Minggu, 24 Agustus 2014

Fitnah Barat dan Islam




Dalam studi Islam, kata ‘fitnah' sesungguhnya bukan tuduhan biasa, seperti membicarakan kejelekan orang lain, melainkan kata itu merupakan tuduh yang sangat keji. Karena itu dalam al-Qur'an dibahasakan bahwa fitnah lebih kejam dari tindakan pembunuhan. Demikian pula kata ‘perang' dalam al-Qur'an dikatakan sebagai fitnah. Karena perang mampu membinakan orang lebih dari satu atau bahkan mencapai jutaan jiwa. Namun sayangnya dalam bahasa Indonesia kita sehari-hari, kata fitnah digunakan untuk pengertian tuduhan biasa. Sehingga ayat al-Qur'an yang mengisyaratkan bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan, menjadi tidak berarti dan tidak rasional. Tidak rasional misalnya bila dibandingkan dengan menuduh berselingkuh itu lebih kejam dari membunuh. Di sini terlihat bahwa daripada menuduh lebih baik membunuh. Padahal dosa membunuh lebih berat daripada menuduh. Karena itu kata-kata fitnah dalam al-Qur'an sesungguhnya digunakan pada suatu kejahatan atau yang lainnya yang sangat dahsyat implikasi sosialnya seperti halnya kejadian perang. Namun sayang penjelasan seperti ini kita tidak dapatkan dari para ahli bahasa di negeri kita tercinta ini. Tetapi sebaliknya, para orientalis maupun masyarakat di Barat menempatkan kata ini sesuai dengan maksud kata-kata itu. Film Fitna misalnya yang pernah menghebohkan itu sesuai dengan isinya, yakni berisi fitnah terhadap Islam dan umatnya. Karena itu Film Fitna merupakan genderang perang yang dihembuskan Barat terhadap umat Islam, atau sekurang-kurangnya merupakan propaganda murahan terhadap citra Islam dan umatnya.
Pencitraan yang negatif terhadap Islam oleh Barat sesungguhnya sudah berlangsung berabad-abad lamanya. Itu tidak hanya dilakukan para penguasa Barat, melainkan pula para ilmuwannya. Kaum Orientalis misalnya, yang merupakan kelompok yang paling berperan dalam menciptakan suasana tersebut. Dan diduga kuat Film Fitna itu  berasal dari asumsi-asumsi kaum orientalis yang salah atau sengaja mempersalahkan Islam. Namun apapun yang mereka lakukan, sepertinya umat Islam hanya mampu sebatas protes, jika prilaku mereka sudah dianggap keterlaluan. Sebaliknya jika tuduhan itu dibungkus rapi secara metodologis, atau dipaketkan dalam paket studi Islam misalnya, maka hal itu dianggap oleh sebagian orang Islam sebagai sesuatu yang lumrah terjadi -- untuk tidak menyatakan setuju atau protes. Bahkan umat Islam diam-diam menikmati hasil karya dan jasa-jasa orientalis terhadap kepentingan studi Islam, sekalipun barangkali dengan sikap terpaksa bagi yang mengetahuinya. Ambil contoh misalnya, kehadiran buku Kamus Hadis, Mu'jam al-Fakhras fi Alfaz al-Hadits, karya A.J. Wensinck, yang diedit oleh lima orang orientalis dan satu orang muslim, yakni Dr. Fuad Abdul Baqi. Kehadiran buku tujuh jilid ini dinilai sangat membantu bagi penelusuran hadis-hadis ke dalam kitab-kitab sumber asalnya. Dan dipandang lebih praktis bila dibanding dengan kitab sejenisnya seperti Kitab Jami al-Shaghir, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
Namun menggunakan kitab Mu'jam karya Wensinck itu, tentu mengikuti istilah yang digunakan oleh penulisnya. Ambil contoh misalnya, kita ingin mengetahui Hadis Nabi yang menyatakan bahwa kelak di akhirat kaum perempuan itu lebih banyak menjadi penghuni neraka, karena mereka kufur kepada Allah dan mengingkari pemberian dan kebaikan suami mereka. Hadis ini sesungguhnya tercatat dalam kitab Shahih al-Bukhari dalam Kitab Iman. Jika kita tidak tahu hadis ini riwayat siapa, maka ketika ingin menelusurinya dengan memakai bantuan kitab Mu'jam karya Wensick, maka yang pertama dimulai tentu mengingat salah satu kata atau lafaz yang diperkirakan ada dalam teks hadis itu. Selanjutya huruf pertama dalam lafaz itu dipakai pedoman dalam pencarian kata dalam kitab Mu'jam tersebut, sebagaimana lazimnya ketentuan dalam kitab-kitab kamus hadis. Namun pedoman tersebut untuk penelusuran atas hadis di atas, ternyata tidak berlaku. Seperti lafaz ‘yakfurna al-‘asyira', yang asal katanya dari: kafara, dan awal hurufnya huruf ‘ka,' ternyata tidak digunakan dalam kamus Mu'jam tersebut.
