Politik adalah salah satu bagian penting dalam
kehidupan manusia, sekalipun bukan satu-satunya yang paling utama. Masih banyak
bidang lain dalam kehidupan manusia yang juga tidak kalah penting dibandingkan
dengan politik. Akan tetapi karena dalam praktiknya selalu penuh dengan intrik
dan melibatkan orang banyak secara kolosal, politik menjadi terlihat lebih
menarik dan hingar bingar sehingga seolah-olah politik merupakan segala-galanya
dalam kehidupan manusia.
Hal seperti itu wajar terjadi mengingat
politik dalam kenyataan yang kita saksikan berkait erat dengan kekuasaan. Para
ahli bahkan menyebutnya sebagai suatu fenomena a constrained use of social
power (penggunaan kekuasaan sosial secara paksa)[i].
Sementara kekuasaan itu sendiri ada di mana-mana, bahkan dalam diri setiap
orang. Ketika kekuasaan itu dipertemukan dengan kekuasaan lain, maka terjadilah
saling desak kekuasaan hingga terjadi negosiasi dan kesepakatan siapa yang
boleh menggunakan kekuasaannya—secara paksa—dan siapa yang harus menerima
dikuasai orang lain. Oleh sebab itu, tidak heran apabila politik selalu akan
ramai diperbincangkan.
Hal ini pula yang dialami di lingkungan
Persatuan Islam (Persis). Masalah politik selalu menjadi perbicangan “seru”,
bahkan dapat sampai menimbulkan dampak besar ke dalam bidang-bidang yang lain.
Puncak perbincangan politik paling seru di lingkungan Persis akan terjadi saat
ada momen-momen politik besar seperti pemilihan kepala daerah (pilkada),
pemilihan presiden, atau pemilihan anggota legislatif. Ada yang pro dengan
keterlibatan Persis dalam hajat berkala itu. Ada pula yang menolak dengan tegas
dengan berbagai alasan. Pro-kontra ini seringkali terbawa sampai ke arena
Muktamar hingga menghasilkan keputusan-keputusan khusus berkait dengan
masalah-masalah politik ini.
Di Pemuda Persis, sejak Muktamar 2000 di
Jakarta hingga Muktamar 2010 di Tasikmalaya masalah politik tidak urung menjadi
perbincangan ramai. Bahkan, di beberapa tempat menyebabkan sebagian anggota
Pemuda Persis memilih mengundurkan diri dari keanggotaan karena menganggap
Pemuda Persis tidak akomodatif secara politik. Salah satu pasalnya adalah
kebijakan yang diberlakukan oleh Pemuda Persis sejak Muktamar 2005 di Jakarta
dan Muktamar 2010 di Tasikmalaya yang “mengharamkan” anggota Pemuda Persis
rangkap keanggotaan dengan partai politik. Kebijakan ini secara otomatis
menutup kesempatan kepada anggota Pemuda Persis untuk menjadi anggota Parpol
dan mencalonkan diri menjadi calon politisi dari parpol.
Setiap
keputusan yang merupakan “produk ijtihad” tentu saja ada manfaat dan
madharatnya, sekalipun akhirnya dalam perhitungan Pemuda Persis, manfaat dengan
ditutupnya kran rangkap anggota bagi Pemuda Persis dengan parpol dianggap lebih
besar daripada madharatnya. Walaupun begitu, dengan kebijakan ini bukan berarti
Pemuda Persis ingin mengisolasi diri dari politik dan menjauh dari segala hal-ihwal
berkait dnegan politik. Justru langkah ini diambil sebagai suatu “langkah
politik” juga untuk mencapai tujuan yang lebih besar melalui jam’iyyah Pemuda
Persis.
Tulisan berikut adalah semacam penjelasan
mengapa Pemuda Persis mengambil langkah menutup kran politik-parpol bagi para
anggotanya dan idealisme politik apa yang ingin dicapai dengan langkah politik
ini. Sangat mungkin tulisan ini tidak mewakili semua anggota Pemuda Persis,
namun paling tidak tulisan ini diharapkan dapat menjawab kegelisahan dan
cemoohan sebagian pihak atas kebijakan Pemuda Persis ini.
Esensi dan Idealisme
Kekuasaan dalam Politik Islam
Kalau ditanyakan tujuan apa yang ingin dicapai
dengan berpolitik di dalam Islam, jawaban normatif yang disepakati hampir semua
ulama segera dapat kita tulis. Tujuan tersebut adalah: pertama, ingin
menegakkan Islam (himâyah al-dîn) dan kedua, mewujudkan
kesejahteraan umat (ri’âsah syu’ûn al-ummah).[ii]
Tujuan politik dalam Islam sama sekali tidak memberi ruang bagi pragmatisme
pribadi dan kelompok. Politik digunakan bukan untuk menumpuk keuntungan
pribadi; juga bukan untuk menegakkan kepentingan kelompok (‘ashabiyyah).
Hanya dua yang boleh mendapatkan manfaat dari kegiatan politik, yaitu “agama”
dan “rakyat”.
Oleh sebab tujuan politik yang begitu mulia, Imam
Ghazali menyebutnya para pemegang kekuasaan ini sebagai orang yang mendapat
nikmat yang besar. Tidak ada nikmat yang diberikan oleh Allah Swt. melebihi
kenikmatan memegang kekuasaan. Dengan kekuasaan politik yang dipegang,
seseorang dapat menjadi orang yang diutamakan oleh Allah Swt. untuk masuk
surga. Di mata Allah, para penguasa memiliki derajat yang mulia dan lebih
dicintai. Dikatakan oleh Rasulullah Swt., “Adilnya seorang raja dalam sehari
lebih dicintai oleh Allah Swt. daripada ibadah tujuh puluh tahun.”[iii]
Tentu saja nikmat yang besar bagi para
pemegang kekuasaan itu sepanjang ia dapat berlaku adil. Pemimpin yang zhalim,
justru ia akan berubah menjadi musuh Allah Swt., bukan lagi kekasih-Nya.
Musuh-musuh Allah Swt. adalah mereka yang tidak mau mensyukuri nikmat yang
diberikan-Nya. Penguasa yang tidak mensyukuri nikmatnya adalah penguasa yang
zhalim dan korup. Bagi mereka Allah menyediakan siksa yang amat berat. “Tidak
ada seorang hamba pun yang diamanahi untuk memimpin rakyat oleh Allah, lalu ia
mati dan pada saat mati ia berkhianat pada rakyatnya, kecuali Allah Swt.
mengharamkan surga baginya,” demikian sabda Rasulullah Swt. (HR Muslim; bab
Fadhîlah Al-Imâm Al-‘Âdil wa ‘Uqûbatuhu).
Ini menunjukkan bahwa wilayah politik adalah
wilayah yang kedudukannya bisa sangat mulia. Politik di dalam Islam menempati
posisi yang penting, asal politik dipergunakan sesuai track-nya, yaitu
untuk menjaga tegaknya agama dan menyejahterakan rakyat. Betapa tidak mulia.
Para politisi ini akan bekerja bukan untuk kepentingannya, melainkan untuk
kepentingan orang lain; dan terutama untuk kepentingan agama Allah Swt. Betapa
mulianya orang yang memegang pekerjaan ini. Oleh sebab itu, politisi yang tidak
bekerja sesuai dengan akadnya sebagai politisi, dia dinamakan “pengkhianat”.
Dia mengkhianati amanah Allah Swt. dan amanah rakyat sekaligus. Dosanya pun
tidak kepalang tanggung, sama seperti pahalanya.
Pentingnya posisi politik bahkan diletakkan
hanya satu garis di bawah kerasulan. Ketaatan kepada pemagang posisi politik
tertinggi (ulil-amri) harus diberikan setelah ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya (QS Al-Nisâ’ [4]: 59). Sekalipun ketaatan ini bersyarat, yaitu
sepanjang tidak bertentangan dengan ketaatan pada Allah dan rasul-Nya, namun
pernyataan secara khusus tentang posisi ulil-amri ini menyatakan bahwa
politik adalah sesuatu yang amat penting dan memiliki kedudukan yang tinggi.
Oleh sebab itu pula, memisahkan Islam—sebagai agama—dengan politik adalah
perbuatan sia-sia. Selain amat mustahil, juga tidak sesuai dengan karakter
ajaran Islam yang syâmil-mutakâmil.
Selain memuji sebagai pekerjaan yang sangat
penting, Islam juga mengingatkan bahwa memegang posisi politik adalah memegang
posisi yang penuh fitnah. Dalam sebuah hadis yang tercantum dalam Sunan
Al-Nasâ’i bab Ittibâ’ Al-Shaid dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw.
pernah mengatakan, “Siapa yang tinggal di hutan dia akan kering (dari
informasi; kurang pergaulan); siapa yang mengikuti binatang buruan, dia
akan lalai; dan siapa yang mengikuti (dekat-dekat) penguasa, dia akan terkena
fitnah.” Al-Suyûthi menyebut bahwa yang dimaksud “terkena fitnah” dalam
hadis tersebut adalah “hilangnya agama” atau “dikhawatirkan sudah
tidak lagi memperhatikan agamanya, karena ingin mendapatkan keridhoan
penguasa.”[iv]
Berdekat-dekatan dengan penguasa saja dapat
menimbulkan fitnah yang besar, yaitu hilangnya agama, apalagi menjadi penguasa.
Menjadi penguasa secara psikologis memang membuat orang cenderung merasa
dirinya paling segalanya sehingga tidak sedikit yang lupa daratan. Ini terlihat
saat yang bersangkutan kehilangan posisi dan kedudukannya. Tidak sedikit yang
mengidap penyakit kejiwaan yang sering disebut post power-syndrom. Oleh
sebab itu, tanpa bekal keimanan, keilmuan, dan mental baja, banyak orang yang
terjerumus dalam kubangan dunia politik. Mereka terjerumus dalam lumpur dosa
akibat mengkhianati amanah yang dipikulnya. Kesempatan untuk berkhianat pada
amanah sangat terbuka lebar bagi mereka yang memegang kekuasaan. Tidak salah
pula dalam konteks ini apabila politik dikatakan sebagai suatu medan yang high
risk high value.
Kekuasaan
dalam Sistem Politik Indonesia Modern
Sistem politik Indonesia pasca-kolonialisme
mengalami perubahan yang cukup signifikan. Bahkan sejak kemerdekaan hingga saat
ini telah terjadi perubahan-perubahan penting yang menyebabkan konstelasi
sistemik politik Indonesia terus berubah. Bahkan, setelah lepas reformasi
terjadi pula perubahan konstelasi politik yang penting untuk dicermati. Inilah
yang akan kita potret pada bagian ini. Ini menjadi penting mengingat konteks
politik yang tengah di hadapi di Indonesia adalah apa yang saat ini tengah
dihadapi.
Secara teori, politik adalah segala hal yang
berkenaan dengan kekuasaan. Pusat kekuasaan di suatu komunitas adalah negara.
Oleh sebab itu, ketika politik disebut secara tersendiri, maka yang dimaksud
adalah segala hal yang berkenaan dengan kekuasaan negara dan derivatnya.
Kekuasaan yang hidup secara sosiologis dalam diri setiap orang bukan yang
dimaksud dengan istilah tersebut, sekalipun kekuasaan jenis ini menjadi sumber
utama hadirnya kekuasaan negara yang efektif.
Dalam konteks politik-kenegaraan, sejatinya
negara adalah pemegang kedaulatan (kekuasaan) tertinggi. Representasinya adalah
“kepala negara”. Di masa lalu, ketika kekuasaan belum dibagi-bagi, satu-satunya
pemegang kekuasaan adalah “kepala negara” yang sering disebut khalifah, raja,
sultan, atau istilah-istilah sejenisnya. Ulil-amri yang disebut dalam
Al-Quran adalah mereka. Saat diperkenalkan dan dipraktikkan trias-politika di
Eropa, mulailah kekuasaan dibagi-bagi. Ada kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif, dan ada pula kekuasaan yudikatif. Tujuannya adalah supaya tidak
terjadi pemusatan kekuasaan yang mungkin akan menimbulkan abuse of power (penyalahgunaan
kekuasaan). Sekalipun, dalam praktiknya, division of power semacam ini
tidak selalu berdampak baik terhadap efektivitas penggunaan kekuasaan untuk
mencapai tujuan-tujuan politik, apalagi dikaitkan dengan pencapaian tujuan
politik Islam. Bisa jadi pembagian kekuasaan justru membuka pintu masuknya
pengaruh atas satu bagian kekuasaan yang akan merusak tujuan politik Islam.
Indonesia pernah mengalami fase dipimpim oleh
para raja yang berkuasa secara tunggal, dikuasai asing (baca: Belanda) yang
kekuasaannya pun absolut namun menyengsarakan, dan terakhir setelah kemerdekaan
Indonesia belajar untuk memerintah sendiri dengan pola division of power. Indonesia
menganut trias politika model Montesque. Kekuasaan tertinggi di atas kertas
dipegang oleh kepala negara (presiden). Sampai tahun 1967, kekuasaan ini
dibagikan kepada tiga pemegang kekuasaan yang berbeda. Ada penguasa legislatif
(MPR/DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum; ada penguasa eksekutif yang
dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung-jawab kepada parlemen (dan
presiden); ada kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang mandiri. Sistem ini disebut
sistem parlementer.
Memasuki era Orde Baru, kekuasaan berubah
menjadi presidensial. Kali ini presiden, selain bertindak sebagai kepala
negara, juga menjalankan peran sebagai kepala eksekutif (pemerintahan). Dalam
sistem ini selama Orde Baru, eksekutif dengan posisinya demikian menjadi sangat
powerfull dibandingkan pemegang kekuasaan rekannya, yaitu DPR dan
kehakiman. Kepala eksekutif inheren di dalamnya sebagai kepala negara sehingga
posisinya menjadi sangat penting dan menentukan. Semasa Suharto berkuasa
sepanjang Orde Baru, kekuasaannya dianggap “otoriter” hingga perlu dikoreksi.
Kritik terhadap Orde Baru inilah yang akhirnya
melahirkan Reformasi. Secara politik, gerakan Reformasi berhasil merombak pola
pembagian kekuasaan yang dianggap otoriter semasa Suharto. Kekuasaan presiden
dipangkas. Sekalipun masih tetap kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,
namun kekuasaannya untuk mengeksekusi program-program harus disetujui oleh DPR.
Bila sebelumnya DPR tidak banyak memiliki kekuasaan, justru sejak Reformasi
bergulir DPR memiliki tambahan kewenangan yang membuatnya bisa lebih berkuasa
daripada sebelumnya. Bahkan, dalam hal-hal tertentu DPR bisa lebih berkuasa
dari kepala negara (presiden).
Model kenegaraan dengan sistem pembagian
kekuasaan (division of power) seperti ini diyakini merupakan alternatif
terbaik untuk menampung hak-hak politik dari warga negara. Seiring dengan
diratifikasinya Bill of Right, kebebasan bersuara dan berpendapat
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan kebijakan
politik-kenegaraan selepas Reformasi. Otoritarianisme dianggap sebagai musuh
yang harus dienyahkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan individu
ini. Kekuasaan yang lebih besar diberikan kepada DPR pun tidak terlepas dari
keinginan untuk memberikan ruang aspirasi bagi rakyat yang secara individual
memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya. Sebab secara ideal, DPR
merupakan institusi yang memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi
rakyat.
Kekuasaan yang telah terbagi-bagi inilah yang
kemudian menjadi lahan pertarungan politik baru di Indonesia pasca-Reformasi. Stage
baru ini tentu saja melahirkan tindakan-tindakan politik baru yang
sebelumnya tidak terjadi. Salah satunya adalah politik biaya tinggi (high-cost
politic). Jangankan pada masa kerajaan-kerajaan masih ada, di zaman Orde
Baru pun fenomena ini tidak pernah muncul. Menjadi politisi di zaman itu,
sekalipun tetap harus ada biaya politik yang dikeluarkan, namun dalam ukuran
yang wajar. Umumnya, setiap calon pejabat politik dapat merogoh kocek miliknya
sendiri untuk membiayai ongkos politik yang dibutuhkan tanpa harus melibatkan
para pemilik modal (kapitalis).
Pada masa
Orde Baru, sekalipun para pemilik modal tetap ingin mendapatkan akses terhadap
kekuasaan, mereka cenderung tetap loyal pada penguasa. Bila penguasa bervisi
baik, para pemilik modal tidak dapat berkolusi dengan penguasa. Akan tetapi,
bila hasrat bermewah-mewah para penguasa tidak dapat dikendalikan, barulah para
pemilik modal ini dapat menggunakan the power of money yang dimilikinya
untuk meraih keuntungan dari kekuasaan. Saat itu, para pemilik modal lebih
senang berada di balik layar. Mereka yang duduk di kursi kekuasaan adalah para
teknokrat dan orang-orang pintar yang memiliki kapabilitas untuk mengelola
negara. Pada zaman itu tidak mengherankan bila mereka yang bersekolah tinggi
dan berprestasi secara akademik memiliki kesempatan lebih luas untuk diakses
dalam lingkaran kekuasaan.
Reformasi telah mengubah semua itu. Politik
biaya tinggi dan keterbukaan politik yang hampir tanpa batas telah menyebabkan
politik hanya ramah bagi mereka yang memiliki modal. Mereka yang tidak bermodal
besar, sekalipun memiliki segudang prestasi jangan terlalu bermimpi bisa berada
di lingkaran kekuasaan. Ada satu dua yang memiliki modal sosial tinggi, tanpa
modal uang banyak, dapat masuk dalam jejaring kekuasaan; akan tetapi jumlahnya
amat sedikit. Di antara mereka adalah para artis, kiai, dan selebritis lainnya.
Itupun umumnya mereka kurang memiliki kecakapan baik dalam mengelola kekuasaan
yang dimilikinya karena latar-belakangnya yang bukan politisi. Alhasil,
keberadaannya dalam lingkaran kekuasaan tidak memberi efek besar.
Mereka yang berani maju dalam pertarungan
politik dan berpotensi besar memenangkannya adalah “yang punya modal” atau
“yang dimodali”. Mereka yang memiliki modal untuk maju sangat mulia apabila ia
mempertaruhkan semua modalnya untuk kesejahteraan rakyat. Namun, pada
kenyataannya yang dilakukan sama seperti perlakuannya terhadap modal untuk
bisnisnya. Uang yang dikeluarkannya harus kembali dalam jumlah yang lebih
banyak sehingga kekuasaan yang diraihnya hanya dijadikan kuda tunggangan untuk
semakin memuluskan jalannya menumpuk pundi-pundi uang. Sementara mereka “yang
dimodali” orang lain berpotensi hanya menjadi wayang. Dia diusung ke atas kursi
kekuasaan hanya untuk memberi stempel kepentingan-kepentingan sang pemilik
modal.
Dalam situasi politik seperti ini, sama sekali
tidak ada istilah “daulat rakyat”; yang ada hanyalah “daulat uang” dan “daulat
pemilik modal”. Ini terlihat dari semakin lemahnya posisi negara terhadap para
pemodal. Negara cenderung tidak bisa mencegah tindakan-tindakan destruktif yang
dilakukan para pemilik modal seperti mengeruk tambang, menggunduli hutan,
memangkas anggaran proyek, dan sebagainya. Padahal, jelas-jelas yang dirugikan
dari semua proses seperti itu adalah rakyat. Negara tidak lagi sendirian
memegang kendali kekuasaan. Kekuasaan telah menjadi lahan “arisan” yang
dipegang sahamnya oleh banyak pihak yang bahkan sama sekali tidak ada kaitannya
secara struktural dan institusional dengan penguasa formal. Oleh sebab itu,
boleh juga dikatakan bahwa dalam sistem politik Indonesia saat ini ada satu
lagi “pembagi” kekuasaan yang tidak kasat mata di negeri ini, yaitu pemilik
modal (kaum kapitalis).
NGO Sebagai Fourth
Power
Pertanyaan berikutnya yang cukup penting,
terutama dalam konteks gerakan organisasi masa (ormas) seperti Persis adalah di
mana peran organisasi-organisasi non-pemerintah ini? Berikut penjelasan
mengenai masalah ini secara singkat.
Terdapat fenomena baru yang unik dalam
institusi negara modern berkait dengan pembagian kekuasaan (division of
power). Rupanya pemegang kekuasaan bukan hanya mereka yang memegang
jabatan-jabatan politik (political society). Dalam model demokrasi
modern masyarakat dimungkinkan membentuk kelompok-kelompok kepentingan untuk
menyuarakan aspirasi dan harus diakui serta diberi legitimasi oleh negara.
Kelompok-kelompok kepentingan ini pun boleh mengorganisasi diri sebagaimana
halnya organisasi negara.[v]
Kelompok-kelompok inilah yang disebut sebagai non-government organization (NGO)
atau dikenal pula dengan istilah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).[vi]
Arbi Sanit menyebut organisasi semacam ini
sebagai salah satu wujud swadaya kepolitikan masyarakat yang mungkin tidak
tertampung aspirasinya oleh kekuatan politik yang resmi berada di wilayah political
society seperti pemerintah dan partai politik. Melalui
NGO-NGO yang didirikan oleh masyarakat ini, masyarakat dimungkinkan memiliki
kekuatan politik yang harus diakui oleh negara. Kekuatan inilah yang disebut
sebagai civil power.[vii]
Organisasi masa seperti Persatuan Islam
(Persis) adalah bagian dari civil society dalam sistem politik modern
yang dianut Indonesia saat ini. Keberadaannya diakui oleh negara sebagai
kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan ini sebagaimana NGO lainnya
diperkenankan memiliki aspirasi politik dan menyuarakannya, langsung ataupun
tidak. Bedanya kekuatan kelompok NGO ini dibandingkan dengan aparat politik
adalah tidak memiliki kewenangan mengeksekusi langsung aspirasi politiknya
dengan alat-alat yang dimiliki oleh negara. Akan tetapi, dibandingkan negara,
NGO bisa langsung berhubungan dengan masyarakat untuk memperjuangkan misinya
tanpa harus melalui alat-alat negara yang terkadang terlalu rigid.
Kita ambil contoh dari misi Persis. Tujuan
didirikannya Persis sebagaimana tercantum dalam QA/QD yang disepakati para
anggotanya melalui Muktamar adalah untuk mewujudkan syari’at Islam dalam
segenap aspek kehidupan, terutama bagi anggotanya. Ini adalah aspirasi Persis.
Sebagai warga negara di negara demokrasi, apa yang menjadi cita-cita Persis
tidak boleh diberangus oleh negara, karena secara prinsip tidak bertentangan
dengan misi negara. Negara harus membiarkannya hidup, sekalipun belum tentu
aspirasi semacam ini bisa ditampung oleh negara. Aspirasi dan kepentingan para
anggota Persis ini dalam konteks sistem di negara modern masih boleh dipelihara
dalam kelompoknya. Persis boleh memperjuangkan apa yang menjadi misinya melalui
kelompok ini.
Sebagai kelompok kepentingan yang memiliki
kekuatan politik di negara modern, ada dua hal yang bisa dilakukan melalui
organisasi ini. Pertama, secara sah, Persis sebagai organisasi dapat
mengusulkan apa yang menjadi aspirasinya kepada negara melalui saluran-saluran
politik negara yang diakui seperti pemerintah, birokrasi, atau anggota
legislatif. Sepanjang daya tawar politik yang dimiliki oleh Persis kuat, apa
yang menjadi aspirasinya sangat mungkin segera akan ditindaklanjuti oleh
pemegang kekuasaan di wilayah political society. Kalau daya tawar
politiknya rendah, memang akan menyulitkan bagi Persis untuk dapat secara kuat
memaksakan aspirasinya.
Kedua, Persis memiliki akses tanpa batas kepada
jamaah dan anggotanya secara langsung. Aspirasi yang diembannya, sepanjang
menyangkut kepentingan jamaah dan anggotanya dapat langsung diterapkan tanpa
harus menunggu kekuatan negara turut membantunya. Bahkan dari sisi ini,
kekuatan political society tidak lebih kuat dibandingkan kekuatan yang
dimiliki Persis. Persis akan dapat menghalangi masuknya akses political
society kepada jamaah dan anggotanya, bila kekuatan proteksi Persis efektif
dan besar. Pada bagian inilah kekuatan ormas lebih unggul dibandingkan
organisasi lain, bahkan dibandingkan organisasi politik (orpol). Oleh sebab
itu, tidak mengherankan apabila ormas (baca: NGO) tepat juga apabila disebut
sebagai kekuatan keempat (fourth power) setelah kekuatan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Persis, Pemuda
Persis, dan Politik
Setelah cukup panjang menjelaskan realitas
politik Indonesia saat ini dan posisi ormas seperti Persis di dalamnya,
selanjutnya yang harus didiskusikan adalah bagaimana sikap Persis dalam konteks
hubungannya dengan Politik. Mengenai Persis, termaktub QD Persis Pasal 22 bahwa
pada dasarnya Persis membuka sangat lebar hubungannya dengan political
society, bahkan posisi rangkap sekalipun. Disebutkan dalam pasal tersebut
sebagai berikut:
1. Setiap anggota tidak dibenarkan rangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi masyarakat keagamaan lainnya. 2. Setiap Anggota yang akan rangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi politik harus dengan persetujuan Pimpinan Pusat. 3.Anggota Pimpinan Pusat yang akan merangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi politik harus dengan persetujuan Musyawarah Lengkap Pimpinan Pusat.
1. Setiap anggota tidak dibenarkan rangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi masyarakat keagamaan lainnya. 2. Setiap Anggota yang akan rangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi politik harus dengan persetujuan Pimpinan Pusat. 3.Anggota Pimpinan Pusat yang akan merangkap keanggotaan atau pimpinan pada organisasi politik harus dengan persetujuan Musyawarah Lengkap Pimpinan Pusat.
Untuk memberi penjelasan atas pasal “Rangkap
Anggota dengan Parpol” di atas, PP Persis kemudian menerbitkan Pedoman Siyasah
Jam’iyyah yang isinya secara umum mencoba memperjelas posisi Persis sebagai
ormas dalam hubungannya dengan orpol dan anggota atau pimpinan organisasinya
yang merangkap dengan orpol. Walaupun demikian tetap saja ada semacam
ambiguitas yang tidak bisa dihindarkan antara keinginan seutuhnya menjadi NGO
dengan kepentingan terhadap partai politik yang merupakan bagian dari political
society. Walaupun mungkin tidak dapat disebut sebagai “ketidakpercayaan
diri” atas kekuatan politik yang dimilikinya, pasal ini memperlihatkan dengan
sangat jelas pandangan bahwa secara power, parpol lebih kuat
dibandingkan ormas sampai perlu ada—atau boleh ada—pengurusnya sendiri yang
menjadi bagian dari political society.
Hal sebaliknya terdapat dalam QD Pemuda Persis.
Pada pasal 29 disebutkan dengan sangat tegas tentang rangkap jabatan, baik
dengan ormas lain maupun dengan parpol. Teksnya berbunyi: Anggota Pemuda
Persis tidak dibenarkan merangkap keanggotaan dengan Organisasi Kemasyarakatan
(Ormas) yang sejenis dan atau Organisasi Politik (Orpol). Kemudian pasal
ini dipertegas dengan tafsirnya: Organisasi Politik adalah semua partai
politik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri, yang menjadi peserta
pemilu ataupun tidak. Larangan ini lebih menekankan kepada larangan
administratif keanggotaan tanpa membatasi aktivitas politik lainnya. Sehingga
pada dasarnya Pemuda Persis dapat melakukan aktivitas politik, tetapi tidak
boleh memasuki wilayah partai politik sebagai anggota. Apabila seorang anggota
Pemuda Persis tercatat sebagai anggota parpol tertentu, maka dengan sendirinya
keanggotaan di Pemuda Persis dinyatakan gugur.
Ada nuansa ketegasan sikap terhadap
parpol, tapi masih berselimut kebingungan. Ini terbukti dengan tidak adanya
penjelasan lanjutan tentang bagaimana semestinya hak-hak politik anggota Pemuda
Persis dipergunakan. Juga tidak ada penjelasan tertulis tentang mengapa
kebijakan seperti ini yang dipilih dalam konteks internal kepentingan Pemuda
Persis sendiri maupun dalam konteks eksternal dalam hubugannya dengan
kekuatan-kekuatan political society. Hal ini menyebabkan banyak
pertanyaan tentang arah gerakan Pemuda Persis, terutama dalam hubungannya
dengan politik. Pada tingkat akar rumput pembiaran ini tidak selalu
mencerahkan. Bahkan, tidak kurang anggapan bahwa Pemuda Persis anti politik dan
tidak peduli dengan perkembangan zaman. Adalah menjadi tanggung jawab pimpinan
Pemuda Persis untuk meperjelas kebingungan ini.
Kedua aturan di atas adalah
sama-sama hasil ijtihad melalui musyawarah dan perdebatan yang panjang dan
melelahkan. Jangan diukur dengan dalil syar’i mana yang lebih benar dan
mana yang salah, karena pasti akan gagal menemukan dalilnya. Analisis justru
harus diarahkan pada perkembangan kondisi dan problem kekinian yang menuntut
harus dijawab. Inilah nantinya yang akan menjadi landscape munculnya
maslahat-madharat yang dapat dijadikan pegangan untuk memilih kebijakan
terbaik. Bisa jadi penjelasan akan sangat subjektif bergantung keluasan
pandangan dan pemahaman orang yang menjelaskannya. Namun, pada akhirnya pilihan
subjektif itulah yang akan menjadi bahan pertimbangan khalayak menemukan
kearifan dalam menentukan pilihan.
Apa yang menjadi kebijakan
Persis bukan tempatnya di sini untuk terlalu panjang lebar diulas. Selain sudah
jelas keterbukaan Persis untuk secara langsung behubungan dengan Parpol dan political-society
lainnya, juga akan lebih baik membaca potensi idealisme pada kebijakan yang
diambil Pemuda Persis. Ini akan menjadi pembanding atas kebijakan yang telah
diambil oleh Persis.
Sejak Muktamar 2010, Pemuda
Persis mempertegas positioning organisasinya di Persis, yaitu sebagai “kader”
bagi Persis dan umat. Tugasnya adalah “membina keimanan, keilmuan, dan
kepemimpinan” kader. Atas dasar visi ini, Pemuda Persis kemudian merancang
berbagai kegiatan yang berfokus pada pencapaian keinginan mempersiapkan
kader-kader yang berkualitas di berbagai bidang, baik itu di bidang pendidikan,
sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya. Penolakan Pemuda Persis atas
keterlibatannya dengan parpol adalah bagian dari cara Pemuda Persis dalam
membina kader-kadernya. Ada beberapa yang kelihatannya menjadi pertimbangan
serius atas penolakan ini.
Pertama, kondisi politik
kepartaian yang dianggap masih belum aman untuk tumbuhnya kader idealis yang
diinginkan oleh Pemuda Persis. Seperti sudah dijelaskan di atas, kondisi
politik yang dikuasai pragmatisme dan uang, bahkan hampir-hampir tidak
ditemukan lagi ideologi dalam partai, menyebabkan siapa pun yang masuk ke
dalamnya akan sulit untuk menjaga dirinya. Fitnah ada di mana-mana. Tidak ikut
terlibat dalam gelimangan uang kotor pun, minimal tahu bahwa hal demikian
terjadi. Akan tetapi, ia tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi di tengah suasana
kekuasaan yang hanya menghargai kekuatan kapital. Mereka yang tidak memiliki
modal hanya dianggap “pengemis” yang tengah mengais-ngais rezeki di tengah
pertaruhan politik (uang) negeri ini.
Saat Pemuda Persis memilih untuk
tidak mengizinkan kadernya merangkap menjadi anggota Parpol, memang akan ada
yang mengatakan bahwa Pemuda Persis tidak memiliki kepedulian untuk memperbaiki
sistem perpolitikan di negeri ini. Kalau kader Pemuda Persis tidak bergabung
dengan parpol, bagaimana parpol akan bisa diperbaiki? Argumen ini dapat saja
benar. Akan tetapi, harus juga dibaca secara riil apakah dengan bergabungnya
kader Pemuda Persis akan ada jaminan bisa mengubah parpol menjadi lebih ideal
atau malah kader-kader yang baik di Pemuda Persis akan ikut terbawa buruk?
Belum lagi jika kader Pemuda Persis yang bergabung adalah kader yang tidak baik
malah justru akan membuat parpol tempatnya berbagabung bertambah buruk. Bila
tidak ada jaminan atas hal ini, maka amat tidak relevan mengaitkan “keharusan”
bergabungnya kader Pemuda Persis dengan parpol sebagai usaha untuk “memperbaiki
perpolitikan negeri ini”. Pemuda Persis sendiri merasa bahwa jangankan
bergabung dengan parpol, mengoptimalkan potensi politiknya sendiri saja belum
bisa; apalagi harus berjibaku di tengah arus politik uang yang sulit
dikendalikan. Oleh sebab itu, dalam hal ini berlaku pendapat Imam Al-Bukhori
yang menyimpulkan bahwa menghindari fitnah adalah bagian dari agama.[viii]
Kedua, Pemuda Persis tidak
ingin konsentrasinya pada kaderisasi terganggu akibat keterlibatan
anggota-anggotanya dengan politik, apalagi pemimpinnya. Seperti telah
dijelaskan di atas bahwa konsentrasi Pemuda Persis adalah mempersiapkan
kader-kader terbaik untuk menjadi kader Persis dan kader umat yang kokoh secara
keimanan, tangguh secara keilmuan, dan cakap menghadapi berbagai tantangan
zamannya. Tugas mempersiapkan kader ini bukan tugas yang mudah. Tidak bisa
dilakukan sambilan. Harus ada keseriusan dan konsentrasi.
Ini alasan teknis, namun sangat
penting. Seringkali tugas-tugas yang harus dikerjakan di jam’iyyah dianggap
sebagai tugas sampingan sehingga dikerjakan pula secara tidak serius. Lebih
parah lagi, tidak sedikit yang hanya memanfaatkan keberadaannya di jam’iyyah sebagai
batu loncatan untuk meraih posisi-posisi politik tertentu. Alih-alih berpikir
tentang bagaimana menjalankan tugas dan fungsi kaderisasi dengan baik, yang ada
justru posisi organisasi hanya dijadikan sapi perahan untuk kepentingannya
sendiri.
Untuk menghindari tindakan yang
merugikan kedua belah pihak, baik parpol maupun jam’iyyah, Pemuda Persis
mendorong kadernya untuk membuat pilihan bertanggungjawab yang menunjukkan
keseriusannya untuk mengerjakan sesuatu. Bila yang dipilihnya adalah Pemuda
Persis, maka tugas utama di dalam jam’iyyah ini adalah pembinaan dan
kaderisasi. Lakukan ini dengan penuh dedikasi dan tanggung-jawab. Jika tidak
nyaman dengan pekerjaan dan tugas di Pemuda Persis dan lebih memilih
pekerjaan-pekerjaan politik, lakukan pula hal itu dengan penuh dedikasi dan
tanggung jawab. Pilihlah parpol yang bisa mewadahi idealismenya. Konsentrasilah
di sana untuk secara serius dapat belajar dan bereksperimentasi untuk
mewujdukan cita-cita politik Islam dengan benar. Jangan mejadi orang yang mudabdabîn,
tidak tegas apa yang sebenarnya ia ingin pilih.
Ketiga, conflict of interest yang sangat mungkin
terjadi antara visi jam’iyyah dengan kepentingan pragmatis parpol atau bahkan
dengan visi parpol itu sendiri. Alasan ketiga ini yang sangat penting
menyangkut ideologi gerakan yang saat ini terasa “asing” saat diperbincangkan
di tengah tren politik-uang. Akan tetapi, bagi Pemuda Persis yang sejak awal memperjuangkan
ideologi, bukan keuntungan dan kepentingan materi, maka poin ini menjadi sangat
penting. Pemuda Persis menyadari sepenuhnya bahwa tidak setiap parpol
memperjuangkan ideologi yang sama seperti yang diperjuangkan Pemuda Persis. Kalau
ada anggota Pemuda Persis yang akhirnya bergabung dengan Parpol dengan visi
ideologis yang berbeda, jelas ini kontra produktif dengan misi Pemuda Persis. Ini
juga bisa diartikan bahwa yang bersangkutan “gagal” dikader oleh Pemuda Persis
sehingga memilih untuk memperkuat barisan orang lain yang memperjuangkan
ideologi yang berbeda. Oleh sebab itu, bagi anggota Pemuda Persis yang seperti
itu dipersilakan untuk menentukan pilihan antara Pemuda Persis atau yang lain.
Mungkin saja ada parpol yang
ideologinya sejalan dengan Pemuda Persis, namun ada beberapa hal yang perlu
dipertanyakan. Conflict of interest bisa saja terjadi pada hal-hal yang
lebih praktis, terutama masalah pekerjaan. Di satu sisi kader yang bersangkutan
harus mengerjakan sesuatu untuk partainya, sementara Pemuda Persis menuntut hal
lain. Salah satunya pasti akan ada yang dikorbankan, partai atau Pemuda Persis.
Siapa pun yang dikorbankan pasti akan dirugikan. Oleh sebab itu, sebelum ada
pihak-pihak yang akan dirugikan, sejak awal Pemuda Persis dengan tegas
memberikan pilihan kepada kader-kadernya untuk tetap di Pemuda Persis atau di
tempat lain. Fokus pada suatu pekerjaan akan lebih memungkinkan siapapun lebih
berhasil mencapai tujuannya secara cepat dan efektif. Pekerjaan yang sambilan
dan lompat-lompat justru hanya akan mengakibatkan kegagalan.
Closing Statement: dengan Cara Apa
Pemuda Persis Berpolitik?
Melihat argumen-argumen di atas
cukup tegas bahwa Pemuda Persis saat ini memilih untuk tidak berada di dalam
arus politik “parpol”. Mungkin pertanyaan berikutnya, dengan cara apa Pemuda
Persis ikut menentukan “hijau-merah”-nya politik negeri ini? Ada beberapa
jawaban untuk pertanyaan ini.
Pertama, kembali kepada teori politik-kenegaraan
modern yang dianut di Indonesia. Di negeri ini kekuatan politik penentu
kebijakan bukan hanya ada di wilayah political society, melainkan ada
pula secara efektif di wilayah civil society. Kedua kekuatan ini secara
bersama ikut menentukan terbentukanya suatu kebijakan. Pemuda Persis adalah
salah satu bagian dari civil society yang keberadaan dan hak-hak
politikya diakui negara. Jadi, tanpa harus menjadi parpol, bergabung dengan
parpol tertentu, atau “menitipkan” kadernya kepada parpol tertentu, secara
inheren di dalam tubuh Pemuda Persis ada kekuatan politik yang efektif dan
dapat digunakan secara langsung untuk ikut menentukan kebijakan negara.
Masalahnya adalah bahwa posisi
politik ini seringkali tidak disadari keberadaannya sehingga sangat
jarang—kalaupun dikatakan tidak pernah—digunakan. Banyak kebijakan yang
sesungguhnya bisa diubah haluannya hanya berbekal nama “Pemuda Persis”.
Misalnya saat ini tengah digodog rancangan KUHP di DPR yang diusulkan
pemerintah. Sebagai bagian dari kekuatan civil society yang memiliki hak
politik, Pemuda Persis bisa saja datang ke DPR atau pemerintah untuk
menyampaikan pandangan-pandangannya. Kekuatan politik Pemuda Persis akan
semakin diperhitungkan apabila ditambah dengan pengerahan masa. Kebijakan bisa
berubah atas usul Pemuda Persis. Akan tetapi, apakah di Pemuda Persis ada kader
yang siap mengkritisi RUU itu dengan argumentasi yang tidak memalukan? Juga
apakah di Pemuda Persis ada yang memiliki kapasitas untuk memainkan peran
politik ini? Jelas ini kembali kepada keberhasilan kaderisasi di Pemuda Persis.
Oleh sebab itu, kalau ada kader yang memadai untuk memainkan posisi politik
Pemuda Persis ini sebetulnya tidak perlu terlalu takut Pemuda Persis tidak bisa
mempengaruhi kebijakan politik dengan tidak ikut bergabung dengan parpol.
Kedua, visi politik itu bukan
hanya sekedar memengaruhi kebijakan, tetapi juga pada aspek implementasi
kebijakan dan hukum di masyarakat (tanfîdz). Pemerintah memiliki
perangkat untuk tujuan politik yang satu ini. Perangkatnya disebut “aparat
penegak hukum” seperti birokrasi, polisi, pengadilan, jaksa, dan sebagainya. Akan
tetapi, “badai uang” yang melanda negeri ini telah melumpuhkan kekuatan aparat
penegak hukum sehingga berakibat law disobedience (ketidaktaatan pada
hukum) terjadi di mana-mana. Aparat tidak banyak yang bisa bertindak tegas.
Banyak peraturan perundangan yang akhirnya hanya jadi macan kertas. Secara
politik, ini adalah suatu bentuk kegagalan lain.
Pemuda Persis atau Persis adalah
di antara sekian banyak NGO yang memiliki akses kepada anggota, jamaah, dan
simpatisannya yang bisa jadi lebih dipercayai dibanding kepercayaan mereka
terhadap negara (baca: political society). Tentu ini merupakan
efek dari konsistensi Persis dalam membina dan mendekati jamaah. Para pemimpin
Persis dipercayai dan ditaati karena kejujuran, keihklasan, keilmuwan, dan
kezuhudan mereka. Sementara para birokrat dan politisi banyak yang tidak
ditaati karena ketidakjujuran, pamrih, dan kemewahan yang mereka kejar. Dibandingkan
dengan aparatur negara, kekuatan daya terap nasihat dari para pemimpin Persis
(yang juga umumnya ulama) lebih kuat dibandingkan para aparatur politik. Ini
adalah wilayah politik yang sebetulnya terbuka peluangnya untuk digunakan
seluas-luasnya bagi tegaknya misi politik Islam, yaitu tegaknya agama dan kesejahteraan
umat.
Ketiga, tidak terlibatnya
ormas seperti Pemuda Persis dalam ranah politik praktis dan lebih berkonsentrasi
pada kaderisasi dan pembinaan umat sesungguhnya menjadi keuntungan lain bagi
harapan politik umat di masa yang akan datang. Dalam situasi politik praktis
yang karut-marut, political distrust (ketidakpercayaan politik) rakyat
terhadap para pemangku kekuasaan menjadi sangat besar. Bila ini terus
berakumulasi, bukan mustahil ini akan mengakibatkan gerakan massa. Masyarakat
dapat bergerak untuk menggulingkan kekuasaan yang ada melalui kekuatan
revolusi. Di negeri ini, gerakan-gerakan semacam itu sudah beberapa kali
terjadi. Tidak ada satupun kekuatan politik yang dapat mencegah “kemarahan”
masyarakat.
Dalam situasi revolutif semacam
itu, siapa yang akan dipercayai rakyat untuk memangku urusan mereka dan menjadi
penguasa politik baru? Tentu saja, kepercayaan rakyat tidak akan diberikan
kepada mereka yang telah kelam bergelimang kekuasaan korup yang digulingkan
rakyat. Rakyat akan memberikan kekuasaan yang mereka pegang kepada kelompok-kelompok
atau organisasi yang efektif menggerakkan mereka dan dapat dipercayai karena
kejujuran dan keseriuan dalam mengelola masyarakat. Pilihan pertama tentu akan
jatuh kepada ormas-ormas dan gerakan yang bersabar untuk tetap melayani umat
melalui pembinaan dan upaya-upaya penyejahteraan masyarakat dalam beragam
bentuk. Bukan mustahil salah satunya adalah Pemuda Persis. Sekalipun wilayah
ketiga ini sifatnya hampir utopia dan terlampau jauh, namun sebagai kemungkinan
teoretis hal ini harus dipertimbangkan pula.
Walaupun ketiga wilayah politik diatas
nyata dan jelas bisa dimanfaatkan oleh kader-kader Pemuda Persis yang memang
ingin berjuang dengan wasilah “politik”, namun seringkali tersamarkan dengan
kenyataan bahwa wilayah-wilayah politik di atas adalah wilayah yang “kering”. Tidak
ada gelimangan anggaran dan uang di sana. Akibatnya, daya tariknya menjadi
sangat rendah pada zaman serba materi dan uang seperti sekarang ini. Kalau ini memang
yang menjadi alasan mengapa fasilitas politik yang inheren di jam’iyyah tidak
dimanfaatkan, maka benarlah bila ada yang su’uzhan memprediksi bahwa
orang-orang yang bertarung untuk masuk ke ruang-ruang politik praktis di
wilayah political society sama-sama seperti yang lain hanya ingin
berebut “kue politik” alias uang! Kalau memang itu yang terjadi, apa artinya
ada kader-kader Persis atau Pemuda Persis yang ikut serta dalam pertarungan
politik praktis negeri ini?
Wallâhu A’lam bi Al-Shawwâb.
Oleh: Tiar Anwar Bachtiar, (Penulis Buku Persis dan Politik; Ketua Umum PP Pemuda Persis)
[i]
Lihat Goodin and Hens Dieter Klingemann (ed.). A New Handbook of Political
Sicence. (London: Oxford University Press, 1995) hal. 7
[ii]
Al-Mawardi menyebut tujuan kekuasaan dalam Islam adalah untuk menjaga urusan
agama (hirâsah al-dîn) dan mengelola urusan dunia (siyâsah al-dunyâ)
lihat : Muhammad Rasyid Ridha. Al-Khilâfah aw Al-Imâmah Al-‘Uzhmâ. (Kairo:
Dâr Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 1994) hal. 35; lihat juga Shalah Al-Shawi. Al-Wajîz
fi Fiqh Al-Khilâfah. (Kairo: Dâr Al-I’lâm Al-Dauli, tt.) hal. 5.
[iii]
Abu Hamid Al-Ghazali. Al-Tibr Al-Masbûk fî Nashîhah Al-Mulûk. (Kairo:
Maktabah Al-Kulliyyah Al-Azhariyah, tt.) hal. 18
[iv]
Al-Hafizh Jalaluddin Al-Suyuthi. Syarh Sunan Al-Nasâ’i. (Beirut: Dâr
Al-Ma’rifah, 2001) Jil. 6 hal. 50.
[v]
S.P. Varma. Teori Politik Modern. (Jakarta: Raja Grafindo, 2007) hal.
225. Lihat juga Arbi Sanit. Swadaya Politik Masyarakat. (Jakarta:
Rajawali, 1985) hal. 35
[vi]
NGO ini secara umum didefinisikan sebagai organisasi yang memiliki cirri-ciri:
1) bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, maupun negara; 2) tidak bertujuan
memperoleh keuntungan materi (nirlaba); 3) kegiatan dilakukan untuk kepentingan
masyarakat umum. Definisi ini adalah definisi yang resmi dibuat oleh negara
melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990. Ini merupakan
wujud dari pengakuan negara atas keberadaan organisasi-organisasi non-pemerintah.
Apabila RUU Ormas jadi disahkan, maka bagian dari NGO yang khusus, yaitu ormas,
mendapat legitimasi lebih kuat lagi keberadaannya oleh negara.
[vii]
Arbi Sanit. Op. Cit. hal. 35
[viii]
Imam Bukhori dalam kitab Shahih-nya pada Kitab Al-Iman membuat judul bab
Min Al-Dîn Al-Firâr min Al-Fitan (sebagian dari agama adalah menjauhi
fitnah). Hadis yang digunakan oleh Imam Al-Bukhori adalah hadis dari Abu
Sa’id Al-Khudri berikut.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ
قَال: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرَ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ يَتْبَعُ
بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنْ الْفِتَنِ
Rasulullah Saw. bersabda, “Bisa jadi harta terbaik
seorang Muslim adalah kambing yang digembalakannya di atas bukit dan
tempat-tempat turunnya hujan; ia lari membawa agamanya dari fitnah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar