Fenomena
perkembangan politik di Timur Tengah sedang berlangsung sangat dinamis.
Dinamika perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari terjadinya
polarisasi keagamaan yang ‘abadi’ antara Sunni dan Syiah, yang sesungguhnya
punya sejarah panjang permusuhan itu. Terutama pengaruh ideologi Syiah seperti
apa yang terjadi saat ini di Irak, Pakistan, Suriah dan Libanon.
Indonesia
sebagai negeri dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar -- terasa sangat
rentan terhadap agresivitas Syiah yang secra transnasional berkembang secara
ofensif dan agresif itu. Sementara mayoritas agama bangsa Indonesia ini adalah
Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Sunni) yang dikenal moderat dan kompromistis
pada hal-hal yang furu’ (cabang) atau
yang bukan aqidah (keyakinan).
Sehingga bisa dengan mudah adaptasi dengan Kebhinekaan yang ada dan ideologi
bangsa yang majemuk ini. Pengaruh ideologi Syiah masuk semenjak dicanangkannya
Revolusi Iran tahun 1979, dan secara nyata telah menyumbangkan perpecahan di
kalangan umat Islam.
Ekspor
Revolusi yang didengungkan Ayatullah Khomeini kemudian dibuktikan dengan adanya
gelombang pengiriman pelajar dan santri ke Qum (Iran) untuk dididik secara
militan, sehingga pulang dari Iran mereka menjadi kader dakwah Syiah di kampung
halaman masing-masing. Syiahisasi inilah kemudian telah menimbulkan keretakan terhadap
kerukunan intern ummat Islam yang ada di Indonesia.
Namun
umumnya faham transnasional seperti Syiah Rafidhah
ini tidak mungkin bisa adaptasi dengan kebhinekaan dan NKRI, karena mereka
punya konsep dan cita-cita politik yang ekstrem menurut versi mereka. Yaitu
khususnya Syiah Imamiyah Itsna Asyariah yang berpusat di Iran, menganggap bahwa
imamah adalah sebuah keniscayaan
dalam menegakkan kekuasaan dan pemerintahan yang mutlak tak bisa tergantikan
dengan konsep politik apapun. Sehingga kehadirannya pasti menimbulkan benturan
dengan aqidah maupun ideologi yang
dianut mayoritas Muslim Sunni di mana-mana termasuk di Indonesia.
Di
bawah ini ada beberapa fakta yang perlu menjadi bahan renungan ke depan untuk
menangani masalah tersebut:
Pertama,
Iran sejak dipimpin oleh Shah Reza Pahlevi memang secara geopolitik di
bawah pengaruh Amerika Serikat (AS). Negera adikuasa ini pernah memperkuat
militer Kerajaan Iran menjadi negara terkuat (secara militer) nomer 6 di Dunia.
Kedua, ketika pemerintahaan Shah Reza
Pahlevi kompromistis dengan Uni Sovyet sebelum Perang Dingin, maka AS “membina”
loyalis lain yaitu dari kalangan kaum konservatif Mullah yang memang
dikecewakan oleh kebijakan modernitas Shah Reza Pahlevi. Ada Ayatullah Abul
Qasim Kasyani yang kemudian dijadikan agen AS. Abul Qasim lantas merekrut
Ruhullah Khomeini, dan akhirnya atas bantuan AS pula, kubu konservatif Mullah
ini berhasil menjatuhkan Shah Reza Pahlevi (Robert Dreyfuss dalam “Devil’s Game”, diterjemahkan AM
Abegebriel, Penerbit: SRIns-Publishing, 2005, hlm. 125-126).
Ketiga, modus yang digunakan AS selanjutnya
untuk kasus Irak. Saddam Husein dijatuhkan, dan kekuasaan kemudian
“dihadiahkan” pada kelompok Syiah untuk meredam dominasi Sunni yang beroposisi.
Paul L. Bremer yang membentuk Dewan Pemerintahan Irak Sementara, ternyata
menyerahkan kekuasaan kepada kubu Syiah, secara tidak adil, dengan mengabaikan
eksistensi pengaruh Sunni di Irak. (M. Baharun, dalam “Epistemologi Antagonisme Syiah”, Penerbit: Pustaka Bayan, cet’ VI,
2013, hlm. 173-174).
Keempat, dari kasus-kasus
tersebut di atas mengandaikan suatu asumsi bahwa AS “memelihara” dominasi Syiah
di Timur Tengah ini demi untuk melanggengkan hegemoni di wilayah tersebut. AS
tidak ingin Arab yang Sunni bersatu dan menjadi kuat, sebagai imbangannya
adalah Syiah di Irak dan Iran yang Syiah dibesarkan untuk “membonsai” potensi
Sunni yang ada.
Kelima, akibatnya pengaruh konflik
Sunni-Syiah ini ke negara-negara Muslim jadi semacam “bom waktu” (M. Natsir,
negarawan RI sebagaimana dikutip Prof. Dr. Yunahar dalam “Tanya Jawab Syiah”, Sinergi, 2013, hlm. di Kata Pengantar). Artinya sewaktu-waktu bisa meledak dan mengakibatkan konflik sosial
horizontal yang berlarut-larut.
Keenam, tidak terkecuali Indonesia yang
dijadikan sasaran utama oleh Iran dan Irak melalui proses Syiahisasi. Yaitu
pengiriman beasiswa ke Qum (Iran) atau melalui ziarah ke ‘atabat (tempat-tempat ziarah di Irak) yang intinya bertujuan
membangun militansi untuk mendorong revolusi imamah di negeri masing-masing. (Majalah Mimbar Ulama, Edisi 357). Ketum PBNU dalam artikel berjudul
“Gerakan Syiah di Indonesia” (NU Online) mensinyalir adanya mobilisasi opini
dan gelombang pengiriman beasiswa ke Iran serta pendirian yayasan-yayasan Syiah
akan menuju pada penegakan imamah
melalui jalur Wilayat-i-Faqih seperti
di Iran menjelang revolusi Iran.
Ketujuh, di Indonesia
meskipun secara kuantitatif kala itu jumlah mereka sedikit, sudah berani
melakukan pemboman Borobudur di Magelang, 2 gereja di Malang dan Bus Pemudi
yang menuju ke Bali. Dalam peradilan yang digelar di Malang, sudah terbukti
adanya pengaruh Syiah dari Iran. (Solahuddin dalam “Dari NII Sampai JI”, Penerbit: Komunitas Bambu, 2011, hlm. 188-192)
Kedelapan, kini pola
“perjuangan” mereka berubah ketika tersingkapnya kasus Borobudur yang
dipelopori kader dari Malang dan sekitarnya.
Yakni membangun militansi dan kaderisasi, dan ada sinyalmen mereka kini
sudah memasuki legislatif dan eksekutif pemerintahan, bahkan sudah bisa
mempengaruhi proses peradilan. Demikian juga penguasaan media yang diwujudkan
dengan bantuan dana yang tidak kecil.
Kesembilan, untuk itu semua
perlu adanya upaya pencegahan atas ancaman yang lebih membahayakan yakni mereka
bisa bersama-sama menjadi ancaman NKRI, karena pendekatan keyakinan mereka
adalah imamah, suatu model kekuasaan
yang hanya bisa dijalankan oleh imam-imam yang ditunjuk mereka untuk berdaulat.
Kesepuluh, yang perlu
diwaspadai adalah sikap taqiyyah
(adaptasi sebelum rencana dapat diwujudkan) dengan siapapun. Karena itu negara
perlu melindungi mayoritas Sunni ini dari ancaman tirani minoritas: yakni
gerakan Islam ekstrem Syiah Rafidhah transnasional yang dari Irak (Arab), Iran,
Pakistan, dan Afghanistan yang pasti cenderung merusak “Islam Indonesia” yang kondusif ini.
Kesebelas, tidak mustahil
politik devide et impera tersebut
juga diterapkan oleh Negara adidaya di Indonesia untuk meredam dominasi Aswaja
(Ahlussunah wal Jama’ah) yang selama ini beragama secara kondusif itu. Aswaja
Indonesia ditandai dengan kerukunan dua ormas Islam besar yaitu NU dan
Muhammadiyah yang harus dijaga harmonitasnya dari ancaman distorsi tirani
minoritas seperti Syiah Rafidhah.
Keduabelas, perlu diambil
langkah-langkah kongkret pencegahan terhadap proses syiahisasi yang menimbulkan
benturan seperti di Sampang dan sekitarnya (Jawa Timur) yang jika dibiarkan
akan menimbulkan masalah yang lebih massif
lagi. Segera disosialisasikan Hak-hak
Asasi Manusia (HAM) yang proporsional dan berimbang, yaitu Kewajiban Asasi
Manjusia (KAM) – yang ibarat dua mata sisi uang harus seiring sejalan. Oswald
Spengler mengatakan, bahwa hak adalah hasil kewajiban-kewajiban; kewajiban
adalah hak orang lain atas diri kita”. (F. Budiman dalam HAM: Polemik dengan Agama
dan Kebudayaan, Kanisius, 2011, hlm. 111).
Wal-‘Llahu
a’lam
*Prof. DR. H. Mohammad Baharun, SH, MA adalah Guru Besar Sosiologi
Agama, Rektor UNAS Bandung, Ketua Komisi Hukum MUI Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar