS. Sebelumnya, Nakoula juga pernah terlibat kasus
melanggar hukum. Kasus itu di antaranya penipuan pada 2010. Dia lalu dihukum
dan diperintahkan membayar uang lebih dari 790 ribu dolar Amerika. Dia
menggunakan nama samaran ”Sam Bacile” untuk menyembunyikan identitasnya. Namun,
dia menyangkal tuduhan itu.
Menurut penuturan para aktor dan
aktrinya, mereka merasa ditipu. Mereka mengatakan dalam film aslinya tidak ada
hubungannya dengan Islam atau Muhammad. Semua adegan untuk menghina agama Islam
itu ditambahkan setelah produksi film.
Daftar
Hitam Islamofobia
Film Innocence of Muslims ini semakin menambah panjang
daftar Islamofobia dari masyarakat Barat. Empat tahun silam, 27 Maret 2008,
sebuah film dokumenter “Fitna” dirilis ke dunia maya. Pembuatnya adalah Geert
Wilders, pendiri Partai Kebebasan (Partij voor de Vrijheid/PVV) Belanda, yang dalam
pemilu 2010 meraih 24 kursi dari 9 kursi di pemilu sebelumnya. Melalui film
itu, Wilders mengampanyekan bahwa saat ini tengah terjadi “perang kependudukan”
oleh Muslim kepada masyarakat Eropa. Ia menuduh al-Qur`an menyebarkan ideologi
rasisme dan terorisme yang tidak akan pernah bisa hidup berdampingan dengan
prinsip kebebasan Eropa. Contoh yang diambilnya adalah ayat-ayat jihad dalam
al-Qur`an terhadap orang kafir, termasuk pernyataan tokoh-tokoh Islam untuk
jihad melawan Wilders sendiri, penolakan Islam terhadap zina, dan pernyataan
perang dari berbagai tokoh muslim terhadap praktek homoseks.
Dalam film berdurasi 15 menit tersebut, Wilders mengajak
seluruh warga Kristen, khususnya Belanda, untuk mewaspadai perkembangan muslim.
Wilders berani menyebutkan bahwa Belanda sekarang sedang ada dalam serangan
orang-orang Islam (The Netherlands under the spell of Islam). Buktinya
adalah data kependudukan muslim di Belanda yang meningkat tajam dari tahun ke
tahun: 1909 (54 jiwa), 1960 (1399 jiwa), 1990 (458.000 jiwa), dan pada tahun
2004 (944.000 jiwa). Sementara di Eropa, penduduk muslim pada tahun 2007
berjumlah 54 juta jiwa. Ia juga menuduh pemerintah terlalu memberikan kebebasan
terhadap kaum muslim, padahal ajaran-ajaran Islam pasti akan menghancurkan
peradaban Barat. Wilders menyatakan, pada tahun 1945 Nazisme telah musnah di
bumi Eropa, tahun 1989 komunisme telah lenyap pula di bumi Eropa, dan sekarang
Islam harus dihilangkan juga dari bumi Eropa. Dengan terang-terangan kemudian
ia menyerukan: Stop Islamisation! Defend our freedom! (Stop pengislaman, selamatkan kebebasan
kita).
Sekitar dua dasawarsa yang lalu, tepatnya 26 November
1988, umat Islam masih mengingat jelas peluncuran novel yang juga menghina Nabi
Muhammad saw oleh Salman Rushdie berjudul The Satanic Verses (Ayat-ayat Setan).
Novel ini segera memicu kemarahan umat Islam yang luar biasa di seluruh dunia.
Novel ini memang sungguh amat sangat biadab.
Rushdie menulis tentang Nabi Muhammad saw, Nabi Ibrahim,
istri-istri Nabi dan juga para shahabat Nabi saw dengan menggunakan kata-kata
kotor yang sangat menjijikkan.
Sebagaimana diulas oleh Adian
Husaini dalam salah satu CAP (Catatan AKhir Pekan)-nya, dalam novel setebal 547
halaman tersebut, Nabi Muhammad saw, misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai
”Mahound, most pragmatic of Prophets.” Digambarkan sebuah lokasi
pelacuran bernama The Curtain, Hijab, yang dihuni pelacur-pelacur yang tidak
lain adalah istri-istri Nabi Muhammad saw. Istri Nabi yang mulia, Aisyah
r.a., misalnya, ditulis oleh Rushdie sebagai ”pelacur berusia 15 tahun.”
(The fifteen-year-old whore
’Ayesha’ was the most popular with the paying public, just as her namesake was
with Mahound). (hal. 381).
Banyak penulis Muslim menyatakan, tidak sanggup mengutip
kata-kata kotor dan biadab yang digunakan Rushdie dalam melecehkan dan menghina
Nabi Muhammad saw dan istri-istri beliau yang tidak lain adalah ummahatul mu`minin (ibu
semua orang beriman). Maka, reaksi pun tidak terhindarkan. Pada 26
Februari 1989, Rabithah Alam Islami dalam sidangnya di Makkah, yang dipimpin
oleh ulama terkemuka Arab Saudi, Abdul-Aziz ibn Baz, mengeluarkan pernyataan,
bahwa Rushdie adalah orang murtad dan harus diadili secara in absentia di satu negara Islam dengan hukum
Islam.
Pertemuan Menlu Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada
13-16 Maret 1989 di Riyadh juga menyebut novel Rushdie sebagai bentuk
penyimpangan terhadap Kebebasan Berekspresi. Prof. Alaeddin Kharufa, pakar
syari’ah dari Muhammad Ibn Saud University, menulis sebuah buku khusus
berjudulHukm
Islam fi Jaraim Salman Rushdie. Ia mengupas panjang lebar pandangan
berbagai madzhab terhadap pelaku tindak pelecehan terhadap Nabi Muhammad saw.
Menurut Kharufa, jika Rushdie menolak bertaubat, maka setiap Muslim wajib menangkapnya
selama dia masih hidup.
Selanjutnya, September 2005, surat kabar Denmark, Jyllands-Posten
mempublikasikan karikatur berlabel Nabi Muhammad saw. Karikatur ini kemudian
dipublikasi ulang oleh media di hampir 50 negara. Dalam karikatur itu
digambarkan Nabi saw sebagai seseorang yang gemar membunuh, bodoh, gila wanita,
dan menganjurkan peledakan bom. Aksi protes umat Islam pun bergolak di berbagai
negara. Sebagian aksi berujung pada kekerasan hingga menewaskan sedikitnya 100
orang. Kedutaan besar Denmark menjadi target pemboman dan perusakan di
sejumlah negara seperti Pakistan, Suriah, Lebanon, dan Iran. Akan tetapi
sungguh ironis pemerintah Denmark malah melindungi surat kabar tersebut dengan
dalih kebebasan berekspresi.
Pada Februari 2012, dunia Islam kembali dikejutkan dengan
pembakaran al-Qur`an oleh sejumlah tentara Amerika Serikat di Afghanistan.
Sekitar 53 jilid mushhaf al-Qur`an dan 162 teks keislaman dibakar di Bagram Air
Field, sebuah pangkalan udara AS di bagian utara ibukota Kabul. Warga setempat
berusaha menduduki pangkalan pasca tersiarnya kabar tersebut. Selama lima hari
pengepungan, sedikitnya 30 warga Afghanistan dan empat orang warga AS
tewas. Aksi protes juga terjadi di luar pangkalan hingga menewaskan 41 orang
dan 270 luka-luka. Belakangan, militer AS hanya menjatuhkan sanksi
administratif kepada enam orang tentara yang diduga terlibat dalam pembakaran.
Otoritas AS mengklaim, perbuatan mereka tidak didasari niat jahat untuk
melecehkan Islam.
HAM
Berkeadilan
Semua pelaku penistaan agama tersebut selalu berlindung
di balik dogma HAM (Hak Asasi Manusia/human right) yang sudah menjadi semacam agama baru di
masyarakat Barat. HAM bagi mereka adalah ruh kebebasan yang mencerahkan
masyarakat Eropa dari kegelapan abad pertengahan di bawah hegemoni Gereja
Kristen. Tanpa doktrin HAM, tidak mungkin masyarakat Eropa hari ini lepas dari
belenggu para penguasa Gereja yang tiranik dan hegemonik. Masyarakat Eropa
pasti masih berada dalam kegelapan, karena segala sesuatu yang berbeda dengan
Gereja dikategorikan menyimpang, meskipun itu sesuatu yang bisa
dipertanggungjawabkan keilmiahannya. Maka dari itu tidak heran jika semua hal
yang menyinggung agama dibenarkan dengan dalih HAM, sebab dengan HAM-lah mereka
dahulu bisa terlepas dari keganasan Gereja Kristen.
Akan tetapi, HAM dengan konsep yang sangat sekular ini
sebenarnya sangat riskan bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Itu
disebabkan semua manusia di dunia ini pasti memiliki keyakinan agama tertentu,
termasuk yang atheis (tidak mengakui adanya Tuhan) sekalipun, sebab itu juga
adalah agama yang dipilihnya. Jika penistaan terhadap agama ini dibebaskan
begitu saja, pasti akan banyak konflik horizontal yang mengancam kemanusiaan
itu sendiri. Jadinya HAM tidak mengangkat harkat manusia, malah menjerumuskannya
ke dalam jurang kehancuran.
Dengan logika sehat pun sangat mudah dipahami jika setiap
orang mempunyai HAM, maka artinya HAM tersebut tidak boleh diganggu dan
dirampas oleh siapapun dan dengan dalih apapun. Pasal 18 Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948
sudah memberikan jaminan kepada setiap orang untuk beragama. Jika hak beragama
ini diganggu oleh segelintir orang dengan modus penistaan agama, itu berarti sudah
melanggar HAM itu sendiri.
Menurut Dr. Atip Latifulhayat, Pakar Hukum Internasional
dari Monash University, Australia, dalam Konvensi Internasional tentang Hak
Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) sendiri, tepatnya pada Pasal 18,
sebenarnya sudah diatur bahwa hak kebebasan seseorang tidak boleh mengganggu
kebebasan orang lain (freedoms of others). Bunyi lengkap Pasal 18 (3) ICCPR
itu adalah: Freedom to manifest one’s religion or belief may be subject only
to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect
public safety, order, health, or morals of the fundamental rights and freedoms
of others (Kebebasan
menjalankan agama atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh hukum
(undang-undang) dan dengan alasan yang diperlukan untuk melindungi keamanan,
ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, dan kebebasan pihak (orang)
lain).
Maka dari itu, sangat tidak layak jika pelaku penistaan
agama ini masih saja berdalih di balik HAM. Padahal kenyataannya HAM tidak
boleh menyebabkan terganggunya keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, dan kebebasan pihak lain. Dalam hal ini, umat Islam Indonesia
mendukung sepenuhnya Presiden SBY yang akan mengajukan dibuatnya Protokol
Anti-Penistaan Agama dalam Sidang Umum PBB. Ketua Umum PP. Persatuan Islam, M.
Abdurrahman, juga mengusulkan agar di PBB dibentuk sebuah Dewan Khusus Agama
yang berhak membatasi kebebasan berpendapat agar tidak mengganggu hak beragama.
Sebab HAM tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan penistaan agama.
Hukuman
Mati
Ibn ‘Abbas meriwayatkan: Ada seorang yang buta mempunyai ummu walad (wanita
hamba sahaya yang melahirkan anak dari tuannya; yakni dari orang buta
tersebut). Wanita itu suka mencaci Nabi saw dan menghina kehormatan beliau. Ia
lalu melarangnya, tapi wanita itu tidak mau berhenti. Pada suatu malam ia
mengambil garpu tala dan menusukkannya pada perut wanita yang sudah melahirkan
untuknya dua putra itu sampai mati. Berita ini kemudian sampai kepada Nabi saw.
Beliau lalu bersabda: “Perhatikanlah. Saksikanlah
oleh kalian. Sesungguhnya darah wanita itu sia-sia [tidak bisa menuntut
qishash].” (Sunan
Abi Dawud kitab al-hudud bab fil-hukm man sabban-Nabi saw no. 4363)
Dari hadits ini para ulama mengambil istinbath bahwa
hukuman untuk penghina Nabi Muhammad saw adalah hukuman mati. Syaratnya si
penghina dimintai taubat terlebih dahulu sebagaimana yang sudah dilakukan oleh
shahabat buta di atas. Jika penghina Nabi saw itu seorang muslim, maka ia sudah
dikategorikan murtad, dan hukumannya hukuman mati jika menolak untuk bertaubat.
Jika seorang penghina Nabi saw adalah kafir dzimmi (yang tidak memerangi Islam dan harus
dilindungi kehormatannya [dzimmah]), maka orang kafir tersebut sudah hilang dzimmah-nya dan ia boleh dibunuh. Jika penghina Nabi
saw seorang kafir harbi (yang memerangi Islam), maka ia harus
diperangi. Hukumannya nanti sesudah ia tertangkap dan tidak mau masuk Islam
adalah sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Ma`idah [5] : 33-34: hukuman mati,
disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau diusir.
Untuk pencegahan meluasnya penghinaan kepada Nabi saw
secara massif, model hukuman mati ini harus diperjuangkan oleh umat Islam di
masing-masing negaranya. Sebab menghina Nabi saw dosanya lebih besar daripada
membunuh seorang manusia (Allah swt menyebutnya azhlam; kezhaliman
paling besar [QS. al-An’am [6] : 93]). Dalam tahap lebih lanjut, hukuman mati
ini harus diperjuangkan sehingga menjadi hukum internasional.
Dalam tahap awal, mengeluarkan sayembara untuk membunuh
penghina Nabi saw dengan menawarkan hadiah tertentu seperti yang dilakukan
Menteri Ghulam Ahmad Bilour dari Pakista, juga efektif untuk dilakukan. Jika
untuk teror kepada Nabi saw dan umat Islam dibenarkan dengan dalih kebebasan
dan HAM, kenapa untuk sayembara pembunuh Nabi saw tidak juga dibenarkan berdasar
prinsip kebebasan dan HAM?
Wal-Llahu a’lam
Penulis: Dr. Nashruddin Syarief

Tidak ada komentar:
Posting Komentar