Selidik punya selidik, ternyata Wensinck keluar dari pendoman di atas, ia telah membuat istilah tersendiri terhadap hadis tersebut. Ia menilai hadis itu merupakan fitnah terhadap kaum wanita seperti umumnya penilaian masyarakat Barat terhadap Islam. Karena itu ia lambangkan dengan huruf awalnya huruf fa sebagai lambang dari kata fitnah dan berada dalam bukunya dalam daftar huruf fa, sekalipun teks hadis itu tidak ada lafaz fitnah yang dimaksud. Wensinck mendaftar hadis tersebut dengan memakai kode kha diikuti nikah 18. Yang berarti hadits tersebut terdapat dalam kha, yakni dalam Shahih Bukhari, kitab nikah dan terdapat dalam halaman 18.
Terlepas dari persoalan teknis menulis atau menempatkan hadis itu, namun yang jelas, diam-diam Wensick menuding Islam atau Nabi Muhammad telah memojokkan kaum perempuan. Padahal alasan yang ada dalam hadis itu jelas, bahwa banyaknya perempuan menjadi penghuni neraka itu sebagai balasan atas kekufuran dia terhadap Allah dan pengingkaran terhadap pemberian nafkah dan kebaikan suami mereka. Dan siapapun, baik laki-laki atau perempuan yang kufur terhadap Allah dan pengingkaran terhadap kebaikan, logikanya tentu akan menjadi penghuni neraka sebagai balasannya. Lagi pula, konon terjadinya kiamat, sebagai awal adanya alam surga dan neraka itu apabila pupulasi wanita lebih banyak dari laki-laki. Karenanya amat wajar jika perempuan sebagai penduduk mayoritas neraka.
Di lain pihak, klaim bahwa Islam dan ajaran-ajarannya banyak yang memojokkan kaum wanita, sesungguhnya merupakan proganda Barat terhadap Islam dan bertentangan dengan sejarah kemanusiaan wanita itu sendiri. Seperti tercatat dalam sejarah bahwa sebelum Islam diturunkan, posisi wanita dipandang sebagai makhluk nomor dua setelah laki-laki. Di Zaman Yunani klasik, wanita dianggap barang komoditas, dan hanya dianggap layak sebagai penjaga rumah. Karena kaum laki-laki berperang ke sana ke mari. Kalangan Hindu Kuno, wanita dianggap makhluk paling jahat. Kalangan Kristen Eropa Kuno, wanita dianggap sebagai pintu masuknya iblis dan setan kepada laki-laki. Demikian pula, di kalangan Arab Jahiliah, wanita dianggap tidak punya nilai apapun selain sebagai pemuas seks kaum laki-laki. Dan puncaknya, kehadiran bayi perempuan adalah membawa sial dan harus dikubur hidup-hidup.
Namun ketika Islam datang dan dirisalahkan, maka derajat wanita diangkat sesuai dengan derajat kemanusiaannya. Banyak hal dalam posisi sebagai wanita yang diistimewakan Allah. Satu diantaranya, kemuliaan wanita itu adalah dijadikannya nama surat dalam al-Qur'an. Sayangnya para aktivis gender dari kalangan muslimah di negeri kita seakan mengingkari keistimewaan-keistimewaan ini, bahkan menuntut perlakuan istimewa yang berlebihan. Namun anehnya dari gerakan ini, ketika ada dalam syari'at Islam yang dinilai menguntungkan posisinya sebagai perempuan, mereka bungkam seribu bahasa. Diam-diam mereka menikmati keistimewaan itu sebagai bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah dengan tanpa sikap analitik. Sebagai contoh, dahulu di zaman Rasul, wanita-wanita yang habis melahirkan itu dibolehkan tidak shalat selama 40 hari. Dan hingga sekarang syari'at itu berlaku bagi kaum wanita. Namun jika direnungi secara seksama, bahwa ukuran 40 hari itu terjadi mengingkat penanganan kelahiran di zaman itu sangat terbatas. Tapi coba kita renungankan hari ini, di mana wanita sehabis melahirkan itu besok harinya mereka sudah bisa bergerak atau bahkan bisa main sepak bola. Artinya penanganan kesehatan dewasa ini jauh lebih canggih dibanding waktu dulu. Karena itu, keringanan 40 hari itu seharusnya pula ditinjau ulang dan bisa dikurangi sesuai dengan adanya perubahan itu. Karena ada kaidah yang menyatakan bahwa hukum itu berlaku dengan mengikuti alasannya (al-hukm yaduru ma'a ‘illatihi).
Inilah fitnah-fitnah lain dari produk pemikiran Barat tentang Islam yang sesungguhnya perlu direnungi bersama. Dan inti persoalan fitnah terhadap ajaran Islam itu, aspek pembelaannya tidak hanya terletak pada aspek merugikan umat Islam sebagai komunitas masyarakat dunia. Melainkan jauh dari itu yang terpenting adalah mempertahankan kebenaran ajaran Islam itu sendiri.
Wal-‘Llahu a’lam
Penulis: Badri Kaheruman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog