Saat
mengikuti kajian ilmiah serta bedah buku baru karya Dr. KH. Saiful Islam
Mubarak “Mencari Titik Temu Antara Syi’ah & Sunni” bertempat di
Masjid At Taqwa KPAD Gegerkalong tadi pagi, sempat membuka beberapa buku dan
mencoretkannya pada secarik kertas tentang kelebihan dan keistimewaan Syari’at Islam,
tentunya sangat banyak bukan hanya sebatas yang saya paparkan disini.
Tidak
sedikit orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai muslim. Mereka mengklaim
islam sebagai suatu diktri. Tapi ironisnya mereka sama sekali tidak mengerti
nilai-nilai istimewa dari islam itu sendiri, jika sekiranya mereka mengerrti
tentu mereka tidak akan akan berpaling dari ajaran-ajarannya.
Oleh
karena itu, dalam tulisan ini akan menjelaskan secra ringkas mengenai kelebihan
dan keistimewaan syari’at islam. Harapanya semoga para pemuda muslim sudah
mengetahui, maka akan menambah sikap konsekwen terhadap kebenaran dan bersikap
anti-pati terhadap kebathilan.
Allah
swt. berfirman:
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ ۚ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ
“Sebenarya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil
lalu yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang batil itu
lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan
sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya).” (QS. al Anbiya [021] : 18)
Adapun
nilai-nilai istimewa syari’at islam, anatra lain bersifat, Rabbani, Kolektif
dan Universal, Integral, Luwes dan Komprehensif, dan Adil Mutlak.
1) Rabbani
Rabbani yang dimaksudkan bahwa syari’at Islam berbeda dengan
konsepsi gagasan manusia yang sifatnya terbatas, lemah, sangat
dipengaruhi oleh dimensi tempat, waktu, sikon, tingkat intelektual,
kolektifitas, pluralitas, hawa nafsu dan dorongan emosional. Ini disebabkan
karena pembuat syari’at islam adalah Sang Pencipta alam ini, termasuk manusia
itu sendiri. Dia Maha Mengetahui apa-apa yang bermanfaat dan menjadi
kemashlahatan makhluk-Nya.
أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Apakah Allah Yang menciptakan itu tidak mengetahui
(yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”
(al
Mulk [067] : 14)
Selain
itu, juga yang dimaksud dengan Rabbani bahwa syari’at
islam berfungsi sebagai pengatur hubungan antara manusia dengan Allah melalui
ibadah. Juga sebagai pengatur masalah-masalah lainnya, seperti
masalah rumah tangga, peradaban, masalah kriminal, politik dan sebagainya.
Dengan
sifat Rabbani ini, maka seorang muslim tidak mempunyai alternatif lain, kecuali
menjadikan syari’at islam
sebagai satu-satunya ideologi dan sebagai konsekwensi logis atas
pengakuan sebagai seorang muslim.
Allah
swt. berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan
tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah
dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. al Ahzab [033] : 36)
Dan
firman-Nya lagi:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak
beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an Nisa [004]
: 65)
2) Kolektif dan Universal
Adapun
yang dimaksud dengan kolektif dan universal adalah bahwa seluruh hukum yang
terdapat dalam syari’at islam bersifat natural serta relevan dengan fitrah
kemanusiaan. Oleh karena itu, syar’at islam berfungsi sebagai petunjuk untuk
seganap umat manusia tanpa memandang perspektif rasial, etnis, suku bangsa,
warna kulit dan sosio kulturnya. Dalam pandangan syari’at islam manusia itu
sama, sebagaimana yang dijelaskan Allah swt.
dalam
firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk
(menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. al Anbiya [021] : 107)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat
manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi
peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” (QS. Saba` [034]
: 28)
قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا
“Katakanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah
utusan Allah kepadamu semua,” (QS. al A’raf [007] : 158)
Keunikan
syari’at islam ini merupakan indikasi dari celupan (shibghah) Allah swt. Jika seandainya yang
menciptakan syari’at adalah satu orang atau sekelompok manusia, maka mau tidak
mau ia pasti akan terpengaruh oleh factor-faktor subyektifitas, seperti
sukuisme, status sosial, daya tarik pribadi dan sebagainya. Tetapi karena yang
membuatnya adalah Pencipta manusia itu sendiri, maka otomatis Allah tidak
membeda-bedakan antara satu individu dengan individu lain atau antara satu
golongan dengan yang lain.
3) Integral
Yang
dimaksud dengan integral adalah bahwa syari’at islam mampu mengatur tatanan
kehidupan dalam seluruh aspek dan dimensinya, baik dalam konteksnya dengan
masalah akidah, ibadah, moral maupun yang menyangkut undang-undang yang
bersifat umum, seperti kultural, kriminal, persoalan pribadi maupun persoalan
masyarakat, hubungan diplomatik, dasar-dasar ekonomi, tata krama serta pola
hidup bermasyarakat. Semua ini sudah terperinci dalam konsepsi Ilahiyah yang
kekal abadi, yang bersumber dari zat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji,
sebagaimana
firman-Nya:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu al Kitab (al Qur`an) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri.” (QS. an Nahl [016] : 89)
4) Luwes dan Komprehensif
Luwes
dan komprehensif yang dimaksud adalah bahwa syari’at islam mampu menjawab
tantangan dinamika jaman dan tranformasi kultural, khususnya dalam muamalah,
perundang-undangan, hukum ekonomi dan hubungan internasional.
Dalam
masalah perundang-undangan dan pengadilan, al Qur`an dengan gambling
menjelaskan:
اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ
“…berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa.” (QS.
al Maidah [005] : 8 )
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat
kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. an Nisa [004]
: 58)
Prinsip
dasar yang tertera dalam kedua ayat di atas merupakan kaidah umum yag bersifat absolut,
tidak dapat diganggu gugat lagi, kedua prinsip ini harus diwujudkan dalam
setiap dimensi, ruang dan waktu. Sarana perwujudannya bisa saja berbeda dari
jaman ke jaman. Prinsip ini dilaksanakan dalam satu lembaga hukum atau lebih,
atau bisa juga dengan cara terpisah dari badan yudikatif, eksekutif dan
legislative. Yang penting hal itu tidak sampai menimbulkan dampak negatif
terhadap kemashlahatan umat.
Tujuan
pertama syar’at islam adalah menentukan cara bagaimana prinsip keadilan dapat
terwujud. Mekanisme dan teknis pelaksanaannya terserah kepada kebijaksanaan
orang-orang yang mempunyai wewenang, dengan syarat kemashlahatan semua pihak
dapat terjamin sebagaimana mestinya.
Masalah
di atas dapat kita kiaskan dengan prinsip syura dalam firman Allah swt. yang
berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar…”
(QS. al Baqarah [002] : 282)
Demikian
pula dalam prinsip-prinsip yang lain, seperti kemasyarakatan, undang-undang dan
hukum ekonomi. Adapun hal-hal yang pada dasarnya tidak disebutkan dalam nash
(baik al Qur`an maupun al Hadits), maka status hukumnya ditentukan setelah
melalui proses ijtihad para ulama yang sudah diyakini kualitas ilmunya,
keshalehannya dan wara’nya. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengkiaskannya
kepada dalil-dalil yang berbeda tingkatannya, tanpa mengabaikan segi-segi
pragmatisnya. Dengan kata lain hal ini tidak bertentangan dengan dinamika
perkembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi manusia.
Tapi
untuk masalah-masalah yang sudah ada nashnya secara qath’I seperti akidah,
rukun islam, hukum ibadah, pengharaman zina, riba, muniman keras, judi,
penetapan nishab harta warisan dan masa iddah bagi wanita yang ditalak dan
ditinggal wafat suami harus berdasarkan nash tersebut, tidak melalui proses
ijtihad.
Faktor
lain yang menunjukan keluwesan dan komprehensifan syari’at islam di setiap
jaman adalah dengan adanya pengambilan kaidah-kaidah hukum dan nash-nash
otentik dan orisinil. Seperti kaidah yang mengatakan, “Kejahatan dan kemelaratan
harus diberantas. Kejahatan tidak dapat dihapus dengan kejahatan lain.”
Menanggung
kemadharatan khusus untuk mencegah kemadharatan umum. Dalam keadaan terpaksa
dibolehkan memakan yang dilarang dan ditentukan menurut kadarnya. “Menolak
perusakan lebih utama daripada mengambil keuntungan.”
5) Adil Mutlak
Adil
mutlak yang dimaksud di sini adalah bahwa syari’at Islam menjamin hak-hak asasi
manusia tanpa mengabaikannya. syari’at Islam melindungi jiwa raga manusia,
begitu pula dalam kehormatan, harta, agama serta keyakinan.
Dalam
mewujudkan prinsip keadilan, syari’at Islam tidak mengenal perbedaan antara
satu golongan dengan golongan lain, atau suatu kelompok masyarakat dengan
kelompok masyarakat lain. Syari’at Islam tidak memfokuskan ajaran kepada segi
kesejahteraan materi serta kemampuan posisi ekonomi saja. Segi mental-spiritual
juga diperhatikan. Di samping itu, syari’at Islam juga memusatkan perhatian
kepada kehidupan duniawi tetapi ukhrawiyah pun tidak luput dari jangkauannya.
Kini
semuanya sudah tahu, terutama pemuda Islam, tidak mungkin kita mendapatkan
konsepsi buatan manusia yang dapat menjawab secara tuntas dan lengkap semua
persoalan. Jangakauan pandangan manusia tidak menyeluruh. Kadangkala manusia
melihat dari satu segi dan melalaikan banyak segi lainnya. Hal ini jauh berbeda
dengan Allah, Pencipta syari’at yang haq karena ilmu-Nya meliputi segala
sesuatu.
Syari’at
Islam tampil ke arena kehidupan dengan sejumlah kelebihan dan keistimewaan.
Aturan-aturannya bercorak rabbani, adil, luwes dan komprehensif. Syari’at Islam
hadir membawa petunjuk, ilmu dan peradaban yang terukir indah dalam lubuk jaman
menyiratkan keagungan, keperkasaan dan keabadian.
Itulah
barangkali beberapa pemaparan mengenai kelebihan dan keistimewaan syari’at
Islam, yang diambil dari kitab karangan Abdullah Nashih Ulwan, Hatta Ya’lamu al Syabaab
sebagai bekal dan petunjuk kita dalam setiap langkah kehidupan untuk mencapai
derajat yang diridhai Allah swt. Semoga kita semua bisa memulai dari hal-hal
terkecil dan terus istiqamah kepada hal-hal yang lebih membuat kita semakin
cinta kepada Allah swt.
Wal- ‘Llahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar