Fiqih
yang satu ini merupakan program liberalisasi hukum Islam dari kalangan muslim
liberal di Indonesia demi mewujudkan masyarakat yang pluralis. Dari sejak
dipopulerkan oleh Nurcholish Madjid pada 2003 melalui buku Fiqih Lintas Agama,
sampai hari ini, fiqih yang satu ini tidak henti-hentinya dikampanyekan.
Di antaranya bisa dilihat dari buku
Budhy Munawar-Rachman, Islam dan Liberalisme yang diterbitkan pada
Agustus 2011. Sebelumnya, dalam buku Argumen Islam untuk
Pluralisme yang terbit Januari 2010, Budhy juga
menyinggung urgensi fiqih yang satu ini demi mewujudkan masyarakat yang adil
dan demokratis.
Dasar fiqih ini bukan aqidah Islam,
melainkan teologi inklusif-pluralis. Teologi ini mengajarkan bahwa keselamatan
tidak hanya ada pada agama Islam, tetapi juga pada agama-agama selain Islam.
Secara khusus, dalam kaitan fiqih lintas agama ini, teologi ini mengajarkan
bahwa Islam-Yahudi-Kristen adalah satu agama, yakni millah
Ibrahim. Segala yang berlaku halal dalam Islam bisa diberlakukan halal
juga untuk penganut Yahudi dan Kristen (Fiqih Lintas Agama, bagian
pertama).
Pandangan ini jelas salah. Sebab jika
mereka hendak mengutip istilah al-Qur`an semisal millah Ibrahim, mereka
harus mengutip juga ayat-ayat yang menjelaskannya. Dari delapan ayat yang
menjelaskan millah Ibrahim dalam al-Qur`an (QS. Al-Baqarah [2]
: 135. Ali ‘Imran [3] : 67, 95. Al-An’am [6] : 79, 161. An-Nahl [16] : 120,
123) bisa diketahui bahwa millah Ibrahim adalah hanif,
muslim, dan tidak musyrik. Makna asal dari hanîf/hanaf,
sebagaimana dikemukakan ar-Raghib, sama dengan janaf yakni mail; berbelok
atau menyimpang. Cuma bedanya, hanîf/hanaf menyimpang dari
kesesatan menuju kebenaran, sementara janaf menyimpang dari
kebenaran menuju kesesatan (rujuk QS. al-Baqarah [2] : 182). Sementara muslim adalah
ketundukan dan kepasrahan hanya kepada Allah swt, dan bukan kepada selain Allah
swt. Semua Nabi dibekali ajaran ini, sehingga konsekuensinya semua Nabi harus
diakui sebagai utusan Allah swt (QS. Ali ‘Imran [3] : 83-85; an-Nisa` [4] :
150-151). Kriteria ketiga, tidak musyrik; menyekutukan Tuhan,
mempertegas dua kriteria sebelumnya. Yakni bahwa hanif itu
adalah menjauhi syirik menuju tauhid; bahwa muslim itu adalah
ketundukan hanya kepada Allah swt semata tanpa menyekutukannya. Yahudi dan
Kristen jelas jauh dari ketiga kriteria di atas, maka dari itu al-Qur`an
menyebut mereka sebagai kafir yang akan kekal di neraka (QS.
al-Bayyinah [98] : 6).
Natal Bersama
Sesuatu yang sangat mudah sekali
ditemukan dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia adalah adanya peringatan
Natal Bersama. Maksudnya kaum muslimin, khususnya tokoh-tokoh muslim, yang ikut
merayakan Natal bersama-sama dengan penganut Kristen. Hari ini modus serupa
berlaku juga untuk peringatan Waisak (Budha), Nyepi (Hindu), dan Imlek plus Cap
Go Meh (Cina/Kong Hu Cu). Tidak tanggung-tanggung, yang memberikan teladan
adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, dan para pejabat lainnya dari
mulai tingkat pusat sampai daerah. Media-media pun ramai memberitakan
peringatan tersebut dan memberikannya image sebagai peringatan yang beradab,
menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan kepada sesama. Ini
menunjukkan kesuksesan program liberalisasi hukum Islam dalam kaitan yang satu
ini.
Uniknya, tidak ada dalil naqli (al-Qur`an
dan hadits) yang dijadikan sandaran bolehnya perayaan Natal Bersama ini. Yang
ada hanya dalil ‘aqli bahwa ini sesuai dengan prinsip-prinsip
kemanusiaan dan kesetaraan. Atau bahwa turut merayakan Natal ini juga sudah
diberikan teladannya oleh Yaser Arafat Pemimpin Perjuangan Palestina, Amien
Rais mantan Ketua Umum PP. Muhammadiyah dan Gus Dur mantan Rais ‘Am PBNU.
Sebagian tokoh, seperti Din
Syamsudin, Ketua Umum PP. Muhammadiyah, pernah mengemukakan wacana pada tahun
2009 bahwa turut merayakan atau sebatas mengucapkan selamat Natal hanyalah
sebentuk seremonial saja dan bukan ritual keagamaan. Perayaan bersama seperti
ini hanya sebagai perayaan kebudayaan, bukan perayaan keagamaan.
Dalih-dalih di atas jelas tidak bisa
dibenarkan, karena walau bagaimanapun merayakan Natal erat kaitannya dengan
aqidah dan ibadah. Dalam merayakan Natal terkandung aqidah bahwa Yesus putra
Allah turun ke dunia sebagai juru keselamatan yang mengorbankan dirinya di
tiang salib demi menghapus dosa-dosa manusia. Merayakan, memperingati atau
sebatas mengucapkan selamat Natalnya pun dengan sendirinya bagian dari
ketundukan yang didasari keyakinan tersebut (ibadah). Hal yang sama juga
berlaku dalam perayaan Waisak, Nyepi, Galungan, Imlek dan Cap Go Meh. Kenapa
ritual-ritual tersebut dirayakan? Jawabannya pasti terkait dengan
aqidah/keyakinan dan sebagai bentuk kepatuhan atas keyakinan yang dianut
tersebut (ibadah). Jika tidak ada aqidah dan ibadah/ritual, tidak mungkin ada
perayaan-perayaan keagamaan tersebut.
Dalam hal ini, rambu-rambu dari
al-Qur`an sudah sangat jelas:
Katakanlah: “Hai orang-orang
kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan
penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa
yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku
sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku.” (QS.
Al-Kafirun [109] : 1-6)
Ayat ini terang sekali mengajarkan
umat Islam untuk tidak terbawa pada peribadatan dan perayaan keagamaan
orang-orang kafir. Demikian juga, peribadatan dan perayaan keagamaan Islam
jangan diikuti oleh orang-orang kafir. Ikut serta dalam perayaan keagamaan
orang kafir hanyalah sebentuk pencampuran haq dan bathil; mencampurkan
keyakinan bahwa Yesus Nabi Allah yang mengajarkan tauhid dan bukan putra Allah
yang mati di tiang salib, dengan keyakinan bahwa Yesus putra Allah yang mati di
tiang salib dan kemudian berstatus sebagai Tuhan di samping Allah. Padahal
Allah swt sudah berfirman:
Dan janganlah kamu campur adukkan
yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang
kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 42)
Ketika Nabi saw datang ke Madinah dan
mengetahui ada perayaan/ritual yang tidak diajarkan Islam, maka Nabi saw
melarangnya dan hanya mengizinkan perayaan ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ r الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ. قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ.
فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r: إِنَّ اللهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Dari Anas, ia berkata: Ketika
Rasulullah saw datang ke Madinah, penduduknya mempunyai dua hari yang biasa
dirayakan. Tanya Rasul saw: “Ada apa dengan dua hari itu?” Mereka
menjawab: “Kami sudah biasa merayakannya sejak zaman jahiliyyah.” Sabda
Rasul saw: “Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari
tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari Adlha dan hari
Fithri.” (Sunan Abi Dawud kitab as-shalat bab shalat
al-’idain no. 1136 dan Sunan an-Nasa`i kitabshalat al-’idain no.
1567)
Demikian juga, ketika ada shahabat
yang memohon izin untuk menyembelih sembelihan di suatu tempat, Nabi saw sangat
teliti mempertanyakan dulu apakah ada keterkaitannya dengan perayaan di luar
Islam. Jika ada keterkaitan dengan perayaan di luar Islam, maka ini adalah
maksiat kepada Allah swt:
عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ قَالَ: نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ r أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ فَأَتَى النَّبِىَّ r فَقَالَ: إِنِّى نَذَرْتُ أَنْ أَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ. فَقَالَ النَّبِىُّ r: هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ الْجَاهِلِيَّةِ
يُعْبَدُ. قَالُوا: لاَ. قَالَ: هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ أَعْيَادِهِمْ. قَالُوا: لاَ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r: أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لاَ وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلاَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ.
Dari Tsabit ibn Adh Dhahhak ia
berkata, seorang laki-laki bernadzar pada zaman Rasulullah saw untuk
menyembelih unta di Buwanah. Kemudian ia datang kepada Nabi saw dan berkata: “Sesungguhnya
saya telah bernadzar untuk menyembelih unta di Buwanah.” Kemudian saw
bertanya: “Apakah di sana terdapat berhala di antara berhala-berhala
Jahiliyyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak.” Beliau
bertanya: “Apakah di sana terdapat perayaan Jahiliyyah?” Mereka
berkata: “Tidak.” Rasulullah saw bersabda: “Penuhi nadzarmu,
sesungguhnya tidak boleh memenuhi nadzar dalam bermaksiat kepada Allah, dan
dalam perkara yang anak Adam tidak mampu memenuhinya.” (Sunan Abi Dawud
kitab al-aiman wan-nudzur bab ma yu`maru bihi
minal-wafa bin-nadzri no. 3315. Al-Albani menilainya shahih)
Mengucapkan Selamat Natal dan Tahun
Baru
Hal lain yang masuk wilayah Fiqih
Lintas Agama adalah mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru. Sama seperti
persoalan sebelumnya, guna meneliti apakah ada muatan aqidah/ibadahnya dalam
hal ini ataukah tidak, harus dipertanyakan terlebih dahulu: Kenapa harus
mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru? Dalam Islam jelas tidak diajarkan.
Natal dan Tahun Baru adalah ajaran di luar Islam. Islam tidak memandangnya
sebagai sesuatu yang istimewa sehingga layak diberikan kata “Selamat”. Natal
dan Tahun Baru dianggap sebagai sesuatu yang istimewa hanya oleh keyakinan di
luar Islam. Dengan kata lain aqidah non-Islam. Jika umat Islam turut
mengucapkannya berarti turut meyakini adanya keistimewaan (aqidah) dalam Natal
dan Tahun Baru tersebut. QS. Al-Kafirun [109] : 1-6 dan al-Baqarah [2] : 42 di
atas sudah jelas melarang umat Islam turut pada aqidah dan peribadatan
orang-orang kafir.
Terlebih kalau diperhatikan hadits
Nabi saw yang hanya mengajarkan perayaan ‘Idul-Fithri dan ‘Idul-Adlha di atas.
Sebelumnya Nabi saw tegas melarang perayaan dua hari yang biasa dirayakan pada
masa Jahiliyyah. Menurut Imam al-‘Azhim Abadi, dua hari tersebut adalah hari
Nairuz dan Mihrajan. Hari Nairuz adalah hari pertama dalam perhitungan tahun
bangsa Arab yang diukurkan ketika matahari berada pada pada titik bintang haml/aries. Bulan
Nairuz dalam perhitungan tahun matahari versi bangsa Arab sama dengan bulan
Muharram dalam tahun hijriah. Merayakan hari Nairuz artinya merayakan tahun baru.
Sementara hari Mihrajan adalah hari pertengahan tahun, tepatnya ketika matahari
berada pada titik bintang mizan/gemini di awal musim semi,
pertengahan antara musim dingin dan panas (‘Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abi
Dawud, 3 : 88). Artinya, Nabi saw tidak merestui perayaan Tahun Baru.
Mengucapkan selamat Tahun Baru pun otomatis tidak direstui oleh Nabi saw,
karena termasuk keyakinan/budaya Jahiliyyah.
Masuk dalam hal ini perayaan dan
mengucapkan selamat Tahun Baru untuk Tahun Baru Hijriah yang diyakini sebagai
Tahun Baru Islam. Ini adalah sebentuk tasyabbuh (menjiplak/mengekor
ritual) kepada umat non-Islam, yang sudah diperingatkan Nabi saw:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang menyerupai suatu kaum,
berarti ia bagian dari mereka (Sunan Abi Dawud bab fi labsi
asy-syuhrah no. 4031).
Maksudnya, kalau kita merayakan atau
mengucapkan selamat Tahun Baru Hijriah, berarti kita bagian dari umat Kristen,
bukan bagian dari umat Nabi saw, sebab sudah serupa dengan umat Kristen, dan
tidak serupa dengan Nabi saw.
Mengucapkan “selamat” itu sendiri
berarti mengucapkan salam (keselamatan). Nabi saw dalam hal
ini sudah melarang umat Islam untuk mengucapkan salam kepada
non-Muslim:
لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah kalian memulai mengucapkan
salam kepada Yahudi dan Kristen. Jika kalian bertemu salah seorang di antara
mereka pada satu jalan, seretlah mereka pada tempat yang sempit (Shahih
Muslim kitab as-salam bab an-nahy ‘an ibtida`i
ahlil-kitab bis-salam no. 5789. Hadits ini juga menjadi ajaran bahwa
orang Islam dan orang kafir tidak bisa disamakan dalam hal tempat di jalan
ataupun lainnya. Orang Islam harus selalu yang paling depan dan menempati
tempat yang utama).
Akan tetapi, dalam konteks
mengucapkan salam ini, kalangan Muslim Liberal ternyata
menggunakan dalil-dalil naqli yang disertai nalar aqli dari
mereka, yaitu: Pertama, hadits yang melarang mendahului
mengucapkan salam hanya ditujukan kepada Yahudi dan Kristen
yang memusuhi. Itu terbukti dengan keterangan hadits lain yang
menginformasikan salam dari orang kafir yang justru mendo’akan
kematian. Kedua, dari hadits tersebut pula tergambar sikap
Nabi saw yang menegur sikap ‘Aisyah yang kasar kepada non-Muslim. Semestinya
sebagaimana dicontohkan Nabi saw, bersikap lembut dan santun. Dari sini maka
dipahami bahwa sebagai bentuk kesantunan boleh mengucapkan salam kepada
non-Muslim. Ketiga, dalam hadits riwayat al-Bukhari yang lain
disebutkan bahwa Islam yang baik itu adalah mengucapkan salam kepada
yang dikenal atau yang tidak dikenal. Masuk dalam kategori yang tidak dikenal
ini orang-orang non-Muslim. Keempat, dalam surat Nabi saw
kepada Najasyi (Raja) Habasyah tertulis dengan jelas salam Nabi
saw untuk Najasyi yang notabene masih Kristen. Artinya bagi non-Muslim yang
tidak memusuhi seperti Najasyi, boleh mengucapkan salam. Kelima, dalam
suatu kesempatan yang Nabi saw tahu ada orang-orang non-Muslim, Nabi saw
sengaja mengucapkansalam kepada mereka. Keenam, dalam
hadits lain Nabi saw mengajarkan agar kita membalas salamdari Ahli
Kitab. Artinya boleh mengucapkan/mendo’akan selamat untuk non-Muslim. Ketujuh, Islam
itu adalah agama keselamatan, maka menebarkan keselamatan (salam) kepada
setiap orang sudah semestinya dilakukan oleh umat Islam (Fiqih Lintas Agama,
hlm. 66-78).
Ketujuh argumentasi mereka di atas,
sebenarnya adalah argumentasi yang dibuat-buat, bukan argumentasi yang
benar-benar kuat. Berikut rinciannya:
Pertama, tidak ada
pembatasan dari hadits riwayat Imam Muslim di atas bahwa larangan
mengucapkan salam kepada orang kafir itu hanya kepada orang
kafir yang memusuhi Islam. Maka dari itu, maknanya pun jangan dibatasi (muqayyad),
harus tetap tidak terbatas (muthlaq). Keterangan bahwa ada orang Yahudi
yang mengucapkan salam kematian untuk Nabi saw, ini berbeda
latar dan konteksnya, sehingga tidak bisa menjadi pembatas (taqyid)
bahwa larangan tersebut berlaku disebabkan Yahudi saat itu sangat memusuhi Nabi
saw. Terlebih jika diperhatikan QS. al-Ma`idah [5] : 82 yang menerangkan bahwa
orang-orang Kristen begitu simpati kepada umat Islam, jauh dari permusuhan.
Tetapi Nabi saw dalam hadits di atas tetap melarang umat Islam
mengucapkan salamkepada orang Kristen meski mereka tidak memusuhi
umat Islam saat itu.
Kedua, hadits
‘Aisyah yang mereka maksud, lengkapnya sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ الْيَهُودَ دَخَلُوا عَلَى النَّبِيِّ r فَقَالُوا السَّامُ عَلَيْكَ فَلَعَنْتُهُمْ
فَقَالَ مَا لَكِ قُلْتُ أَوَلَمْ تَسْمَعْ مَا قَالُوا قَالَ فَلَمْ تَسْمَعِي مَا قُلْتُ وَعَلَيْكُمْ
Dari ‘Aisyah ra: Ada orang Yahudi
masuk menemui Nabi saw lalu berkata: “as-Sam (kematian) untukmu.” Lalu
aku melaknat mereka. Nabi saw bertanya: “Ada apa denganmu?” Aku
jawab: “Tidakkah anda dengar apa yang mereka ucapkan?” Nabi
saw menjawab: “Tidakkah kamu dengar apa yang aku ucapkan: ‘Untuk
kamu.” (Shahih al-Bukhari kitab al-jihad bab ad-du’a
‘alal-musyrikin no. 2935)
Hadits ini hanya melarang mengumbar
laknat. Tetapi dibenarkan untuk mengembalikan ‘salam kematian’ itu untuk orang
Yahudi. Islam memang mengajarkan kesantunan, tetapi kesantunan yang tetap
sesuai ajaran Islam, seperti santun dalam berkata, tidak mencaci, tidak
menghina, dan sebagainya. Sementara mengucapkan salam/selamat
kepada orang kafir bukan bagian dari kesantunan, tetapi kebodohan, sebab Nabi
saw sudah jelas-jelas melarangnya.
Ketiga, Islam
memang mengajarkan untuk menebarkan salam kepada siapa saja
termasuk yang tidak dikenal, berdasarkan hadits berikut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ r أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Dari ‘Abdullah ibn ‘Amr: Seseorang
bertanya kepada Rasulullah saw: “Islam yang bagaimana yang paling baik
itu?” Nabi saw menjawab: “Memberi makan dan mengucapkan salam
kepada yang kamu kenal dan yang kamu tidak kenal.” (Shahih al-Bukhari
kitab al-iman bab ifsya`us-salam minal-Islamno.
28)
Hadits di atas tidak bertentangan
dengan hadits sebelumnya. Hadits di atas sebatas mengajarkan mengucapkan salam kepada
yang dikenal atau tidak dikenal. Tetapi kalau sudah betul-betul kenal bahwa
orang yang hendak diberi salam itu Yahudi atau Kristen, maka
tidak boleh, haram. Jadi keumuman hadits ini dibatasi dengan larangan Nabi saw
di atas. Mengucapkan salam dalam hadits ini tidak berlaku bagi
yang dilarang Nabi saw dalam hadits di atas, yakni Yahudi dan Kristen.
Keempat, Nabi saw
mengucapkan salam kepada Najasyi Habasyah pada suratnya yang
dibawa oleh Ja’far ibn Abi Thalib, didasari keyakinan bahwa Najasyi penganut
Islam yang dibawa oleh Nabi ‘Isa as. Maka dari itu, sesaat sesudah Najasyi
menerima surat tersebut, ia langsung mengucapkan syahadat la ilaha
illal-‘Llah dan muhammad Rasulullah (al-Bidayah
wan-Nihayah 3 : 104-105). Sebab orang yang beriman kepada Nabi ‘Isa
as ada dalam keselamatan sebelum datangnya Nabi Muhammad saw. Ketika Nabi
Muhammad saw datang maka yang beriman kepada Nabi ‘Isa as harus beriman kepada
Nabi Muhammad saw. Jika tidak, maka ia binasa (Tafsir Ibn Katsir S. Al-Baqarah
[2] : 62, riwayat Ibn Abi Hatim). Najasyi tidak masuk dalam golongan yang
binasa ini. Orang Kristen hari ini sama dengan orang Kristen di zaman Nabi saw
yang tidak seperti Najasyi dan tidak mau masuk Islam sesudah tahu Nabi Muhammad
saw diutus. Maka terhadap orang Kristen seperti itu, larangan Nabi saw di atas
tetap berlaku.
Kelima, Nabi saw
memang pernah mengucapkan salam pada satu kelompok yang
bercampur baur antara orang Islam dan orang kafir.
قَالَ أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ r… مَرَّ فِي مَجْلِسٍ فِيهِ أَخْلَاطٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
وَالْمُشْرِكِينَ عَبَدَةِ الْأَوْثَانِ وَالْيَهُودِ وَفِيهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ وَفِي الْمَجْلِسِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ فَلَمَّا غَشِيَتْ الْمَجْلِسَ عَجَاجَةُ الدَّابَّةِ خَمَّرَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ أَنْفَهُ بِرِدَائِهِ ثُمَّ قَالَ لَا تُغَبِّرُوا عَلَيْنَا فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ النَّبِيُّ r…
Usamah ibn Zaid berkata, bahwasanya
Nabi saw… pernah lewat pada satu majelis yang bercampur padanya kaum muslimin,
musyrikin penyebah berhala, dan Yahudi. Di antara mereka ada ‘Abdullah ibn Ubay
ibn Salul dan ‘Abdullah ibn Rawahah. Tatkala debu dari binatang memenuhi
majelis, ‘Abdullah ibn Ubay menutup hidungnya dengan sorbannya sambil berkata: Hai
kamu (binatang) jangan memberikan debu kepada kami. Lalu Nabi saw
mengucapkan salam kepada mereka… (Shahih al-Bukhari kitab al-isti`dzan bab at-taslim
fi majlis fihi akhlath minal-muslimin wal-musyrikin no. 6254).
Akan tetapi maksud hadits ini jangan
diselewengkan menjadi boleh mengucapkan salam kepada
non-muslim. Yang dibolehkan hadits ini mengucapkan salam kepada
satu kelompok yang di sana berbaur antara orang Islam dan orang kafir. Jika
dikaitkan dengan hadits di atas, maka tentu yang dituju salamoleh
Nabi saw di sini adalah orang Islam. Cuma kebetulan di sana ada orang-orang
kafir.
Keenam, sebuah
hadits memang mengajarkan kita untuk membalas salam orang
kafir, yaitu:
قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ: مَرَّ يَهُودِيٌّ بِرَسُولِ اللهِ r فَقَالَ السَّامُ عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r وَعَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r أَتَدْرُونَ مَا يَقُولُ قَالَ السَّامُ عَلَيْكَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَقْتُلُهُ قَالَ لَا إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ
Anas ibn Malik berkata: Seorang
Yahudi lewat di hadapan Rasulullah saw lalu mengucapkan: “as-Sam
‘alaikum (kematian untukmu).” Rasululllah saw menjawab: “Wa
‘alaika (untukmu).” Lalu Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian
apa yang ia ucapkan? Ia mengucapkan ‘as-sam ‘alaika’. Para shahabat
berkata: “Bolehkah kami membunuhnya.” Jawab Nabi saw: “Jangan.
Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka balaslah: wa ‘alaikum.”
(Shahih al-Bukhari kitab istitabatil-murtaddin babidza
‘arradladz-dzimmiyyu wa ghairuhu bi sabbin-Nabi no. 6926)
Maksud hadits ini tidak bertentangan
dengan hadits di atas. Hadits di atas melarang mendahului mengucapkan salam, hadits
ini sebatas membolehkan membalasnya. Di samping itu, balasan yang dibolehkan
itu hanya “wa ‘alaika; untuk kamu”. Artinya mengembalikannya
kepada yang mengucapkan, dan tidak menerimanya, atau dengan kata lain
menolaknya. Bukan mendo’akan keselamatan atau mengucapkan salam balik.
Sebab jika itu salam balik, maka kalimatnya “wa
‘alaikumus-salam.” Tetapi Nabi saw tidak mengucapkan salam, hanya wa
‘alaika/’alaikum saja. Jawaban ini sama dengan jawaban untuk yang
mendo’akan kematian untuk Nabi saw dalam hadits di atas, lalu Nabi saw
menolaknya dan mengembalikannya dengan ucapan “wa ‘alaika”. Meskipun
memang ada ulama—seperti Syaikh al-‘Utsamin dalam Syarah Riyadlus-Shalihin
kitab as-salam—yang membenarkan menjawab salam orang
kafir. Tetapi tetap, itu hanya menjawab saja, tidak boleh mendahului
mengucapkan salam/selamat.
Ketujuh, Islam
jelas agama keselamatan, sebab tidak ada keselmatan di luar agama Islam. Maka
dari itu, umat Islam tidak perlu mubadzir kata-kata mendo’akan atau
mengucapkan salam/selamat kepada orang kafir, sebab walau
bagaimanapun mereka tidak akan selamat. Keselamatan Islam disebarkan dengan
da’wah, bukan dengan bahasa kamuflase mengucapkan selamat kepada orang kafir.
Do’a Bersama Lintas Agama
Hal lain yang dikampanyekan oleh
kalangan Muslim liberal adalah bolehnya do’a bersama lintas agama, sebab
semuanya sama-sama berdo’a kepada Tuhan yang sama. Menurut mereka, do’a bersama
ini ada beberapa model. Pertama, do’a yang dilakukan ketika
para pengikut dari suatu kelompok keagamaan atau anggota manapun dari kelompok
itu berdo’a untuk orang-orang yang menjadi anggota komunitas iman atau agama
lain. Kedua, do’a ketika seorang individu atau suatu kelompok
keagamaan meminta do’a untuknya atau untuk mereka sendiri dari orang-orang lain
yang bukan dari iman yang sama atau agama yang sama. Ketiga, do’a
yang dilakukan ketika pada suatu peristiwa yang dihadiri oleh para penganut
agama-agama yang berbeda, satu orang memimpin mereka semua dalam melakukan do’a
itu. Keempat, do’a pada suatu peristiwa atau pertemuan yang
dipimpin oleh para wakil dari masing-masing agama yang para anggotanya hadir
dalam pertemuan itu dengan cara mereka masing-masing.
Bagi kalangan Muslim liberal,
larangan do’a untuk orang kafir, baik dalam al-Qur`an ataupun hadits maksudnya
larangan mendo’akan ampunan. Itupun ditujukan kepada orang musyrik dan munafiq.
Sementara mendo’akan kemaslahatan dunia tidak termasuk dalam larangan tersebut.
Terlebih faktanya, menurut mereka, tidak semua orang non-Muslim itu munafiq dan
musyrik. Ada di antara non-Muslim itu yang bertauhid dan bersahabat dengan Nabi
saw, seperti Raja Negus (Najasyi) dan Abu Thalib. Sementara itu, Nabi saw juga
pernah mendo’akan ‘Umar ibn al-Khaththab dan atau Abu Jahal yang kafir sewaktu
masih di Makkah. Demikian juga penduduk Tha`if yang masih kafir di masa-masa
akhir periode Makkah. Ini semua jadi dalil bolehnya do’a bersama lintas agama.
Yang benar, do’a itu bagian dari
ibadah, baik itu do’a memohon ampunan atau kemaslahatan di dunia, sebab
merupakan ketundukan kepada Allah swt sebagai satu-satunya Tuhan, dan tidak
tuhan lain selain Dia. Nabi saw sudah menegaskan:
Dari an-Nu’man ibn Basyir, dari Nabi
saw, beliau bersabda: “Berdo’a itu adalah ibadah.” Kemudian
beliau membaca ayat: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan
Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari
menyembah (berdo’a)-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina”
(Sunan at-Tirmidzi kitab ad-da’awat bab fadlid-du’a no.
3372 (al-Albani: Shahih). Ayat yang dibaca Nabi saw adalah QS. Ghafir [40] :
60).
Dengan demikian, maka QS. Al-Kafirun
[109] : 1-6 dan al-Baqarah [2] : 42 sudah cukup untuk dijadikan dalil
terlarangnya praktik do’a bersama lintas agama. Sebab orang Islam tidak boleh
beribadah (berdo’a) kepada yang orang-orang kafir sembah, dan mereka pun tidak
boleh beribadah (berdo’a) kepada yang orang Islam sembah.
Perihal do’a Nabi saw untuk Najasyi
dari Habasyah, sebagaimana sudah disinggung sebelumnya, itu disebabkan Najasyi
seorang muslim, baik dari sejak eranya Nabi ‘Isa sampai eranya Nabi Muhammad
saw. Maka dari itu Nabi saw juga menshalatkan ghaib untuk Najasyi ketika ia
meninggal, di samping memohonkan ampun untuknya.
Sementara Abu Thalib, meski dekat
dengan Nabi saw, Allah swt tetap melarang Nabi saw mendo’akannya, sama dengan
larangan kepada Nabi saw untuk mendo’akan ibunya, Aminah.
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ r فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلٍ وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ فَقَالَ أَيْ عَمِّ قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ كَلِمَةً أُحَاجُّ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي أُمَيَّةَ أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ r يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ وَيُعِيدَانِهِ
بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r وَاللَّهِ لَأَسْتَغْفِرَنَّ
لَكَ مَا لَمْ أُنْهَ عَنْكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ
Dari Sa’id ibnil-Musayyab, dari
bapaknya, ia berkata: Menjelang kematian Abu Thalib, Rasululllah saw
mendatanginya. Ternyata di sana ada Abu Jahal dan ‘Abdullah ibn Abi Umayyah ibn
al-Mughirah. Rasul saw berkata: “Wahai Pamanku, ucapkanlah la ilaha
illal-‘Llah; sebuah kalimat yang akan aku jadikan pembelaan untukmu di sisi
Allah.” Abu Jahal dan ‘Abdullah langsung berkata: “Apakah kamu
berani meninggalkan millah ‘Abdul-Muththalib?” Rasul saw lalu terus
memohon dan kedua tokoh Quraisy itu pun terus memberikan bantahan. Sehingga
akhir perkataan Abu Thalib ada pada millah ‘Abdul-Muththalib dan ia enggan
mengucapkan la ilaha illal-‘Llah. Rasul saw lalu
bersabda: “Demi Allah, aku akan memohonkan ampun untukmu selama tidak
dilarang.” Maka Allah menurunkan ayat: “Tidak semestinya Nabi dan
orang-orang beriman memohonkan ampun untuk orang musyrik….” (Shahih
al-Bukhari kitab tafsir al-Qur`an bab qaulihi ta’ala
innaka la tahdi man ahbabta no. 4675; Shahih Muslim kitab al-iman bab awwalil-iman
qaul la ilaha illal-‘Llah no. 141)
Lebih lengkapnya, bunyi QS. at-Taubah
[9] : 113 tersebut adalah:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan
orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang
musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah
jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, adalah penghuni neraka
Jahanam.
Ayat ini, asbabun-nuzul-nya
tidak hanya pada kasus Abu Thalib saja, tetapi juga ibu Nabi Muhammad saw dan
ayah dari seorang shahabat. Tepatnya ketika Nabi saw memohon ampunan untuk
ibunya, Aminah, ketika Nabi saw menziarahi kuburannya di Madinah. Dan ketika pertanyaan
seorang shahabat tentang kebolehan mendo’akan ayahnya yang musyrik, lalu Nabi
saw menjawab bahwasanya beliau juga akan mendo’akan untuk ayahnya, Abdullah,
sebagaimana Ibrahim mendo’akan ayahnya. Akan tetapi semuanya dilarang oleh
Allah swt (Tafsir Ibn Katsir QS. at-Taubah [9] : 113. Dari ketiga riwayat ini,
para ulama ada yang menyimpulkan bahwa ayat dalam surat at-Taubah di atas
diturunkan tiga kali).
Di samping ayat di atas, larangan
mendo’akan orang kafir juga tertera dalam ayat-ayat berikut:
Kamu memohonkan ampun bagi mereka
atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendati pun kamu
memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak
akan memberi ampun kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir
kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang
fasik (QS. at-Taubah [9] : 80).
Dan janganlah kamu sekali-kali
men-shalat-kan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu
berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah
dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik (QS.
at-Taubah [9] : 84).
Sama saja bagi mereka, kamu mintakan
ampunan atau tidak kamu mintakan ampunan bagi mereka, Allah tidak akan
mengampuni mereka; sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang
yang fasik (QS. al-Munafiqun [63] : 6).
Do’a Nabi saw untuk Abu Jahal dan ‘Umar
ibn Khaththab sewaktu masih kafir, juga untuk penduduk Tha`if, itu adalah do’a
untuk agama Islamnya, atau do’a memohonkan hidayah untuk orang-orang yang belum
menerima hidayah. Untuk kasus ini memang dibolehkan. Sementara mendo’akan agar
orang-orang yang tetap dalam kekafiran agar diselamatkan meski mereka tetap
dalam kekafiran, ini tidak termasuk pengecualian tersebut. Selain yang
dikhususkan ini maka tercakup dalam larangan QS. al-Kafirun [109] : 1-6,
at-Taubah [9] : 80, 84, 113-114, dan al-Munafiqun [63] : 6.
MUI dalam hal ini pernah mengeluarkan
fatwa terkait do’a bersama pada tahun 2005, yang berbunyi:
- Do’a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdo’a secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini do’a yang dipimpin oleh non-muslim.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Muslim dan nonmuslim berdo’a secara serentak” (misalnya mereka membaca teks do’a bersama-sama) hukumnya HARAM.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang non-Islam memimpin do’a” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
- Do’a Bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin do’a” hukumnya MUBAH.
- Do’a dalam bentuk “Setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Wal-‘Lllahu a’lam
Oleh: Dr. Nashruddin Syarief, Dosen tamu di Kolej Islam Muhammadiyah Singapura, Dosen di Rumah Tahfidz Baiturrahman dan Ketua PP. Pemuda Persatuan Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar