Jumat, 23 Mei 2014

Kelebihan dan Keistimewaan Syari'at Islam


Saat mengikuti kajian ilmiah serta bedah buku baru karya Dr. KH. Saiful Islam Mubarak “Mencari Titik Temu Antara Syi’ah & Sunni” bertempat  di Masjid At Taqwa KPAD Gegerkalong tadi pagi, sempat membuka beberapa buku dan mencoretkannya pada secarik kertas tentang kelebihan dan keistimewaan Syari’at Islam, tentunya sangat banyak bukan hanya sebatas yang saya paparkan disini. Tidak sedikit orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai muslim. Mereka mengklaim islam sebagai suatu diktri. Tapi ironisnya mereka sama sekali tidak mengerti nilai-nilai istimewa dari islam itu sendiri, jika sekiranya mereka mengerrti tentu mereka tidak akan akan berpaling dari ajaran-ajarannya.
Oleh karena itu, dalam tulisan ini akan menjelaskan secra ringkas mengenai kelebihan dan keistimewaan syari’at islam. Harapanya semoga para pemuda muslim sudah mengetahui, maka akan menambah sikap konsekwen terhadap kebenaran dan bersikap anti-pati terhadap kebathilan.
Allah swt. berfirman:
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ
“Sebenarya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya).” (QS. al Anbiya [021] : 18)
Adapun nilai-nilai istimewa syari’at islam, anatra lain bersifat, Rabbani, Kolektif dan Universal, Integral, Luwes dan Komprehensif, dan Adil Mutlak.
1)      Rabbani
Rabbani yang dimaksudkan bahwa syari’at Islam berbeda dengan konsepsi gagasan manusia yang sifatnya terbatas, lemah, sangat dipengaruhi oleh dimensi tempat, waktu, sikon, tingkat intelektual, kolektifitas, pluralitas, hawa nafsu dan dorongan emosional. Ini disebabkan karena pembuat syari’at islam adalah Sang Pencipta alam ini, termasuk manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang bermanfaat dan menjadi kemashlahatan makhluk-Nya.
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (al Mulk [067] : 14)
Selain itu, juga yang dimaksud dengan Rabbani bahwa syari’at islam berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan Allah melalui ibadah. Juga sebagai pengatur masalah-masalah lainnya, seperti masalah rumah tangga, peradaban, masalah kriminal, politik dan sebagainya.
Dengan sifat Rabbani ini, maka seorang muslim tidak mempunyai alternatif lain, kecuali menjadikan syari’at islam sebagai satu-satunya ideologi dan sebagai konsekwensi logis atas pengakuan sebagai seorang muslim.
Allah swt. berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al Ahzab [033] : 36)
Dan firman-Nya lagi:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an Nisa [004] : 65)
2)      Kolektif dan Universal
Adapun yang dimaksud dengan kolektif dan universal adalah bahwa seluruh hukum yang terdapat dalam syari’at islam bersifat natural serta relevan dengan fitrah kemanusiaan. Oleh karena itu, syar’at islam berfungsi sebagai petunjuk untuk seganap umat manusia tanpa memandang perspektif rasial, etnis, suku bangsa, warna kulit dan sosio kulturnya. Dalam pandangan syari’at islam manusia itu sama, sebagaimana yang dijelaskan Allah swt.
dalam firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al Anbiya [021] : 107)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba` [034] : 28)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua,” (QS. al A’raf [007] : 158)
Keunikan syari’at islam ini merupakan indikasi dari celupan (shibghah) Allah swt. Jika seandainya yang menciptakan syari’at adalah satu orang atau sekelompok manusia, maka mau tidak mau ia pasti akan terpengaruh oleh factor-faktor subyektifitas, seperti sukuisme, status sosial, daya tarik pribadi dan sebagainya. Tetapi karena yang membuatnya adalah Pencipta manusia itu sendiri, maka otomatis Allah tidak membeda-bedakan antara satu individu dengan individu lain atau antara satu golongan dengan yang lain.
3)      Integral
Yang dimaksud dengan integral adalah bahwa syari’at islam mampu mengatur tatanan kehidupan dalam seluruh aspek dan dimensinya, baik dalam konteksnya dengan masalah akidah, ibadah, moral maupun yang menyangkut undang-undang yang bersifat umum, seperti kultural, kriminal, persoalan pribadi maupun persoalan masyarakat, hubungan diplomatik, dasar-dasar ekonomi, tata krama serta pola hidup bermasyarakat. Semua ini sudah terperinci dalam konsepsi Ilahiyah yang kekal abadi, yang bersumber dari zat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji,
sebagaimana firman-Nya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (al Qur`an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. an Nahl [016] : 89)
4)      Luwes dan Komprehensif
Luwes dan komprehensif yang dimaksud adalah bahwa syari’at islam mampu menjawab tantangan dinamika jaman dan tranformasi kultural, khususnya dalam muamalah, perundang-undangan, hukum ekonomi dan hubungan internasional.
Dalam masalah perundang-undangan dan pengadilan, al Qur`an dengan gambling menjelaskan:
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
“…berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. al Maidah [005] :  8 )
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. an Nisa [004] : 58)
Prinsip dasar yang tertera dalam kedua ayat di atas merupakan kaidah umum yag bersifat absolut, tidak dapat diganggu gugat lagi, kedua prinsip ini harus diwujudkan dalam setiap dimensi, ruang dan waktu. Sarana perwujudannya bisa saja berbeda dari jaman ke jaman. Prinsip ini dilaksanakan dalam satu lembaga hukum atau lebih, atau bisa juga dengan cara terpisah dari badan yudikatif, eksekutif dan legislative. Yang penting hal itu tidak sampai menimbulkan dampak negatif terhadap kemashlahatan umat.
Tujuan pertama syar’at islam adalah menentukan cara bagaimana prinsip keadilan dapat terwujud. Mekanisme dan teknis pelaksanaannya terserah kepada kebijaksanaan orang-orang yang mempunyai wewenang, dengan syarat kemashlahatan semua pihak dapat terjamin sebagaimana mestinya.
Masalah di atas dapat kita kiaskan dengan prinsip syura dalam firman Allah swt. yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar…” (QS. al Baqarah [002] : 282)
Demikian pula dalam prinsip-prinsip yang lain, seperti kemasyarakatan, undang-undang dan hukum ekonomi. Adapun hal-hal yang pada dasarnya tidak disebutkan dalam nash (baik al Qur`an maupun al Hadits), maka status hukumnya ditentukan setelah melalui proses ijtihad para ulama yang sudah diyakini kualitas ilmunya, keshalehannya dan wara’nya. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengkiaskannya kepada dalil-dalil yang berbeda tingkatannya, tanpa mengabaikan segi-segi pragmatisnya. Dengan kata lain hal ini tidak bertentangan dengan dinamika perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi manusia.
Tapi untuk masalah-masalah yang sudah ada nashnya secara qath’I seperti akidah, rukun islam, hukum ibadah, pengharaman zina, riba, muniman keras, judi, penetapan nishab harta warisan dan masa iddah bagi wanita yang ditalak dan ditinggal wafat suami harus berdasarkan nash tersebut, tidak melalui proses ijtihad.
Faktor lain yang menunjukan keluwesan dan komprehensifan syari’at islam di setiap jaman adalah dengan adanya pengambilan kaidah-kaidah hukum dan nash-nash otentik dan orisinil. Seperti kaidah yang mengatakan, “Kejahatan dan kemelaratan harus diberantas. Kejahatan tidak dapat dihapus dengan kejahatan lain.”
Menanggung kemadharatan khusus untuk mencegah kemadharatan umum. Dalam keadaan terpaksa dibolehkan memakan yang dilarang dan ditentukan menurut kadarnya. “Menolak perusakan lebih utama daripada mengambil keuntungan.”
5)      Adil Mutlak
Adil mutlak yang dimaksud di sini adalah bahwa syari’at Islam menjamin hak-hak asasi manusia tanpa mengabaikannya. syari’at Islam melindungi jiwa raga manusia, begitu pula dalam kehormatan, harta, agama serta keyakinan.
Dalam mewujudkan prinsip keadilan, syari’at Islam tidak mengenal perbedaan antara satu golongan dengan golongan lain, atau suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Syari’at Islam tidak memfokuskan ajaran kepada segi kesejahteraan materi serta kemampuan posisi ekonomi saja. Segi mental-spiritual juga diperhatikan. Di samping itu, syari’at Islam juga memusatkan perhatian kepada kehidupan duniawi tetapi ukhrawiyah pun tidak luput dari jangkauannya.
Kini semuanya sudah tahu, terutama pemuda Islam, tidak mungkin kita mendapatkan konsepsi buatan manusia yang dapat menjawab secara tuntas dan lengkap semua persoalan. Jangakauan pandangan manusia tidak menyeluruh. Kadangkala manusia melihat dari satu segi dan melalaikan banyak segi lainnya. Hal ini jauh berbeda dengan Allah, Pencipta syari’at yang haq karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu.
Syari’at Islam tampil ke arena kehidupan dengan sejumlah kelebihan dan keistimewaan. Aturan-aturannya bercorak rabbani, adil, luwes dan komprehensif. Syari’at Islam hadir membawa petunjuk, ilmu dan peradaban yang terukir indah dalam lubuk jaman menyiratkan keagungan, keperkasaan dan keabadian.
Itulah barangkali beberapa pemaparan mengenai kelebihan dan keistimewaan syari’at Islam, yang diambil dari kitab karangan Abdullah Nashih Ulwan, Hatta Ya’lamu al Syabaab sebagai bekal dan petunjuk kita dalam setiap langkah kehidupan untuk mencapai derajat yang diridhai Allah swt. Semoga kita semua bisa memulai dari hal-hal terkecil dan terus istiqamah kepada hal-hal yang lebih membuat kita semakin cinta kepada Allah swt.
Wal- ‘Llahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arsip Blog